Kerangka Dasar Penyusunan KTSP
Kerangka
Dasar Penyusunan KTSP
Tahun
Pelajaran 2016/2017
Visi Misi Dan
Tujuan
Mewujudkan lembaga unggul dan
kompetitif melahirkan muslim yang memikul amanah Allah sebagai
hamba dan kholifah-Nya.
Indikator Visi / Profil Out Put :
1.
Bertauhid Kuat
2.
Berakhlaq Qur’ani
3.
Beribadah Tekun
4.
Berdakwah Aktif
5.
Ekselen dalam penguasaan al Qur’an
6.
Ekselen dalam bidang Bahasa Arab dan Bahasa Inggris
7.
Ekselen dalam bidang akademik
8.
Ekselen dalam bidang Life Skill dan Pengelolaan Lingkungan Sekolah
A.
Misi Satuan Pendidikan
Menyelenggarakan
pendidikan muslim dengan sistem integral yang memadukan aspek intelektual,
mental-spiritual, dan life skill sehingga melahirkan generasi muslim yg
bertaqwa, cerdas dan mandiri.
B.
Tujuan Satuan Pendidikan
Tujuan Pendidikan SMP Al Madinah Solok berdasarkan profil output
dengan indikator dan programnya sebagai berikut :
a)
Bertauhid Kuat
Indikator :
1.
Santri memahami ilmu akidah
yang benar sesuai pemahaman salaf sehingga ridho Allah sebagai Robbnya, Islam
sebagai agamanya, Muhammad sebagai Nabi dan Rasulnya yang tercermin dalam
keyakinan, cara berfikir, perasaan/selera dan tingkah laku.
2.
Bebas dari syirik, takhayul,
bid’ah, khurafat dan sekularisme,
pluralisme dan liberalisme.
3.
Hafal dan faham ayat-ayat dan
hadits-hadits tentang ketauhidan.
Program Kegiatan :
·
Program Idad Aqidah
·
Pembelajaran Materi Akidah
·
Tadabbur alam dan ayat
·
Menerapkan Prinsip “Semua Ustadz adalah Guru Akidah”
·
Malam Bina dan Taqwa [Mabit]
b)
Berakhlak Qur’ani
Indikator :
1.
Menebarkan S-4 [senyum, salam,
salaman dan sapa].
2.
Sayang, hormat dan patuh
kepada orang tua, ustadz/pengasuh dan yang lebih tua.
3.
Peka terhadap kebersihan,
keindahan, dan kelestarian lingkungan.
4.
Sopan, santun dan sederhana.
5.
Memiliki performa yang menarik
dan islami.
6.
Hafal dan faham beberapa ayat
dan hadits tentang akhlak.
Program Kegiatan :
·
Pelatihan Kepribadian
·
Pembiasaan dalam kehidupan
sehari-hari dengan keteladanan
·
Halaqah
·
Weekand Spirit
·
Kunjungan Tokoh
·
Controlling dan Pembinaan
·
Pembelajaran Materi Akhlaq
c)
Beribadah Tekun
Indikator:
1. Menunaikan
ibadah sholat dengan semangat dan tidak terpaksa
2. Hafal dan memahami
makna dari bacaan sholat
3. Melakukan
gerakan sholat dengan benar sesuai sunnah
4. Mampu
menjadi imam sholat
5. Rajin puasa sunnah [Senin Kamis, Syawal, Arafah, dll)
6. Gemar
menunaikan sholat lail dan sholat sunnah lainnya
7. Hafal dan mengamalkan wirid dan doa [setelah sholat dan atau harian]
Program Kegiatan :
·
Program Idad Fiqih Ibadah
·
Pembiasaan sholat berjamaah
yang disiplin dan terkontrol
·
Pembiasaan sholat nawafil
·
Pembiasaan puasa sunnah
·
Buka puasa bersama
·
Taushiah periodik
·
Controling dan pembinaan
rutin
·
Muhasabah ibadah santri
d)
Berdakwah Aktif
Indikator :
1.
Dapat menjadi contoh yang
baik bagi lingkungannya (bil hal)
2.
Dapat mengajak kepada kebaikan
dalam bentuk verbal (bil lisan)
3.
Berani mencegah dan melawan
kemungkaran
4.
Mampu memberikan kultum dan
pembacaan hadits pilihan.
Program Kegiatan:
·
Pembiasaan perilaku yang baik
kepada santri dengan sistem keteladanan dari ustadz, pengasuh, santri kelas
atas sampai kelas bawah.
·
Pelatihan kultum/ khitobah /
pidato
·
Mengadakan lomba pidato di
lingkungan pesantren
·
Mengikuti lomba pidato
ditingkat lokal maupun regional
·
Kultum ba’da sholat tarawih
·
Mengaktifkan santri dalam
program-program sekolah khususnya di
masjid dan asrama.
·
Membaca hadits pilihan ba’da
sholat duhur
e)
Ekselen Dalam Penguasaan Al
Qur’an
Indikator :
1. Rajin membaca Al Qur’an
2. Santri
memiliki kemampuan bacaan Al Quran dengan tartil yang standar sesuai aturan makhroj dan
tajwid
3. Santri
mampu menghafal Al Quran 6 Juz : 1, 2, 3, 4, 29, dan 30
4. Santri mampu menulis khot
nashi juz 30 dan 29.
5. Santri memiki kemampuan menerjemahkan dan memahami ayat dan atau surat pilihan dalam Al Qur’an
Program Kegiatan:
·
Program Idad Tahsin Al Quran
·
Halaqah Al Qur’an yang
terprogram dengan baik
·
Semaan Al Qur’an secara rutin dan terjadwal di
masjid bekerjasama dengan Biro Al Quran dan Bahasa.
·
Ujian Tertutup dan TerbukaTahfidz Al Quran
·
Sertifikasi Tahfidz Alquran
·
Pembiasaan membawa Al Qur’an
setiap saat.
f)
Ekselen Dalam Bahasa Arab dan Bahasa Inggris
Indikator:
1.
Santri mampu membaca, berbicara, dan menulis dengan efektif dalam Bahasa
Arab dan Bahasa Inggris.
2.
Memiliki ketrampilan menulis Alquran dengan khot nashi juz 30 dan 29.
3.
Nilai Ujian Nasional/Sekolah
dengan skor minimal 8,50.
4.
Lulus Ujian TOEFL dan TOAFL dengan skor minimal 400
Program Kegiatan :
·
Rekayasa lingkungan berbahasa
dengan Bahasa Arab dan Bahasa Inggris
·
Bimbingan Belajar dan Program
Intensif Bahasa Inggris
·
Tasyji’ rutin dari Sekolah dan
controling
·
Mahkamah Lughoh
·
Muhadatsah
·
Orkestrasi lingkungan dan
penempelan kosa kata
·
Pionering
·
Bahasa pengantar PBM dengan
menggunakan Bahasa Arab dan Inggris
·
Menjalankan slogan “ NO
ENGLISH OR OR ARABIC NO SERVICE”
·
Mengundang native speaker
·
Gerakkan Mengarang dalam
Bahasa Arab dan atau Bahasa Inggris
·
Pentas Bahasa
·
Pidato,Kultum, dan Pembacaan
Hadits dengan menggunakan Bahasa Arab
dan Bahasa Inggris
·
Bekerjasama dengan lembaga
penyelenggara Ujian TOEFL dan TOAFL.
g)
Ekselen Dalam Bidang Akademik
Indikator :
1.
Tingkat Kelulusan tercapai
100%.
