-->
Program Pendayagunaan Kependidikan Dan Tenaga Kependidikan

Program Pendayagunaan Kependidikan Dan Tenaga Kependidikan


Tenaga kependidikan


BAB I
PENDAHULUAN

1.1    Latar Belakang
Dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 tahun 2003 tentang Sstem Pendidikan Nasional bahwa Pendidikan Nasional berfungsi untuk mengembangan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban manusia. Tuntutan perkembangan jaman mencakup politik, ekonomi, sosial dan budaya serta perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang semakin pesat harus diimbangi dengan peningatan kualitas kinerja para pendidik dan tenaga kependidikan. Untuk itu diperlukan program yang mewadahi kegiatan penunjang peningkatan

1.2       Dasar Hukum

1.2.1      Rencana Kerja Sekolah Tahun 2018-2019

1.3         Tujuan Kegiatan

1.3.1      Mengembangkan kreatifitas dan kemampuan pendidik dan tenaga kependidikan sesuai dengan Tugas Pokok Siswa (TUPOKSI).
1.3.2      Meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan sekolah
1.3.3      Meningkatkan keseimbangan antara kemampuan dan ketrampilan pendidik dan tenaga keendidikan dengan perkembangan Teknologi Informasi dan aspek kehidupan lainnya.

1.4    Sasaran Program
Yang menjadi sasaran program ini dalah semua pendidik dan tenaga kependidikan di  SMP AL MADINAH ISLAMIC BOARDING SCHOOL SOLOK

BAB II
Program Kegiatan

2.1     Pembagian Tugas

Pembagian tugas dilakukan relevan antara tingkat pendidikan yang dimiliki dengan tugas. Berikut adalah pembagian tugas pendidik dan tenaga kependidikan SMP AL MADINAH ISLAMIC BOARDING SCHOOL SOLOK

No.
Nama
Pendidikan
Jabatan
1
Adri Warman, S. Pd
S 1 Pendidikan Bahasa Inggris
Kepala Sekolah
Guru Bahasa Inggris
2
Nazarrudin, S. Ag, M. Pd
S 1 Agama dan S 2 Magister Pendidikan
Guru PAI
3
Irawati Gustin, S.Pd
S 1 Pendidikan Bahasa Indonesia
Guru Bahasa Indonesia
4
Arianto, ST
S 1 Teknik Mesin
Guru Matematika
5
Bobi Adiska Putra, S.Pd
S 1 Pendidikan Biologi
Wakil Kesiswaan
Guru IPS
6
Agung Ivano Putra, S.Pd
S 1 Pendidikan Geografi
Wakil Kurikulum
Guru IPS
7
Angga Hermanto, S. Kom
S 1 Komputer
Kepala TU
Guru TIK
8
H. Ahmad Arif Lc
S 1 Syariah
Guru Fiqih
9
Hendro Kurniawan, S. Pd
S 1 Pendidikan Bahasa Arab
Guru Aqidah Akhlak
10
Delmono Pendra, S.Pd
S 1 Pendidikan Bahasa Inggris
Guru Bahasa Inggris
11
Ahmad Mualfi Kholis, S. Pd
S 1 Pendidikan Bahasa Arab
Guru Bahasa Arab
12
Muhamad Hasnil, S. Pd
S 1 Pendidikan Bahasa Arab
Guru Nahwu Sharaf
13
Zulia Ade, S.Pd
S 1 Pendidikan Bahasa Indonesia
Guru Seni Budaya Dan Prakarya
14
Kurniawan, S. Ag, S. Iq
S1 Ilmu Al Qur,an
Guru Hadist
15
Syabrinoldi, S.Pd
S I Pendidikan Olahraga
Guru Penjaskes
16
Aan Junaldi
SMK
Penjaga Sekolah
17
Dafrianto
SMK
Penjaga Sekolah
18
Doris Maulana
SMA
Penjaga Sekolah
19
Roli Eka Putra
SMA
Penjaga Sekolah
20
M. Akbar
SMA
Pengemudi
21
Ardi
SMA
Tukang Kebun
22
Roni Saputra
SMA
Tenaga Kebersihan


2.2     Sistem Penghargaan
Pemberian penghargaan terhadap tenaga pendidik dan tenaga kependidikan didasarkan atas prestasi yang telah diperoleh. Seorang pendidik dan tenaga kependidikan dapat memperoleh penghargaan jika telah melakukan salah satu kegiatan antara lain :
1.       Membina siswa dalam sebuah kejuaraan / lomba hingga berpresasi minimal tingkat kabupaten.
2.       Menciptakan sebuah karya inovatif yang menunjang kinerja pendidik maupun tenaga kependidikan.
3.       Disiplin dalam segala aktifitas termasuk jam datang dan jam pulang serta kelengkapan administrasi.
2.3     Pengembangan Profesi
Setiap pendidik maupun tenaga kependidikan berhak mendapatkan pengembangan profesi untuk menunjang tugas pokoknya. Pengembangan profesi dilakukan dengan memberikan kesempatan pada masing-masing individu untuk mengikuti diklat / workshop yang relevan dengan tupoksinya. Diklat / workshop bisa dilaksanakan secara intern di sekolah dengan narasumber rekan sejawat dan memberikan tugas kepada pendidik maupun tenaga kependidikan untuk mengikuti diklat / workshop di luar sekolah

2.4     Promosi dan penempatan
Bagi masing-masing pendidik dan tenaga kependidikan yang memperoleh prestasi kinerja yang memuaskan akan direkomendasikan untuk promosi dan penempatan tugas di tingkatan pekerjaan yang lebih tinggi. Promosi dn penempatan pendidik berprestasi serendah-rendahnya direkomendasikan menjadi wali kelas dan setinggi-tingginya  direkomendasikan untuk menjadi kepala sekolah.

2.5     Mutasi
Mutasi bagi pendidik dan tenaga kependidikan mutlak kewenangan induk instasi yang menaungi sekolah. Namun demikian, kepala sekolah bisa berkonsultasi dengan direktur sekolah beserta pengurus yayasan.

BAB III
Penutup


Demikian gambaran umum mengenai Program Pendayagunaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan di SMP Al Madinah Islamic Boarding School. Semoga kegiatan ini memberikan manfaat dan kontribusi yang baik untuk para santri SMP Al Madinah Islamic Boarding School Solok.















Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel