
Tata Tertib Santri
TATA TERTIB SANTRI
DI SEKOLAH
JAM KEGIATAN PENGAJARAN SEKOLAH
1.
Bel apel pagi dibunyikan pukul 07.15
WIB
2.
Semua santri harus sudah siap
mengikuti apel pagi paling lambat 5
menit setelah bel apel pagi dibunyikan .
3.
Santri yang terlambat apel pagi tidak
diperkenankan langsung masuk mengikuti pelajaran, namun harus lapor kepada
walas/petugas piket
4. Santri di perbolehkan absen, jika :
a.
Sakit
b.
Ada musibah keluarga
c.
Ada udzur / hal – hal yang dapat
dipertimbangkan secara syari’ boleh meninggalkan pelajaran
5.
Santri tidak diperbolehkan
meninggalkan jam pelajaran aktif tanpa seijin guru pengajar/piket
KEWAJIBAN SANTRI DI
SEKOLAH
Semua santri wajib :
1.
Menegakkan dan menjalankan syariat
Islam
2.
Mematuhi dan melaksanakan TATIB
Sekolah
3. Mengikuti seluruh kegiatan PBM di sekolah
4. Bertanggung jawab & memelihara kebersihan, keamanan,
keindahan, ketertiban dan fasilitas yang ada di sekolah
5. Menjaga identitas, harga diri dan nama baik Islam,
lembaga, guru, pribadi baik di sekolah
maupun di luar sekolah.
6. Taat kepada ustadz dalam menegakkan syariat Islam dan
menebar kebaikan.
7.
Membayar semua infaq keuangan sekolah
yg telah ditentukan.
8.
Memiliki buku dan kitab yang di
tentukan sekolah / guru untuk kelancaran PBM
9.
Memakai baju seragam lengkap yang
telah ditentukan sekolah dengan rapi.
LARANGAN SANTRI DI SEKOLAH
Semua santri dilarang
:
1. Lemah niat dan tidak bersungguh-sungguh dalam belajar
(takasal/bermalas-malasan)
2. Berbuat
dan bersikap yang dapat mencemarkan nama baik Islam,
lembaga, guru, pribadi baik di sekolah
maupun di luar sekolah.
3.
Mempengaruhi & mengajak teman
untuk merendahkan, menentang dan melanggar Tatib
4.
Menyembunyikan , membantu dan
membiarkan (tidak melaporkan ) perbuatan kejahatan / pelanggaran tatib yang di
ketahui kepada pengasuh/ustadz
5.
Menerima langsung surat, paket dan
kiriman lainnya tanpa sepengetahuan & seijin pengasuh
6. Tidur & mengantuk di kelas / saat mengikuti PBM
7.
Menyalahgunakan keuangan /infaq
pendidikan.
HAK-HAK SANTRI DI SEKOLAH
1.
Seluruh santri berhak mengikuti
seluruh program & kegiatan sekolah.
2.
Menggunakan fasilitas sekolah sesuai
ketentuan dan fungsinya
3.
Mendapatkan perlakuan yang sama selama
tidak melakukan hal-hal yang melanggar Tatib dan ketentuan sekolah yang lain.
DI ASRAMA/KEPENGASUHAN
Bab
I. Aqidah
KEWAJIBAN
Semua santri
wajib :
1.
Beraqidah yang berdasarkan Al-Quran
dan As-Sunnah As-Shohihah
2.
Menghayati & mewarnai kehidupannya
dengan aqidah Shohihah
3.
Meningkatkan pemahaman aqidah
Islamiyah , mengamalkan dan mendakwahkan dengan istiqomah serta bersabar
4.
Meninggalkan Aqidah yang bertentangan
dengan Al-Quran dan As-Sunnah As-Shohihah.
LARANGAN
Semua santri dilarang
:
Mempelajari ,mengamalkan dan mendakwahkan Aqidah yang bertentangan dengan Al-Quran
dan As-Sunnah As-Shohihah
Bab II Ibadah
KEWAJIBAN
Semua santri wajib :
1.
Shalat 5 waktu berjamaah di Masjid
2.
Telah siap di Masjid 10 menit sebelum
adzan shalat ( Ashar,Magrib, Isya’,subuh)
3.
Membaca al-Quran di Masjid sebelum
shalat dimulai
4. Menjaga dan menegakkan suasana ketenangan dan kekhusyukan
shalat
5. Melaksanakan qiyamullail dan qiyamurramadhan berjamaah
(sesuai jadwal kegiatan)
6. Melaksanakan dzikir ba’da shalat fardhu
7. Mengikuti dzikir pagi dan sore di Masjid serta dzikir sebelum tidur
ANJURAN
Semua santri di anjurkan :
1.
Mendirikan shalat sunnah rawatib
2.
Gemar melakukan qiyamullail & shalat
sunnah lainnya
3.
Berdiam & mendengar serta menjawab
suara Adzan sesuai sunnah Rasulullah Saw
4. Gemar dan menggalakkan infaq suka rela
5.
Mengamalkan amalan dzikir yang
disunnahkan Rasulullah Saw.
6.
Gemar melaksanakan shiyam
Sunnah senin-kamis
7.
Gemar membaca al-Quran.
LARANGAN
Semua santri dilarang :
1. Tidak segera
berwudhu & berangkat ke Masjid
setelah terdengar bel persiapan Shalat
2. Mengganggu ketertiban dan ketenangan di Masjid.
3.
Mengotori Masjid dan lingkungannya
Bab
III. Akhlaq
1. BERPAKAIAN
KEWAJIBAN
Semua santri wajib :
1. Menutup aurat sesuai syari’at
2. Berkaos kaki saat sekolah
3. Memakai celana panjang saat di dalam dan di luar asrama
4. Memakai pakaian yang Sopan, bersih dan rapi
5.
Mengamalkan adab berpakaian
6.
Melaksanakan ketentuan baju harian dan baju tidur tersebut dibawah ini :
Pakaian harian :
1. Pakaian
tidak bergambar
2. Pakaian
tidak berbahan jeans
Pakaian tidur :
1. Memakai
celana panjang
LARANGAN
Semua santri dilarang :
1.
Membawa baju harian melebihi 10 STEL sesuai yg dietapkan lembaga
2.
Memakai perhiasan dan aksesories dalam bentuk apapun
3.
Memakai celana pendek ketika
istirahat/tidur
4.
Membuat seragam tertentu tanpa seijin Kep. Pengasuh/Kep.sek
5.
Melepas baju/pakaian di saat tidur /istirahat / di dalam kamar
6.
Memakai pakaian yang memiliki atribut partai/ormas
2. MAKAN & MINUM
KEWAJIBAN
Semua santri wajib :
1. Makan di tempat dan waktu yg telah di
tentukan (berlaku bagi yang tidak puasa karena udzur
)
2.
Mengamalkan adab makan & minum
3.
Mencuci perlengkapan makan & minum
di tempat yg telah di tentukan.
LARANGAN
Semua santri di larang :
1.
Membuang makanan/minuman (Tabdzir)
2. Makan / minum yg memabukkan serta merokok
3. Mencuci peralatan dengan air minum
4. Makan / minum di luar pesantren kecuali pada hari
libur /pulang/bersama ortu seijin pengasuh
3. TIDUR
KEWAJIBAN
Semua santri wajib :
1. Mengamalkan adab tidur
2. Tidur pada waktu dan tempat yg telah ditentukan
3.
Memiliki perlengkapan tidur (selimut, spray, sarung
bantal, guling)
4.
Menjaga ketenangan waktu tidur
5.
Berpakaian sesuai dengan ketentuan (bab pakaian)
LARANGAN
Semua santri dilarang :
1. Mengganggu ketenangan pada jam tidur
2. Berada di luar kamar saat jam tidur tanpa ada udzur syar’i
3. Menyalakan lampu kamar (kecuali lampu tidur)
4. Tidur setelah shalat subuh
5.
MENERIMA
KUNJUNGAN
KETENTUAN
Semua santri diharuskan :
1. Menerima kunjungan pada tempat dan waktu yang ditentukan
2. Menerima kunjungan orang tua pada
minggu I
(mulai pukul
09.00 WIB s/d ashar)
3. Berpakaian sesuai
ketentuan syar’i
4.
Berlaku Sopan dan ramah
5. Mentaati tata tertib saat menerima kunjungan
LARANGAN
Semua santri dilarang :
1. Menerima kunjungan bukan mahramnya
2.
Menikmati dan memanfaatkan fasilitas di ruang tamu
3. Menerima kunjungan ortu TIDAK pada minggu ke-I tanpa seijin pengasuh.
4. Menerima
pemberian dalam bentuk makanan/minuman yang tidak diperbolehkan pesantren (mie
instan, junk food dan minuman softdrink)
6.