2.
Jumlah Nilai Rata-rata Ujian
Nasional 34,00
3.
Jumlah Nilai Ujian Nasional
Tertinggi 39,50
4.
Jumlah Nilai Ujian Nasional
Terendah 24,00
5.
Memiliki Orientasi yang benar
dalam menentukan masa depannya
Program Kegiatan :
·
PBM dengan pendekatan metode
Integral Learning dan Problem Solving
·
Pengadaan Remidial dan
Pengayaan
·
Pembentukan Klub Bidang Studi/
MGMP
·
Pembinaan Olimpiade Matematika
dan Fisika
·
Program Research Science
·
Bimbingan Belajar Mata
Pelajaran Unas
·
Program Intensif Ujian
Nasional
·
Perpustakaan Digital
·
Pemetaan Kemampuan Akademik
Siswa dengan Tes Potensi Akademik serta pembinaan dan pendampingan yang
intensif berdasarkan spesifikasinya.
h)
Ekselen Dalam Life Skill dan
Pengelolaan Lingkungan Sekolah
Indikator:
(i). Soft Skill
1.
Empati dan Mau Berkorban
2.
Saling menghargai dan
menyayangi
3.
Tanggung jawab
4.
Mandiri
5.
Mampu menyikapi dan
menyelesaikan masalah dengan sabar dan benar
6.
Disiplin
Program Kegiatan :
·
Infak Rutin dan Insidentil
·
Pandu AL Madinah
·
Kontrol Kedisiplinan
·
Gerakan Berbagi Sesama
·
Supercamp
·
Menjadikan soft skill sebagai
ruh dari seluruh kegiatan pesantren
·
Bakti Sosial: panti jompo,
panti asuhan, bencana alam, dll
(ii). Vocational skill
1.
Trampil menggunakan teknologi
informasi dan komunikasi
2.
Terampil dalam mendaur ulang
sampah menjadi barang benilai tinggi.
3.
Terampil berpidato dengan
Bahasa Arab, Inggris dan Indonesia.
4.
Peka terhadap kebersihan,
keasrian dan keindahan di lingkungan sekolah.
5.
Menguasai Seni Bela Diri
6.
Memiliki orientasi yang benar
dan mengoptimalkan terhadap kemampuan bakat minat/potensial diri.
Program
Kegiatan :
·
Pembelajaran Materi Teknologi
Informasi dan Telekomunikasi
·
Handycraft, Menyulam,
·
Khitobah dan Pembacaan Hadits
·
Pandu AL Madinah
·
Bela Diri Pencak Silat dan
Karate
·
Ekstra Kurikuler Wajib dan
Wajib Pilihan yang meliputi :
Handycraf, Kaligrafi, Nasyid, Qiroah, Robotika,
Jurnalis, Rancang Bangun, Desain Produk, Cooking, Seni Drama, Olimpiade
Matematika dan Fisika, Arabic Club, English Club,dan Pidato.
Pengorganisasian
Muatan Kurikuler
Struktur kurikulum SMP Al Madinah adalah sebagai berikut:
MATA PELAJARAN
|
KELAS VII
|
KELAS VIII
|
KELAS IX
|
|
Mata Pelajaran Wajib
|
Alokasi Waktu
|
Alokasi Waktu
|
Alokasi Waktu
|
|
1
|
Pendidikan Agama
|
2
|
2
|
2
|
2
|
PPKn
|
2
|
2
|
2
|
3
|
Bahasa Indonesia
|
4
|
4
|
4
|
4
|
Matematika
|
4
|
4
|
4
|
5
|
Ilmu Pengetahuan Alam
|
4
|
4
|
4
|
6
|
Ilmu Pengetahuan Sosial
|
4
|
4
|
4
|
7
|
Bahasa Inggris
|
4
|
4
|
4
|
8
|
Seni Budaya
|
2
|
2
|
2
|
9
|
Pendidikan Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan
|
2
|
2
|
2
|
10
|
Teknologi Informasi dan Komunikasi
|
2
|
2
|
2
|
Muatan Lokal
|
|
|
|
|
1
|
BAM
|
2
|
2
|
2
|
2
|
Convertation
|
2
|
2
|
2
|
Diniyah/ Kepesantrenan
|
|
|
|
|
1
|
Alquran
|
6
|
6
|
6
|
2
|
Bahasa Arab (Imla’ – Nahwu – Sharaf)
|
4
|
4
|
4
|
3
|
Fiqih
|
2
|
2
|
2
|
4
|
Aqidah
|
2
|
2
|
2
|
5
|
Akhlaq
|
2
|
2
|
2
|
6
|
Siroh (Sejarah Islam)
|
2
|
2
|
2
|
7
|
Hadits
|
2
|
2
|
2
|
Pengembangan Diri / Ekstra
Kurikuler
|
2)*
|
2)*
|
2)*
|
|
1
|
Pramuka
|
-
|
-
|
-
|
2
|
Karate/Pencak Silat
|
-
|
-
|
-
|
3
|
Khitobah
|
-
|
-
|
-
|
4
|
Ekstra Wajib Pilihan
|
-
|
-
|
-
|
Jumlah Alokasi Waktu Per
Minggu
|
56
|
56
|
56
|
Pengaturan Beban
Belajar Siswa Dan Beban Kerja Guru
MATA PELAJARAN
|
KELAS VII
|
KELAS VIII
|
|
Mata Pelajaran Wajib
|
Alokasi Waktu
|
Alokasi Waktu
|
|
1
|
Pendidikan Agama
|
2
|
2
|
2
|
PPKn
|
2
|
2
|
3
|
Bahasa Indonesia
|
4
|
4
|
4
|
Matematika
|
4
|
4
|
5
|
Ilmu Pengetahuan Alam
|
4
|
4
|
6
|
Ilmu Pengetahuan Sosial
|
4
|
4
|
7
|
Bahasa Inggris
|
4
|
4
|
8
|
Seni Budaya
|
2
|
2
|
9
|
Pendidikan Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan
|
2
|
2
|
10
|
Teknologi Informasi dan Komunikasi
|
2
|
2
|
Muatan Lokal
|
|
|
|
1
|
BAM
|
2
|
2
|
2
|
Convertation
|
2
|
2
|
Diniyah/ Kepesantrenan
|
|
|
|
1
|
Alquran
|
6
|
6
|
2
|
Bahasa Arab (Imla’ – Nahwu – Sharaf)
|
4
|
4
|
3
|
Fiqih
|
2
|
2
|
4
|
Aqidah
|
2
|
2
|
5
|
Akhlaq
|
2
|
2
|
6
|
Siroh (Sejarah Islam)
|
2
|
2
|
7
|
Hadits
|
2
|
2
|
Jumlah Alokasi Waktu Per
Minggu
|
54
|
54
|
DAFTAR PEMBAGIAN TUGAS GURU
DALAM KEGIATAN PROSES BELAJAR MENGAJAR
UNTUK SEMESTER I TAHUN PELAJARAN 2016/2017
I.
