Program Pendayagunaan Kependidikan Dan Tenaga Kependidikan
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan
Nasional No. 20 tahun 2003 tentang Sstem Pendidikan Nasional bahwa Pendidikan
Nasional berfungsi untuk mengembangan kemampuan dan membentuk watak serta
peradaban manusia. Tuntutan perkembangan jaman mencakup politik, ekonomi,
sosial dan budaya serta perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang
semakin pesat harus diimbangi dengan peningatan kualitas kinerja para pendidik
dan tenaga kependidikan. Untuk itu diperlukan program yang mewadahi kegiatan
penunjang peningkatan
1.2 Dasar Hukum
1.2.1 Rencana Kerja Sekolah Tahun 2018-2019
1.3 Tujuan Kegiatan
1.3.1 Mengembangkan kreatifitas dan kemampuan
pendidik dan tenaga kependidikan sesuai dengan Tugas Pokok Siswa (TUPOKSI).
1.3.2 Meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan
sekolah
1.3.3 Meningkatkan keseimbangan antara kemampuan
dan ketrampilan pendidik dan tenaga keendidikan dengan perkembangan Teknologi
Informasi dan aspek kehidupan lainnya.
1.4 Sasaran
Program
Yang menjadi sasaran program ini dalah semua pendidik
dan tenaga kependidikan di SMP AL MADINAH ISLAMIC BOARDING SCHOOL SOLOK
BAB II
Program Kegiatan
2.1 Pembagian
Tugas
Pembagian tugas dilakukan relevan antara
tingkat pendidikan yang dimiliki dengan tugas. Berikut adalah pembagian tugas
pendidik dan tenaga kependidikan SMP AL MADINAH ISLAMIC BOARDING SCHOOL SOLOK
No.
|
Nama
|
Pendidikan
|
Jabatan
|
1
|
Adri Warman, S. Pd
|
S 1 Pendidikan Bahasa Inggris
|
Kepala
Sekolah
Guru Bahasa Inggris
|
2
|
Nazarrudin, S. Ag, M. Pd
|
S 1 Agama dan S 2 Magister Pendidikan
|
Guru PAI
|
3
|
Irawati Gustin, S.Pd
|
S 1 Pendidikan Bahasa Indonesia
|
Guru Bahasa Indonesia
|
4
|
Arianto, ST
|
S 1 Teknik Mesin
|
Guru Matematika
|
5
|
Bobi Adiska Putra, S.Pd
|
S 1 Pendidikan Biologi
|
Wakil
Kesiswaan
Guru IPS
|
6
|
Agung Ivano Putra, S.Pd
|
S 1 Pendidikan Geografi
|
Wakil
Kurikulum
Guru IPS
|
7
|
Angga Hermanto, S. Kom
|
S 1 Komputer
|
Kepala TU
Guru TIK
|
8
|
H. Ahmad Arif Lc
|
S 1 Syariah
|
Guru Fiqih
|
9
|
Hendro Kurniawan, S. Pd
|
S 1 Pendidikan Bahasa Arab
|
Guru Aqidah Akhlak
|
10
|
Delmono Pendra, S.Pd
|
S 1 Pendidikan Bahasa Inggris
|
Guru Bahasa Inggris
|
11
|
Ahmad Mualfi Kholis, S. Pd
|
S 1 Pendidikan Bahasa Arab
|
Guru Bahasa Arab
|
12
|
Muhamad Hasnil, S. Pd
|
S 1 Pendidikan Bahasa Arab
|
Guru Nahwu Sharaf
|
13
|
Zulia Ade, S.Pd
|
S 1 Pendidikan Bahasa Indonesia
|
Guru Seni Budaya Dan Prakarya
|
14
|
Kurniawan, S. Ag, S. Iq
|
S1 Ilmu Al Qur,an
|
Guru Hadist
|
15
|
Syabrinoldi, S.Pd
|
S I Pendidikan Olahraga
|
Guru Penjaskes
|
16
|
Aan Junaldi
|
SMK
|
Penjaga Sekolah
|
17
|
Dafrianto
|
SMK
|
Penjaga Sekolah
|
18
|
Doris Maulana
|
SMA
|
Penjaga Sekolah
|
19
|
Roli Eka Putra
|
SMA
|
Penjaga Sekolah
|
20
|
M. Akbar
|
SMA
|
Pengemudi
|
21
|
Ardi
|
SMA
|
Tukang Kebun
|
22
|
Roni Saputra
|
SMA
|
Tenaga Kebersihan
|
2.2 Sistem
Penghargaan
Pemberian penghargaan terhadap tenaga pendidik dan
tenaga kependidikan didasarkan atas prestasi yang telah diperoleh. Seorang
pendidik dan tenaga kependidikan dapat memperoleh penghargaan jika telah
melakukan salah satu kegiatan antara lain :
1. Membina siswa dalam sebuah kejuaraan / lomba
hingga berpresasi minimal tingkat kabupaten.
2. Menciptakan sebuah karya inovatif yang
menunjang kinerja pendidik maupun tenaga kependidikan.
3. Disiplin dalam segala aktifitas termasuk
jam datang dan jam pulang serta kelengkapan administrasi.
2.3 Pengembangan
Profesi
Setiap pendidik maupun tenaga
kependidikan berhak mendapatkan pengembangan profesi untuk menunjang tugas
pokoknya. Pengembangan profesi dilakukan dengan memberikan kesempatan pada
masing-masing individu untuk mengikuti diklat / workshop yang relevan dengan
tupoksinya. Diklat / workshop bisa dilaksanakan secara intern di sekolah dengan
narasumber rekan sejawat dan memberikan tugas kepada pendidik maupun tenaga
kependidikan untuk mengikuti diklat / workshop di luar sekolah
2.4 Promosi
dan penempatan
Bagi masing-masing pendidik dan tenaga
kependidikan yang memperoleh prestasi kinerja yang memuaskan akan
direkomendasikan untuk promosi dan penempatan tugas di tingkatan pekerjaan yang
lebih tinggi. Promosi dn penempatan pendidik berprestasi serendah-rendahnya
direkomendasikan menjadi wali kelas dan setinggi-tingginya direkomendasikan
untuk menjadi kepala sekolah.
2.5 Mutasi
Mutasi bagi pendidik dan tenaga
kependidikan mutlak kewenangan induk instasi yang menaungi sekolah. Namun
demikian, kepala sekolah bisa berkonsultasi dengan direktur sekolah beserta pengurus yayasan.
BAB III
Penutup
Demikian gambaran umum mengenai Program
Pendayagunaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan di SMP Al Madinah Islamic Boarding School. Semoga
kegiatan ini memberikan manfaat dan kontribusi yang baik untuk para santri SMP Al Madinah Islamic Boarding School
Solok.