Kriteria Kenaikan Kelas
KRITERIA
KENAIKAN KELAS
Kenaikan kelas kategorikan menjadi 3 (tiga), yaitu
1) Tuntas
2) Remedial
3) Remedial dan
perjanjian dengan orang tua
Kriteria ketiga kategori tersebut sebagai berikut:
A.
Peserta didik dinyatakan tuntas:
1.
Telah mencapai dan/atau melampaui standar
ketuntasan belajar minimal yang telah ditetapkan
2.
Berakhlak dan berbudi pekerti yang
baik (nilai akhlak dan kepribadian minimal B)
3.
Kehadiran siswa minimal 80% dalam
satu semester (82 hari)
4.
Tidak melakukan pelanggaran berat
terhadap peraturan dan disiplin sekolah. Kriteria tingkat pelanggaran terhadap
peraturan dan disiplin sekolah terlampir.
B.
Peserta didik dinyatakan remedial apabila:
1.
Terdapat maksimal dua mata pelajaran
yang tidak mencapai standar ketuntasan belajar minimal yang telah ditetapkan
2.
Berakhlak dan berbudi pekerti yang
baik (nilai akhlak dan kepribadian minimal B)
3.
kehadiran siswa minimal 80% dalam
satu semester (82 hari)
4.
Tidak melakukan pelanggaran berat
terhadap peraturan dan disiplin sekolah.
Peserta
didik yang dinyatakan kenaikan kelasnya ditunda diwajibkan mengikuti dan
menyelesaikan program perbaikan dari guru mata pelajaran yang belum tuntas selambat-lambatnya hari ketiga pada hari
permulaan tahun pembelajaran berikutnya. Apabila sampai batas waktu
tersebut siswa yang bersangkutan tidak menyelesaikan program yang ditetapkan
guru mata pelajaran, maka siswa tersebut dinyatakan tidak naik kelas.
C.
Peserta didik dinyatakan remedial
dan perjanjian dengan orang tua, apabila:
1.
Terdapat tiga atau lebih mata
pelajaran yang tidak mencapai standar ketuntasan belajar minimal yang telah
ditetapkan
2.
Berakhlak dan berbudi pekerti kurang
baik (Terdapat nilai C pada nilai akhlak atau nilai kepribadian)
3.
Kehadiran siswa kurang dari 80%
dalam satu semester (82 hari)
4.
Melakukan pelanggaran berat terhadap
peraturan dan disiplin sekolah
Daftar Pelanggaran Berat
1. Mengikuti
atau membenarkan paham aqidah yang batil
2. Menolak
aqidah yang benar
3. Menyebarkan
aqidah yang batil
4. Meninggalkan
sholat fardhu dengan sengaja
5. Meninggalkan
sholat fardhu dengan pembangkangan
6. Meninggalkan
shiyamurramadhan
7. Merokok di
dalam maupun di luar lingkungan pndok pesantren
8. Minum
minuman yang memabukkan di dalam maupun di luar lingkunan pondok pesantren
9. Terbukti
memakai atau mengedarkan obat-obatan terlarang di luar maupun di dalam lingkungan
pondok pesantren
10. Menghina
atau berkata kasar terhadap seluruh guru/ pengasuh/ seluruh karyawan pondok
pesantren al madinah
11. Surat
menyurat dengan lawan jenis yang bukan mahramnya
12. Bergaul
bebas(melampaui batas/mengarah pada liwath/homo)
13. Berkelahi
dengan guru/pengasuh atau seluruh karyawan pondok pesantren
14. Pulang ke
rumah tanpa izin
15. Menonton
film tanpa sepengetahuan guru
16. Membawa hp
17. Berkelahi
dengan santri lain
18. Mencuri atau
bekerjasama dalam tindakan pencurian