Proses
Belajar Mengajar
No
|
Nama Guru
|
Mata Pelajaran
|
Kelas
|
Jumlah
|
Ket
|
||
VII
|
VIII A
|
VIII B
|
|||||
1
|
Nazarudin, S. Ag,
M.Pd
|
PPKn
|
2
|
|
8
|
|
|
PAI
|
2
|
2
|
2
|
||||
2
|
Arianto, ST
|
Matematika
|
5
|
5
|
5
|
30
|
|
IPA
|
5
|
5
|
5
|
||||
3
|
Rahmat Fauzan, S. Pd
|
Bahasa Indonesia
|
4
|
4
|
4
|
12
|
|
4
|
Adri Warman, S.Pd
|
Bahasa Inggris
|
4
|
4
|
4
|
18
|
|
Conversation
|
2
|
2
|
2
|
||||
5
|
Syafrizal, S. Pd
|
IPS
|
4
|
4
|
4
|
16
|
|
PPKn
|
2
|
2
|
|||||
6
|
H. Ahmad Arief, Lc
|
Bahasa Arab
|
2
|
|
6
|
|
|
Muhadatsah
|
2
|
2
|
|||||
7
|
David Sugiyanto, Lc
|
Bahasa Arab
|
4
|
2
|
8
|
|
|
Muhadatsah
|
2
|
|
|||||
8
|
Angga Hermanto,S.Kom
|
TIK
|
2
|
2
|
2
|
6
|
|
9
|
Aulia Rahman, LC
|
Imla’ – Khot
|
1
|
|
10
|
|
|
Nahwu
|
2
|
2
|
|||||
Shorof
|
1
|
1
|
|||||
Bam
|
1
|
1
|
1
|
||||
Jumlah
|
38
|
38
|
38
|
114
|
|
Penyusunan Silabus Mata Pelajaran
Kompetensi Supervisi Akademik
merupakan salah satu kompetensi yang
harus dimiliki oleh para pengawas satuan pendidikan. Kompetensi ini berke-naan
dengan kemampuan pengawas dalam rangka pembinaan dan pengem-bangan kemampuan
guru untuk meningkatkan mutu pembelajaran dan bim-bingan di sekolah/satuan
pendidikan. Secara spesifik pengawas
satuan pendi-dikan harus memiliki kemampuan
untuk membantu guru dalam mengembang-kan silabus sebagai sarana/pedoman
dalam penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran.
Sejalan dengan adanya kebijakan baru dalam
dunia pendidikan di Indo-nesia yang diawali dengan adanya UU No.20/2003 tentang
Sistem Pendidik-an Nasional dan PP No.19/2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan, telah dibentuk suatu Badan Standar Nasional Pendidikan (BNSP) yang
salah satu tugasnya mengembangkan standar kompetensi dan standar isi. Standar
kom-petensi terdiri atas standar kompetensi lulusan (SKL), standar kompetensi
ke-lompok mata pelajaran (SK-KMP), standar kompetensi mata pelajaran (SK-MP),
dan kompetensi dasar (KD). Standar isi terdiri atas kerangka dasar, struktur
kurikulum, beban belajar, dan kalender pendidikan. Kedua standar tersebut
dijadikan sebagai panduan dalam penyusunan kurikulum operasional pada tingkat
satuan pendidikan. Dengan adanya kebijakan baru tersebut, ma-ka pengembangan
kurikulum secara operasional sampai dengan penyusunan silabus dan rencana
pelaksanaan pembelajaran yang lebih spesifik menjadi
tanggung jawab sekolah.
Silabus pada dasarnya merupakan rencana
pembelajaran jangka panjang pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran tertentu
yang mencakup stan-dar kompetensi,
kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pem-belajaran,
indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber/bahan/alat belajar. Silabus sebagai suatu rencana
pembelajaran diperlukan sebab proses pembe-lajaran di sekolah dilaksanakan
dalam jangka waktu yang sudah ditentukan. Selain
itu, proses pembelajaran sendiri pada hakikatnya merupakan suatu pro-ses
yang ditata dan diatur sedemikian rupa menurut langkah-langkah tertentu agar
dalam pelaksanaannya dapat mencapai hasil yang diharapkan dan kom-petensi dasar
dapat tercapai secara efektif.
Memperhatikan hal di atas, salah satu
peran yang harus dilakukan penga-was sekolah adalah bagaimana mengarahkan pihak pengelola
sekolah, khu-susnya guru, agar dalam penyusunan silabus didasarkan atas
pertimbangan yang matang supaya siswa memiliki pengalaman belajar yang
bermakna. Si-labus yang dikembangkan dengan tepat dan efektif akan sangat
berpengaruh terhadap keberhasilan pelaksanaan pembelajaran. Komponen-komponen
da-lam silabus tersebut harus disusun dan dikembangkan secara sistematis dan
sistemik, dan dalam pengembangannya harus berorientasi pada standar kom-petensi
dan kompetensi dasar yang telah dikembangkan oleh BSNP.
Pengertian Silabus
Silabus merupakan
produk utama dari pengembangan kurikulum sebagai suatu rencana
tertulis pada suatu satuan pendidikan yang harus memiliki ke-terkaitan dengan produk pengembangan kurikulum
lainnya, yaitu proses pem-belajaran. Silabus dapat dikatakan sebagai
kurikulum ideal (ideal/potential curriculum), sedangkan proses pembelajaran
merupakan kurikulum aktual (actual/real curriculum).
Silabus juga
merupakan hasil atau produk pengembangan disain pembela-jaran, seperti
Pola Dasar Kegiatan Belajar Mengajar (PDKBM) dan Garis-ga-ris Besar Program
Pembelajaran (GBPP). Dalam silabus tersebut memuat
komponen-komponen minimal dari kurikulum satuan pendidikan. Untuk me-ngadakan
pengkajian terhadap kurikulum yang sedang dilaksanakan pada su-atu satuan
pendidikan, bisa dilakukan melalui penelaahan silabus yang telah dikembangkan
dan diberlakukan. Dari pengkajian terhadap silabus bisa mem-berikan berbagai
informasi, di antaranya dapat dilihat apakah kurikulum se-bagai suatu teori
telah diterjemahkan dengan baik. Melalui silabus dapat dite-laah standar kompetensi
dan kompetensi yang akan dicapai, materi yang akan dikembangkan, proses yang
diharapkan terjadi, serta bagaimana cara mengu-kur keberhasilan belajar. Dari
silabus juga akan tampak apakah hubungan an-tara satu komponen dengan komponen
lainnya harmonis atau tidak. Karena itu kedudukan silabus dalam
telaah kurikulum tingkat satuan pendidikan sa-ngatlah penting.
Silabus merupakan salah satu tahapan
dalam pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan, khususnya untuk
menjawab “apa yang harus dipe-lajari?”, juga
merupakan penjabaran lebih lanjut tentang pokok-pokok program dalam satu
mata pelajaran yang diturunkan dari standar kompetensi dan kom-petensi dasar
yang telah ditetapkan ke dalam rincian kegiatan dan strategi pembelajaran,
kegiatan dan strategi penilaian, dan pengalokasian waktu.
Silabus pada
dasarnya merupakan program yang bersifat makro yang ha-rus dijabarkan
lagi ke dalam program-program pembelajaran yang lebih rinci, yaitu rencana
pelaksanaan pembelajaran (RPP). Silabus merupakan program yang dilaksanakan
untuk jangka waktu yang cukup panjang (satu semester), menjadi acuan dalam
mengembangkan RPP yang merupakan program untuk jangka waktu yang lebih singkat.
Silabus adalah
rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema
tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi da-sar, materi
pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu,
dan sumber/bahan/alat belajar. Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi
dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok/pembelajar-an, kegiatan
pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk peni-laian.
Manfaat Silabus
Dengan memperhatikan beberapa pengertian
di atas, pada dasarnya sila-bus merupakan acuan utama dalam suatu kegiatan
pembelajaran. Beberapa manfaat dari silabus ini, di antaranya:
1. Sebagai pedoman/acuan bagi
pengembangan pembelajaran lebih lanjut, yaitu dalam penyusunan RPP, pengelolaan
kegiatan pembelajaran, penye-diaan sumber belajar, dan pengembangan sistem
penilaian.