BERBICARA
KEWAJIBAN
Semua santri wajib :
1.
Berkata jujur, sopan dan santun
2.
Bicara tentang kebaikan dan ketaqwaan
3. Bicara dengan suara ramah dan lemah lembut
4.
Memanggil dengan panggilan yang baik
LARANGAN
Semua santri dilarang :
1.
Berbicara kotor dan tidak sopan
2.
Berbicara/ bercanda dengan suara keras dan kasar
3.
Berbuat ghibah (bergunjing) dan
namimah (adu domba)
4.
Mengganggu ketenangan & ketertiban
suasana pondok
7.
BERGAUL
KEWAJIBAN
Semua santri wajib :
1.
Berakhlaqul
karimah
2.
Memuliakan orang tua,orang yang lebih
tua, dan asatidz .
3. Saling menghormati, menyayangi
& menghargai antar sesama
4. Tolong-menolong dan berlomba-lomba dalam kebaikan.
5.
Mengucapkan dan menjawab salam
6.
Mengamalkan 5S (salam, senyum, sapa,
sopan, santun)
LARANGAN
Semua santri dilarang :
1.
Mengejek, memanggil teman dgn nama
jelek, meremehkan dan menghina serta
menyakiti orang lain dengan cara apapun.
2.
Bergaul bebas (free sex) ./ bergaul
melampaui batas syar’i
3.
Melakukan komunikasi/hubungan dengan
lawan jenis bukan mahramnya.
4.
Menghasut dan mengadu domba warga pesantren
5.
Bertengkar ,berdebat melampaui batas,
dan berkelahi
6.
Menghakimi sendiri atas perbuatan tak terpuji/kejahatan orang lain.
7.
Mengejek/menghina pengasuh,pengurus, ustadz dengan cara apapun
8.
KELUAR
KOMPLEK ASRAMA
KEWAJIBAN
Semua santri wajib :
- Keluar Karena Kunjungan
1. Meminta
ijin kepada petugas yang ditunjuk oleh Ka. Pengasuh tiap keluar kampus
2. Mengisi buku safar dan membawa kartu
safar
3.
Mentaati batas waktu, jarak, dan tempat sesuai ketentuan
4.
Didampingi pengasuh bagi santri yang tidak dikunjungi orang
tua selama 2 bulan berturut-turut
- Keluar Karena Kebutuhan
1. Meminta
ijin kepada petugas yang ditunjuk oleh Ka. Pengasuh tiap keluar kampus
2. Mengisi buku ijin keluar asrama dan membawa kartu safar
3.
Mentaati batas waktu, jarak, dan tempat sesuai ketentuan
4.
Berjamaah minimal 2 orang dan salah satu ditunjuk
sebagai imam sedangkan jumlah teman keluar di tentukan/ijin dari petugas
5.
Berpakaian sesuai dengan tata tertib berpakaian
LARANGAN
Semua santri di larang :
1.
Keluar malam dari kampus
2.
Keluar melebihi batas waktu yang diberikan
3.
Keluar kampus sendirian / tanpa mahram
4.
Keluar kampus tidak sesuai jadwal dan ijin
5.
Ikut keluar dengan temannya yang dikunjungi
9.
KEPULANGAN DAN KEDATANGAN
KETENTUAN
Semua santri :
1.
Kepulangan dan kedatangan sesuai waktu yang telah ditentukan
2.
Pulang liburan hanya pada libur semester dan libur hari raya
3.
Diantar-jemput oleh ortu/wali ( jika ortu/wali udzur maka harus
dikomunikasikan kepada Pengasuh tentang identitas penjemput/pengantar dan dikenali anaknya)
4.
Ijin kepada Pengasuh dan mengisi buku ijin pulang disertai penjemput
/pengantar
5.
Bagi santri
yang tidak pulang ke rumah, bisa pulang
ketemannya/saudaranya atas ijin orangtuanya
6.
Mentaati
ketentuan pulang selain libur semester dan hari raya Idul Fitri sebagai berikut
:
a. Pulang
karena Ortu/kakek / nenek/ saudara kandung/Paman/Bibi/Keponakan
meninggal dunia
max 3 hari
(
tidak termasuk waktu perjalanan )
b. Pulang karena sakit yang tidak mampu di tangani pesantren (diobati
dokter/pukesmas
yang dirujuk pesantren)
c. Pulang
karena Ortu/kakek / nenek/ saudara kandung/Paman/Bibi/Keponakan menikah maksimal 2 hari
(tidak termasuk waktu perjalanan)
d. Pulang karena orang tua/saudara
kandung/kakek/nenek berangkat/pulang dari ibadah
haji/umroh maksimal
2 hari (tidak
termasuk waktu perjalanan)
e. Pulang karena orang tua /kakek/nenek/saudara kandung Paman/Bibi/Keponakan sakit parah/opnam maksimal 3 hari (tidak termasuk waktu
perjalanan)
LARANGAN
Semua santri
dilarang :
1.