2. Memberikan gambaran mengenai pokok-pokok program
yang akan dica-pai dalam suatu mata pelajaran.
3. Sebagai ukuran dalam melakukan penilaian
keberhasilan suatu program pembelajaran.
4. Dokumentasi tertulis (witten document) sebagai akuntabilitas
suatu program pembelajaran.
Prinsip Pengembangan Silabus
Dalam pengembangan silabus perlu
dipertimbangkan beberapa prinsip. Prinsip tersebut merupakan kaidah yang
akan menjiwai pelaksanaan kuriku-lum tingkat satuan pendidikan. Terdapat
beberapa prinsip yang harus dijadi-kan dasar dalam pengembangan silabus ini,
yaitu: ilmiah, relevan, sistematis, konsisten, memadai/adequate, aktual/kontekstual, fleksibel, dan menyeluruh.
Penjelasan
dari prinsip-prinsip tersebut yaitu:
1. Ilmiah, maksudnya
bahwa keseluruhan materi dan kegiatan yang menjadi muatan dalam silabus harus
benar dan dapat dipertanggungjawabkan se-cara keilmuan. Mengingat silabus
berisikan garis-garis besar isi/materi pembelajaran yang akan dipelajari siswa,
maka materi/isi pembelajaran tersebut harus memenuhi kebenaran ilmiah. Untuk
itu, dalam penyusunan silabus disarankan melibatkan ahli bidang keilmuan
masing-masing mata pelajaran agar materi pembelajaran tersebut memiliki
validitas yang ting-gi.
2. Relevan, maksudnya
bahwa cakupan, kedalaman, tingkat kesukaran dan urutan penyajian materi dalam silabus harus sesuai dengan tingkat perkem-bangan
fisik, intelektual, sosial, emosional, dan spritual peserta didik.
3. Sistematis, maksudnya
bahwa komponen-komponen dalam silabus harus saling berhubungan secara
fungsional dalam mencapai kompetensi. Sila-bus pada dasarnya merupakan suatu
sistem, oleh karena itu dalam penyu-sunannya harus dilakukan secara sistematis.
4. Konsisten, maksudnya bahwa dalam silabus harus nampak hubungan yang konsisten (ajeg, taat asas) antara
kompetensi dasar, indikator, materi po-kok, pengalaman belajar, sumber belajar,
dan sistem penilaian.
5. Memadai, maksudnya bahwa cakupan indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem
penilaian cukup memadai untuk me-nunjang pencapaian kompetensi dasar yang pada
akhirnya mencapai stan-dar kompetensi.
6. Aktual dan
Kontekstual, maksudnya bahwa cakupan indikator, materi po-kok, pengalaman
belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian memper-hatikan perkembangan ilmu,
teknologi, dan seni mutakhir dalam kehidu-pan nyata, dan peristiwa yang
terjadi.
7. Fleksibel, maksudnya
bahwa keseluruhan komponen silabus dapat mengakomodasi keragaman peserta didik,
pendidik, serta dinamika perubahan yang terjadi di sekolah dan tuntutan
masyarakat.
8. Menyeluruh, maksudnya
bahwa komponen silabus mencakup keseluruh-an ranah kompetensi (kognitif,
afektif, psikomotor).
Pengorganisasian dan
Tatalaksana Tim Pengembang Silabus
Berdasarkan apa yang terlulis dalam
panduan penyusunan KTSP, pe-ngembangan silabus dapat dilakukan oleh para guru
secara mandiri atau ber-kelompok dalam sebuah sekolah atau beberapa sekolah,
kelompok Musyawa-rah Guru Mata Pelajaran (MGMP) atau Pusat Kegiatan Guru (PKG),
dan Di-nas Pendidikan.
Secara
lebih rinci dapat dijelaskan sebagai berikut:
Silabus dapat disusun
secara mandiri oleh guru apabila guru yang bersang-kutan mampu
mengenali karakteristik siswa, kondisi sekolah dan ling-kungannya. Selain itu,
guru juga harus sudah memahami dengan benar langkah-langkah mengembangkan
silabus. Apabila
guru mata pelajaran karena sesuatu hal belum dapat melaksana-kan pengembangan
silabus secara mandiri, maka pihak sekolah dapat me-ngusahakan untuk membentuk
kelompok guru mata pelajaran untuk me-ngembangkan silabus yang akan digunakan
oleh sekolah tersebut. Di SMK, IPS terpadu
disusun secara bersama oleh guru yang terkait. Sekolah yang
belum mampu mengembangkan silabus secara mandiri, se-baiknya bergabung dengan
sekolah-sekolah lain melalui forum MGMP/ PKG untuk bersama-sama mengembangkan
silabus yang akan digunakan oleh sekolah-sekolah dalam lingkup MGMP/PKG
setempat. Dinas
Pendidikan setempat dapat memfasilitasi penyusunan silabus de-ngan membentuk
sebuah tim yang terdiri dari para guru berpengalaman di bidangnya
masing-masing.
Agar silabus dapat
tersusun dengan baik, dibutuhkan tim kerja yang
me-madai dan memiliki beberapa kapabilitas. Sebaiknya dalam
tim kerja tersebut tersedia ahli kurikulum, ahli mata pelajaran, ahli disain
pembelajaran, ahli evaluasi, dan ahli lainnya yang diperlukan. Selanjutnya,
perlu juga ditetapkan struktur organisasi dan tatalaksana tim pengembang
silabus tersebut.
Prosedur Pengembangan Silabus
Untuk memperoleh silabus yang
berkualitas dan sesuai dengan prinsip-prinsip
sebagaimana telah diuraikan di atas, diperlukan prosedur pengembang-an
silabus yang tepat. Prosedur pengembangan silabus yang disarankan yaitu
melalui tahapan: perancangan, validasi, pengesahan, sosialisasi, pelaksanaan,
dan evaluasi. Secara singkat, prosedur pengembangan tersebut dapat
dijelas-kan sebagai berikut.
1.Perancangan (Design).
Tahap ini diawali dengan kegiatan mengidentifikasi standar kompetensi
dan kompetensi dasar yang terdapat dalam standar isi, dilanjutkan dengan
menetapkan materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator
pencapaian kompetensi, jenis penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar yang
diperlukan. Produk dari tahap ini yaitu berupa draf awal silabus untuk setiap
mata pelajaran (disarankan dalam bentuk matriks agar memudahkan dalam melihat
hubungan antar komponen).
2.Validasi.
Tahap ini dilakukan untuk mengetahui apakah
draf awal silabus yang te-lah
disusun itu sudah tepat atau masih memerlukan perbaikan dan penyem-purnaan
lebih lanjut, baik berkenaan dengan ruang lingkup, urutan penyajian, substansi
materi pokok, maupun cakupan isi dalam komponen-komponen si-labus yang lainnya.
Tahap validasi bisa dilakukan dengan cara meminta tang-gapan dari pihak-pihak yang dianggap memiliki keahlian untuk itu,
seperti ah-li disiplin keilmuan mata
pelajaran. Apabila setelah dilakukan validasi ternya-ta masih banyak hal
yang perlu diperbaiki, maka sebaiknya secepatnya dila-kukan penyempurnaan atau
perancangan ulang sampai diperoleh silabus yang siap diimplementasikan. Hal ini terutama sekali apabila silabus itu
dikembang-kan oleh suatu tim yang dibentuk dari perwakilan beberapa
sekolah yang ha-silnya akan dijadikan acuan oleh guru dalam menyusun rencana
pelaksanaan pembelajaran.
3.Pengesahan.
Tahap ini dilakukan sebelum silabus final
dimplementasikan dengan tujuan agar memperoleh pengesahan dari pihak yang dianggap
kompeten. Tahap pengesahan ini
merupakan pertanda bahwa silabus tersebut secara resmi su-dah bisa dijadikan
pedoman oleh guru dalam menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran, melaksanakan
proses pembelajaran, dan penilaian.
4.Sosialisasi.
Tahap ini dilakukan terutama apabila silabus dikembangkan pada level
yang lebih luas dan dilakukan oleh tim yang secara khusus dibentuk dan
di-percaya untuk mengembangkannya. Silabus final yang dihasilkan dan telah
disahkan perlu disosialisasikan secara benar dan tepat kepada guru sebagai
pelaksana kurikulum.
5.Pelaksanaan.
Tahap ini merupakan kulminasi dari
tahap-tahap sebelumnya yang diawa-li
dengan kegiatan penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran sampai de-ngan
pelaksanaan dan evaluasi pembelajaran.
6.Evaluasi.
Tahap ini dilakukan untuk mengetahui apakah
silabus yang telah dikem-bangkan
itu mencapai sasarannya atau sebaliknya. Dari hasil evaluasi ini da-pat
diketahui sampai dimana tingkat ketercapaian standar kompetensi dan kompetensi
dasar yang telah ditetapkan. Dengan demikian, silabus dapat se-gera diperbaiki
dan disempurnakan.
Langkah-langkah Penyusunan
Silabus
Secara umum proses penyusunan silabus terdiri atas
delapan langkah uta-ma sebagai berikut:
1.Mengisi kolom identitas mata pelajaran
Pada bagian ini perlu dituliskan
dengan jelas nama sekolah, mata pelajar-an, ditujukan untuk kelas berapa, pada
semester mana, dan alokasi waktu yang dibutuhkan. Perlu
juga dituliskan standar kompetensi mata pelajaran yang akan dicapai.
2.Mengkaji
Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar
Standar kompetensi pada dasarnya merupakan kualifikasi
kemampuan minimal siswa yang menggambarkan penguasaan sikap, pengetahuan, dan
keterampilan yang diharapkan dicapai pada setiap tingkat dan/atau semester
untuk mata pelajaran tertentu. Kompetensi dasar merupakan sejumlah
ke-mampuan yang harus dikuasai siswa dalam mata pelajaran tertentu sebagai
rujukan penyusunan indikator kompetensi. Standar kompetensi dan kompe-tensi
dasar ini berlaku secara nasional, ditetapkan oleh BSNP.
Para pengembang silabus perlu mengkaji secara teliti
standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran
dengan memperhatikan hal-hal berikut:
1.Urutan berdasarkan hierarki konsep disiplin ilmu dan/atau
tingkat kesulit-an materi, tidak harus selalu sesuai dengan urutan yang ada
dalam standar isi;
2.Keterkaitan
antara standar kompetensi dan kompetensi dasar dalam mata pelajaran;
3.Keterkaitan
antara standar kompetensi dan kompetensi dasar antarmata pelajaran.
3.Mengidentifikasi Materi Pokok/Pembelajaran
Materi pokok/pembelajaran ini merupakan pokok-pokok
materi pembe-lajaran yang harus dipelajari siswa untuk mencapai kompetensi
dasar dan in-dikator. Jenis materi pokok bisa berupa fakta, konsep, prinsip,
prosedur, atau keterampilan. Materi pokok dalam silabus biasanya dirumuskan
dalam ben-tuk kata benda atau kata kerja yang dibendakan. Untuk
mengidentifikasi ma-teri pokok/pembelajaran yang menunjang pencapaian
kompetensi dasar dila-kukan dengan mempertimbangkan:
a.Potensi
peserta didik;
b.Relevansi
dengan karakteristik daerah,
c.Tingkat
perkembangan fisik, intelektual, emosional, sosial, dan spiritual peserta
didik;
d.Kebermanfaatan
bagi peserta didik;
e.Struktur
keilmuan;
f.Aktualitas,
kedalaman, dan keluasan materi pembelajaran;
g.Relevansi dengan kebutuhan peserta didik dan tuntutan
lingkungan; dan
h.Alokasi
waktu.
4. Mengembangkan Kegiatan Pembelajaran
Kegiatan pembelajaran
pada dasarnya merupakan bentuk/pola umum ke-giatan yang akan dilaksanakan dalam proses
pembelajaran. Kegiatan pembe-lajaran ini dapat berupa kegiatan tatap muka
maupun bukan tatap muka. Ke-giatan tatap
muka, berupa kegiatan pembelajaran dalam bentuk interaksi lang-sung
antara guru dengan siswa (ceramah, tanya jawab, diskusi, kuis, tes). Ke-giatan
non tatap muka, berupa kegiatan pembelajaran yang bukan interaksi langsung
guru-siswa (mendemonstrasikan, mempraktikkan, mengukur, men-simulasikan, mengadakan eksperimen,
mengaplikasikan, menganalisis, mene-mukan, mengamati, meneliti,
menelaah), kegiatan pembelajaran kontekstual, dan kegiatan pembelajaran
kecakapan hidup.
Kegiatan pembelajaran
dirancang untuk memberikan pengalaman belajar yang melibatkan proses mental dan fisik
melalui interaksi antarpeserta didik, peserta didik dengan guru, lingkungan,
dan sumber belajar lainnya dalam rangka pencapaian kompetensi dasar. Pengalaman
belajar yang dimaksud da-pat terwujud melalui penggunaan pendekatan
pembelajaran yang bervariasi dan berpusat pada peserta didik. Pengalaman
belajar merupakan aktivitas be-lajar baik di dalam maupun di luar kelas. Pengalaman
belajar memuat keca-kapan hidup yang perlu dikuasai peserta didik. Hal-hal yang
harus diperha-tikan dalam mengembangkan kegiatan pembelajaran adalah sebagai
berikut.
a.Kegiatan pembelajaran disusun untuk memberikan bantuan
kepada para pendidik, khususnya guru, agar dapat melaksanakan proses
pembelajaran secara profesional.
b.Kegiatan pembelajaran memuat rangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh
peserta didik secara berurutan untuk mencapai kompetensi dasar.
c.Penentuan urutan kegiatan pembelajaran harus sesuai dengan hierarki konsep
materi pembelajaran.
d.Rumusan pernyataan dalam kegiatan pembelajaran minimal
mengandung dua unsur penciri yang mencerminkan pengelolaan pengalaman belajar
siswa, yaitu kegiatan siswa dan materi.
6.Merumuskan Indikator Pencapaian Kompetensi
Indikator merupakan penanda
pencapaian kompetensi dasar yang ditandai oleh perubahan perilaku yang dapat diukur yang mencakup sikap,
pengetahu-an, dan keterampilan. Indikator dikembangkan sesuai dengan
karakteristik peserta didik, mata pelajaran, satuan pendidikan, potensi daerah
dan dirumus-kan dalam kata kerja operasional yang terukur dan/atau dapat
diobservasi. In-dikator digunakan sebagai dasar untuk menyusun alat penilaian.