Meninggalkan / mengurangi kegiatan
Ibadah atau tidak berkhlaqulkarimah di rumah (atas laporan ortu/wali)
2.
Pulang dan datang tidak diantar-jemput oleh ortu/wali ( Kecuali jika ortu/wali udzur maka
harus menginformasikan kepada pengasuh tentang
identitas penjemput/pengantar dan harus dikenal anaknya.)
3.
Pulang dan datang diluar ketentuan /waktu
pulang yang telah ditentukan
BAB. IV PENDIDIKAN DAN PENGAJARAN
KEWAJIBAN
Semua santri wajib Mengikuti seluruh
program kegiatan pendidikan dan pengajaran yang ada di sekolah
LARANGAN
Semua santri di
larang :
1.
Meninggalkan kegiatan yang telah di
tentukan tanpa seijin pengasuh
2.
Mengganggu kelancaran dan ketertiban kegiatan asrama
3.
Mengikuti kegiatan di luar asrama tanpa ijin Kep.kepengasuhan.
4.
Berada di kamar masing – masing saat belajar malam
BAB V. KEBERSIHAN & KEINDAHAN
KEWAJIBAN
Semua santri wajib
:
1.
Menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan
2.
Melaksanakan tugas piket kebersihan
3.
Merapikan dan merawat pakaian /buku di
kamar & almari
4.
Meletakkan dan merapikan alas kaki ,sandal / sepatu pd tempatnya yg disediakan
5.
Membuang sampah pada tempatnya.
6.
Menjemur dan membersihkan peralatan tidur minimal 1 x sebulan.
LARANGAN
Semua santri di
larang
1.
Membuang sampah atau meludah di sembarang tempat
2.
Merendam dan menumpuk pakaian kotor
lebih dari 1 hari
3.
Menjemur pakaian kotor/basah dan
pakaian tidak pada tempatnya.
4.
Meletakkan alas kaki tidak teratur dan tidak pada tempatnya.
BAB VI OLAHRAGA , KESEHATAN DAN KESENIAN
KEWAJIBAN
Semua santri wajib
:
1.
Menjaga Kesehatan diri
2.
Segera melapor kepada pengasuh jika sakit atau berobat
3.
Istirahat di tempat yg disediakan jika sakit
4.
Mengikuti kegiatan olahraga yang diadakan pesantren
5.
Menjaga dan merawat peralatan olahraga yg ada
6.
Memberi surat keterangan sakit dari pengasuh kepada sekolah jika meninggalkan pelajaran
7.
Membudayakan seni Islami (qiro’ah, nasyid accapella, nasyid perjuangan)
LARANGAN
Semua santri dilarang
:
1. Tidak segera memberitahu & berobat jika sakit hingga makin parah
2. Membawa / membeli obat tanpa seijin pengasuh
3.
Menyia-nyiakan atau berlebihan dalam penggunaan obat
4.
Membawa obat-obatan yg terlarang
5.
Membudayakan seni yang tidak Islami
BAB VII . KEAMANAN ASRAMA
KEWAJIBAN
Semua santri wajib
:
1.
Menjaga Keamanan & ketertiban lingkungan asrama
2.
Bersedia menjadi petugas keamanan jika
ditunjuk pengasuh
3.
Segera melapor kepada pengasuh jika
ada pelanggaran tatib, kejahatan, pencurian dan hal-hal yang
mencurigakan yang dapat
mengganggu keamanan lingkungan.
4. Menjaga keamanan hak milik pribadi dan orang lain dengan
baik
5. Memberi identitas
pada setiap barang milik pribadi
LARANGAN
Semua santri dilarang
:
1.
Membawa dan menyimpan senjata tajam dan
sesuatu yang dapat membahayakan orang lain.
2.
Menerima paket / surat dari luar tanpa
sepengetahuan pengasuh
3.