7. Penentuan Jenis Penilaian
Penilaian pencapaian kompetensi
dasar peserta didik dilakukan berdasar-kan indikator. Penilaian dilakukan dengan menggunakan tes dan non tes
da-lam bentuk tertulis maupun lisan, pengamatan kinerja, pengukuran sikap,
pe-nilaian hasil karya berupa tugas, proyek dan/atau produk, penggunaan
porto-folio, dan penilaian diri. Penilaian merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis,
dan menafsirkan data tentang proses dan hasil be-lajar peserta didik yang
dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan, sehingga menjadi informasi
yang bermakna dalam pengambilan keputusan.
Hal-hal
yang perlu diperhatikan dalam penilaian.
a.Penilaian diarahkan untuk mengukur pencapaian kompetensi.
b.Penilaian menggunakan acuan kriteria yaitu
berdasarkan apa yang bisa dilakukan peserta
didik setelah mengikuti proses pembelajaran, dan bukan untuk menentukan
posisi seseorang terhadap kelompoknya.
c.Sistem yang direncanakan adalah sistem
penilaian yang berkelanjutan. Berkelanjutan dalam arti semua indikator ditagih,
kemudian hasilnya dia-nalisis untuk menentukan kompetensi dasar yang telah
dimiliki dan yang belum, serta untuk mengetahui kesulitan siswa.
d.Hasil penilaian dianalisis untuk menentukan
tindak lanjut. Tindak lanjut berupa perbaikan proses pembelajaran berikutnya,
program remedi bagi peserta didik yang pencapaian kompetensinya di bawah
kriteria ketuntas-an, dan program pengayaan bagi peserta didik yang telah
memenuhi kri-teria ketuntasan.
e.Sistem penilaian harus disesuaikan dengan pengalaman belajar yang di-tempuh
dalam proses pembelajaran. Misalnya, jika pembelajaran meng-gunakan pendekatan
tugas observasi lapangan maka evaluasi harus dibe-rikan baik pada proses
(keterampilan proses) misalnya teknik wawancara, maupun produk/hasil melakukan
observasi lapangan yang berupa infor-masi yang dibutuhkan.
8. Menentukan Alokasi Waktu
Penentuan
alokasi waktu pada setiap kompetensi dasar didasarkan pada jumlah minggu
efektif dan alokasi waktu mata pelajaran per minggu dengan mempertimbangkan
jumlah kompetensi dasar, keluasan, kedalaman, tingkat kesulitan, dan tingkat
kepentingan kompetensi dasar. Alokasi waktu yang di-cantumkan dalam silabus
merupakan perkiraan waktu rerata untuk menguasai kompetensi dasar yang
dibutuhkan oleh peserta didik yang beragam.
Silabus mata
pelajaran disusun berdasarkan seluruh alokasi waktu yang disediakan untuk mata
pelajaran selama penyelenggaraan pendidikan di ting-kat satuan pendidikan.
Penyusunan silabus memperhatikan alokasi waktu yang disediakan per semester,
per tahun, dan alokasi waktu mata pelajaran lain yang sekelompok. Implementasi
pembelajaran per semester mengguna-kan penggalan silabus sesuai dengan Standar
Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk mata pelajaran dengan alokasi waktu yang
tersedia pada struktur kurikulum. Khusus untuk SMK/MAK menggunakan penggalan silabus
ber-dasarkan satuan kompetensi.
9. Menentukan Sumber Belajar
Sumber
belajar adalah rujukan, objek dan/atau bahan yang digunakan un-tuk kegiatan
pembelajaran, yang berupa media cetak dan elektronik, nara sum-ber,
serta lingkungan fisik, alam, sosial, dan budaya. Penentuan sumber bela-jar
didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi dasar serta materi
pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian
kom-petensi.
Format Silabus
Silabus sebagai bagian dalam proses
pembelajaran terdiri dari komponen-komponen yang saling berkaitan satu sama lain. Komponen
silabus yang di-sarankan terdiri dari: identitas mata pelajaran, standar
kompetensi dan kom-petensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan
pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar.
Komponen-komponen tersebut sebaiknya disusun dalam format dan sistematika yang
jelas. Format berkaitan dengan bentuk penyajian isi silabus, sedangkan
sistematika berkaitan dengan urutan penyajian komponen silabus. Format silabus
ini sebaiknya disusun da-lam bentuk matriks (bukan naratif) untuk mempermudah
dalam melihat ke-terhubungan antar komponen.
Contoh Format Silabus
Silabus
Sekolah :
……………………………………………………………
Mata pelajaran : ……………………………………………………………
Kelas/Semester : ……………………………………………………………
Alokasi waktu : ……………………………………………………………
Standar kompetensi : ……………………………………………………………
Kompetensi Dasar
|
Materi Pokok/
Pembelajaran
|
Kegiatan Pembelajaran
|
Indikator
|
Penilaian
|
Alokasi Waktu
|
Sumber/Rujukan
|
(1)
|
(2)
|
(3)
|
(4)
|
(5)
|
(6)
|
(7)
|
|
|
|
|
|
|
|
Contoh Format
Silabus Pembelajaran Terpadu
Silabus
Sekolah :
……………………………………………………………
Kelas/Semester :
……………………………………………………………
Alokasi waktu :
……………………………………………………………
Tema :
……………………………………………………………
Standar kompetensi :
……………………………………………………………
Mata Pelajaran
|
Kompetensi Dasar
|
Materi Pokok/
Pembelajaran
|
Kegiatan Pembelajaran
|
Indikator
|
Penilaian
|
Alokasi Waktu
|
Sumber/Rujukan
|
(1)
|
(1)
|
(2)
|
(3)
|
(4)
|
(5)
|
(6)
|
(7)
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Penyusunan RPP
Silabus sebagaimana diuraikan di atas
merupakan pegangan guru dalam pelaksanaan pembelajaran yang sifatnya masih
umum/luas. Silabus tersebut sebaiknya disusun sebagai program yang harus
dicapai selama satu semester atau satu tahun ajaran. Untuk pegangan dalam
jangka waktu yang lebih pen-dek, guru harus membuat program pembelajaran yang
disebut rencana pelak-sanaan pembelajaran (RPP). RPP ini merupakan satuan atau
unit program pembelajaran terkecil untuk jangka waktu mingguan atau harian yang
berisi rencana penyampaian suatu pokok atau satuan bahasan tertentu atau satu
te-ma yang akan dibahas.
Isi dan alokasi waktu setiap RPP ini
tergantung kepada luas dan sempit-nya pokok/satuan bahasan yang dicakupnya.
Misalnya suatu pokok/satuan bahasan yang membutuhkan waktu hanya 2 jam
pelajaran, mungkin bisa se-lesai diajarkan dalam satu kali pertemuan saja.
Tetapi pokok/satuan bahasan yang membutuhkan waktu 4 jam pelajaran perlu
disampaikan dalam dua kali pertemuan. Supaya tidak terlalu kaku/rigid, tidak
perlu membuat RPP untuk setiap kali pertemuan secara terpisah-pisah, namun bisa
diatur untuk satu RPP misalnya mencakup materi pembelajaran untuk 3-4 kali
pertemuan.
Komponen-komponen RPP ini lebih rinci
dan lebih spesifik dibanding-kan dengan komponen-komponen dalam silabus. Bentuk
RPP yang dikem-bangkan pada berbagai daerah atau sekolah mungkin berbeda-beda,
tetapi isi dan prinsipnya seharusnya sama. Komponen minimal yang ada dalam RPP
adalah tujuan pembelajaran, materi
pembelajaran, metode pembelajaran, sumber belajar, penilaian
hasil belajar.
A.Pengertian Rencana Pelaksanaan
Pembelajaran (RPP)
Pembelajaran pada dasarnya merupakan
proses yang ditata dan diatur sedemikian rupa, menurut langkah-langkah tertentu
agar dalam pelaksanaan-nya dapat mencapai hasil yang diharapkan. Pengaturan
tersebut dituangkan dalam bentuk perencanaan pembelajaran. Setiap perencanaan
selalu berkena-an dengan perkiraan atau proyeksi mengenai apa yang diperlukan
dan apa yang akan dilakukan. Demikian halnya, perencanaan pembelajaran
memper-kirakan atau memproyeksikan mengenai tindakan apa yang akan dilakukan
pada saat melaksanakan kegiatan pembelajaran. Mungkin saja dalam
pelak-sanaannya tidak begitu persis seperti apa yang telah direncanakan, karena
proses pembelajaran itu sendiri bersifat situasional. Namun, apabila
perenca-naan sudah disusun secara matang, maka proses dan hasilnya tidak akan
ter-lalu jauh dari apa yang sudah direncanakan. Istilah perencanaan
pembelajaran yang saat ini digunakan berkaitan dengan penerapan KTSP di
sekolah-seko-lah di Indonesia yaitu Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP),
pada waktu yang lalu dikenal istilah satuan pelajaran (satpel), rencana
pelajaran (renpel), dan istilah-istilah sejenis lainnya.
Terdapat beberapa pendapat berkenaan
dengan perencanaan pembela-jaran ini, di antaranya:
1.
Secara garis besar perencanaan pengajaran mencakup
kegiatan merumus-kan tujuan apa yang akan dicapai oleh suatu kegiatan
pengajaran, cara apa yang dipakai untuk menilai pencapaian tujuan tersebut,
materi/bahan apa yang akan disampaikan, bagaimana cara menyampaikannya, serta
alat atau media apa yang diperlukan (Ibrahim 1993: 2).
2.
Untuk mempermudah proses belajar-mengajar diperlukan
perencanaan pengajaran. Perencanaan pengajaran dapat dikatakan sebagai
pengem-bangan instruksional sebagai sistem yang terintegrasi dan terdiri dari
be-berapa unsur yang saling berinteraksi (Toeti Soekamto 1993: 9).
3.
Perencanaan pengajaran dapat dikatakan sebagai pedoman
mengajar bagi guru dan pedoman belajar bagi siswa. Melalui perencanaan
pengajaran dapat diidentifikasi apakah pembelajaran yang dikembangkan/dilaksana-kan
sudah menerapkan konsep belajar siswa aktif atau mengembangkan pendekatan
keterampilan proses.
4.
Gambaran
aktivitas siswa akan terlihat pada rencana kegiatan atau dalam rumusan Kegiatan
Belajar Mengajar (KBM) yang terdapat dalam peren-canaan pengajaran. Kegiatan
belajar dan mengajar yang dirumuskan oleh guru harus mengacu pada tujuan
pembelajaran. Sehingga perencanaan pengajaran merupakan acuan yang jelas,
operasional, sistematis sebagai acuan guru dan siswa berdasarkan kurikulum yang
berlaku.
Istilah pengajaran yang digunakan dalam pengertian di atas
sebaiknya diubah dengan pembelajaran, untuk memberi tekanan pada aktivitas
belajar yang dilakukan siswa.
Berkaitan dengan hal-hal tersebut di atas maka rencana
pelaksanaan pembelajaran adalah rencana
yang menggambarkan prosedur dan pengorga-nisasian pembelajaran untuk mencapai
satu kompetensi dasar yang ditetapkan dalam Standar Isi dan dijabarkan dalam
silabus. Lingkup Rencana Pembela-jaran paling luas mencakup 1 (satu) kompetensi
dasar yang terdiri atas 1 (sa-tu) indikator
atau beberapa indikator untuk 1 (satu) kali
pertemuan atau lebih.
A.Unsur Pokok dalam RPP
Unsur-unsur pokok yang terkandung dalam RPP meliputi:
a.Identitas mata pelajaran (nama mata pelajaran, kelas, semester, dan
wak-tu/banyaknya jam pertemuan yang dialokasikan).
b.Kompetensi dasar dan indikator-indikator yang
hendak dicapai.
c.Materi pokok beserta uraiannya yang perlu
dipelajari siswa dalam rang-ka mencapai kompetensi dasar dan indikator.
d.Kegiatan pembelajaran (kegiatan pembelajaran
secara konkret yang ha-rus dilakukan siswa dalam berinteraksi dengan materi
pembelajaran dan
sumber belajar untuk menguasai kompetensi dasar dan indikator).
a.Alat dan media yang digunakan untuk
memperlancar pencapaian kom-petensi dasar, serta sumber bahan yang digunakan
dalam kegiatan pem-belajaran sesuai dengan kompetensi dasar yang harus
dikuasai.
b.Penilaian dan tindak lanjut (prosedur dan
instrumen yang akan diguna-kan untuk menilai pencapaian belajar siswa serta
tindak lanjut hasil peni-laian).
B.Prinsip-prinsip
Penyusunan RPP
RPP pada dasarnya merupakan kurikulum
mikro yang menggambarkan tujuan/kompetensi, materi/isi pembelajaran, kegiatan
belajar, dan alat evalua-si yang digunakan. Efektivitas RPP tersebut sangat dipengaruhi beberapa prin-sip
perencanaan pembelajaran berikut:
a.Perencanaan pembelajaran harus berdasarkan kondisi
siswa.
b.Perencanaan
pembelajaran harus berdasarkan kurikulum yang berlaku.
c.Perencanaan pembelajaran harus memperhitungkan waktu
yang tersedia
d.Perencanaan pembelajaran harus merupakan urutan kegiatan
pembelajar-an yang sistematis.
e.Perencanaan
pembelajaran bila perlu lengkapi dengan lembaran kerja/tu-gas dan atau lembar
observasi.
f.Perencanaan pembelajaran harus bersifat fleksibel.
g.Perencanaan pembelajaran harus berdasarkan pada
pendekatan sistem yang mengutamakan keterpaduan antara tujuan/kompetensi,
materi, kegi-atan belajar dan evaluasi.
Prinsip-prinsip tersebut harus dijadikan
landasan dalam penyusunan RPP. Selain itu, secara praktis dalam penyusunan RPP,
seorang guru harus sudah menguasai bagaimana menjabarkan kompetensi dasar
menjadi indika-tor, bagaimana dalam memilih materi pembelajaran yang sesuai
dengan kom-petensi dasar, bagaimana memilih alternatif metode mengajar yang
dianggap paling sesuai untuk mencapai
kompetensi dasar, dan bagaimana mengembang-kan evaluasi proses dan hasil
belajar.
Langkah-langkah
Penyusunan RPP
Dalam menyusun rencana pelaksanaan
pembelajaran dapat ditempuh langkah-langkah sebagai berikut:
a.Mengisi kolom identitas
b.Menentukan alokasi waktu yang dibutuhkan untuk pertemuan yang telah
ditetapkan
c.Menentukan SK, KD, dan Indikator yang akan
digunakan yang terdapat pada silabus yang telah disusun.
d.Merumuskan tujuan pembelajaran berdasarkan SK,
KD, dan Indikator yang telah ditentukan (lebih rinci dari KD dan Indikator,
pada saat-saat tertentu rumusan indikator sama dengan tujuan pembelajaran,
karena in-dikator sudah sangat rinci sehingga tidak dapat dijabarkan lagi).
Rumusan tujuan pembelajaran tidak menimbulan penafsiran ganda.
e.Mengidentifikasi materi ajar berdasarkan materi
pokok/pembelajaran yang terdapat dalam silabus. Materi ajar merupakan uraian dari materi pokok/pembelajaran
f.Menentukan metode pembelajaran yang akan digunakan
g.Merumuskan langkah-langkah pembelajaran yang
terdiri dari kegiatan awal, inti, dan akhir. Langkah-langkah pembelajaran
berupa rincian ske-nario pembelajaran yang mencerminkan penerapan strategi
pembelajaran termasuk alokasi waktu setiap tahap. Dalam merumuskan
langkah-lang-kah pembelajaran juga harus mencerminkan proses eksplorasi,
elaborasi dan konfirmasi.
h.Menentukan alat/bahan/ sumber belajar yang digunakan.
i.Menyusun kriteria penilaian, lembar pengamatan,
contoh soal, teknik penskoran, dll. Tuliskan
prosedur, jenis, bentuk, dan alat/instrumen yang digunakan untuk menilai
pencapaian proses dan hasil belajar siswa, serta tindak lanjut hasil penilaian,
seperti: remedial, pengayaan, atau percepat-an. Sesuaikan dengan teknik
penilaian berbasis kelas, seperti: penilaian hasil karya (product),
penugasan (project), kinerja (performance), dan tes tertulis (paper
& pen).
Berkaitan dengan penyusunan RPP ini,
terdapat beberapa catatan yang perlu diperhatikan oleh para guru, yaitu:
a.Standar
kompetensi dan kompetensi dasar yang telah ditetapkan secara nasional untuk
seluruh mata pelajaran harus dijadikan acuan utama dalam merumuskan
komponen-komponen RPP. Karena itu, rumusan standar kompetensi dan kompetensi
dasar sekalipun sudah dituliskan dalam sila-bus, perlu tetap dituliskan kembali
dalam RPP agar dapat terlihat secara langsung keterkaitannya dengan komponen
yang lainnya dan menjadi ti-tik tolak untuk menentukan materi pembelajaran,
indikator ketercapaian kompetensi, media, metoda, kegiatan pembelajaran serta
menentukan ca-ra penilaian.
b.Penjabaran
kompetensi dasar menjadi indikator-indikator ketercapaian kompetensi perlu
dipahami oleh guru. Setelah itu guru harus mampu me-nuliskannya dalam RPP
dengan menggunakan rumusan-rumusan yang te-pat, terukur, dan operasional.
Ketidakmampuan guru dalam merumuskan indikator-indikator tersebut akan
mempengaruhi pencapaian kompetensi dasar, yang akhirnya berakibat terhadap
rendahnya kemampuan yang di-miliki siswa.
c.Dalam
penentuan materi pembelajaran pada umumnya guru sering menja-dikan buku teks
sebagai titik tolak dan sumber utama pembelajaran. Hal ini akan membawa akibat
bahwa seluruh proses pembelajaran akan bera-da di sekitar buku teks tersebut.
Dalam RPP yang dikembangkan, sebe-narnya buku teks hanya merupakan salah satu
sumber. Sumber itu tidak hanya hanya buku, namun ada buku, alat, manusia,
lingkungan maupun teknik yang dapat dijadikan sebagai sumber belajar.
Sebenarnya dengan adanya kompetensi dasar dan indikator akan memudahkan
penentuan ma-teri. Apabila kompetensi dasar dan indikator ada dalam kawasan belajar
kognitif, maka sifat materi yang akan
disajikanpun akan berkenaan dengan pengetahuan ataupun pemahaman.
Demikian pula halnya untuk kawasan belajar afektif maupun psikomotor. Materi
pembelajaran ini dapat diurai-kan secara terinci atau cukup dengan pokok-pokok
materi saja, dan mate-ri terinci nantinya
dapat dilampirkan. Materi pembelajaran sifatnya berma-cam-macam ada yang berupa informasi, konsep,
prinsip, keterampilan dan sikap. Sifat dan materi tersebut akan membawa
implikasi terhadap meto-da yang akan digunakan dan kegiatan belajar yang harus
ditempuh oleh siswa.
d.Dalam penentuan atau pemilihan kegiatan pembelajaran perlu disesuaikan metoda mana yang paling efektif, efesien, dan relevan
dengan pencapaian kompetensi dasar dan indikator. Penentuan metode pembelajaran
harus memungkinkan terlaksananya cara belajar siswa aktif, kreatif, inovatif,
dan menyenangkan. Guru perlu memilih kegiatan-kegiatan pembelajaran yang
benar-benar efektif dan efesien dengan mempertimbangkan:
1.Karakteristik
kompetensi dasar dan indikator pencapaian kompetensi.
2.Keadaan
siswa, mencakup perbedaan-perbedaan individu siswa seper-ti kemampuan belajar,
cara belajar, latar belakang, pengalaman, dan kepribadiannya.
3.Jenis dan
jumlah fasilitas/sumber belajar yang tersedia untuk dapat melaksanakan kegiatan
pembelajaran.
4.Sifat dan karakteristik masing-masing metode yang dipilih untuk men-capai kompetensi dasar.
Format RPP
Setelah memahami setiap langkah di atas,
maka selanjutnya rencana pe-laksanaan pembelajaran dapat disusun dengan
menggunakan format RPP ter-
tentu.
Contoh Format
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran:
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
Sekolah : ………………………………………..
Mata
Pelajaran : ………………………………….…....
Kelas/Semester :
………………………………….…….
Alokasi Waktu :
………. x pertemuan (@ …… menit)
Standar Kompetensi :
.......................................................................................
Kompetensi Dasar
:
.......................................................................................
Indikator :
........................................................................................
I. Tujuan Pembelajaran
..........................................................................................................................................................................................................................................
i. Materi Pembelajaran
..........................................................................................................................................................................................................................................
ii. Metode Pembelajaran
..........................................................................................................................................................................................................................................
iii. Langkah-langkah Pembelajaran
A. Kegiatan
Awal
…………………………………………………………………………
B. Kegiatan
Inti
…………………………………………………………………………
C. Kegiatan
Akhir
…………………………………………………………………………
iv. Alat, Bahan, dan Sumber Belajar
..........................................................................................................................................................................................................................................
v. Penilaian
………………………………………………………………………………………………………………………………………………………….
Berikut ini disampaikan contoh format RPP untuk pembelajaran
terpa-du yang dilaksanakan di SMK.
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
Mata Pelajaran :
..............................................................
Tema :
……….……………………………….
Kelas/Semester :
……….……………………………….
Alokasi Waktu :
…….… x pertemuan (@ …… menit)
Standar Kompetensi
:
......................................................................................
Kompetensi Dasar
:
.....................................................................................
Indikator :
.....................................................................................
I. Tujuan Pembelajaran
......................................................................................................................
......................................................................................................................
II. Materi Pembelajaran
..........................................................................................................................................................................................................................................
III. Metode Pembelajaran
..........................................................................................................................................................................................................................................
IV. Langkah-langkah Pembelajaran
A. Kegiatan
Awal
…………………………………………………………………………
B. Kegiatan
Inti
…………………………………………………………………………
C. Kegiatan
Akhir
…………………………………………………………………………
V. Alat, Bahan, dan Sumber Belajar
..........................................................................................................................................................................................................................................
VI. Penilaian
…………………………………………………………………………………………………………………………………………………………