Membawa atau meminjam
alat kesenian dan barang elektronik (game
watch, radio, tape, TV, handphone/smartphone,
notebook/netbook,
flashdisk dan pemanas, perlengkapan
elektronik/listrik lainya. Kecuali kalkulator dan setrika (satu
setrika untuk
1 kamar)
4.
Memasak di asrama/dapur/kamar tanpa
seijin pengasuh.
5.
Membawa kendaraan / alat tranportasi
lainnya
6.
Meminjam kendaraan tanpa ijin pengasuh
7.
Mengendarai kendaraan dalam komplek pesantren
BAB VIII. MUAMALAH
1. KEUANGAN
KEWAJIBAN
Semua santri wajib
:
1. Menabung / menitipkan uangnya kepada petugas pada jam pelayanan
2. Segera melapor (maksimal 1 x 24 jam) jika terjadi kekeliruan dalam catatan penghitungan keuangan kepada petugas
LARANGAN
Semua santri dilarang
:
1.
Membawa/menyimpan uang saku lebih dari
Rp 35.000,- setiap
hari
2.
Mengadakan utang piutang uang antar santri tanpa ditulis /
tanpa saksi
2. PINJAM-MEMINJAM BARANG
KEWAJIBAN
Semua santri wajib :
1. Berlaku amanah terhadap barang pinjaman
2.
Mengembalikan barang pinjaman kepada
pemiliknya sesuai perjanjian
3. Melapor kepada pengasuh jika barang/hak miliknya dipakai
tanpa ijin (ghosob)
4. Mengganti barang pinjaman yang rusak / dihilangkan
LARANGAN
Semua santri dilarang
:
1.
Meminjam barang dalam bentuk apapun kepada warga sekitar pesantren
2. Memakai barang orang lain tanpa ijin pemiliknya (ghoshob)
3. JUAL BELI
KEWAJIBAN
Semua santri wajib
:
1. Membeli barang yang halal dan
baik (thoyyib) serta menghindari yang syubhat/diragukan kehalalannya
2. Membeli barang seperlunya dan hemat
LARANGAN
Semua santri dilarang
:
1.
Mengadakan transaksi jual beli dalam
asrama tanpa seijin pengasuh
2. Membeli
kebutuhan sehari-hari yang telah disediakan oleh kantin/koperasi pesantren di
luar area kampus
4. BARANG TEMUAN
KEWAJIBAN
Semua santri wajib : Melaporkan dan menyerahkan barang
temuan yang bukan miliknya kepada pengasuh
LARANGAN
Semua santri dilarang
: Memanfaatkan, menyimpan, dan menjual barang temuan
5.
KEHILANGAN
KEWAJIBAN
Semua santri wajib
:
1. Proaktif menyelesaikan masalah
kehilangan
2. Melaporkan tindakan pencurian yang diketahui kepada pengasuh/bag. keamanan
LARANGAN
Semua santri dilarang :
1. Mengambil hak orang lain
2.
Bekerja sama dalam pencurian
3. Menuduh orang lain mencuri tanpa bukti dan saksi
4. Main
hakim sendiri
6.
KOMUNIKASI
KEWAJIBAN
Semua santri wajib
:
- Menerima telpon pada waktu dan tempat yang telah ditentukan
- Mentaati durasi waktu terima telpon yang ditentukan yaitu antara 10-15 menit
LARANGAN
Semua santri dilarang :
- Meminta sms/telpon kepada orang lain, kecuali dalam kondisi darurat.
- Meminjam dan menggunakan alat komunikasi orang lain.
- Menulis isi pesan/sms tanpa sepengetahuan pengasuh
BAB IX. KEORGANISASIAN
(BES-MA)
KEWAJIBAN
Semua santri wajib :
1. Menjadi anggota BES-MA
dan mengikuti semua kegiatan yang diprogramkan
2. Bersedia ditunjuk dan dipilih sebagai pengurus BES-MA
3. Melaksanakan amanah dengan penuh tanggung jawab untuk
kemajuan organisasi
4.
Menjadi uswah hasanah
5.
Bertawashoubil haq wa tawashoubishobri
kepada sesama
6.
Mantan Pengurus BES-MA mempunyai
kewajiban mendampingi dan membimbing kepengurusan periode berikutnya
LARANGAN
Semua santri dilarang :
1. Mengganggu, menghambat dan tidak mengikuti kegiatan BES-MA
tanpa ada udzur/ijin dari pengasuh
2. Mengikuti dan mendirikan organisasi selain yang telah
ditentukan oleh pesantren.
BAB X.
ATURAN TAMBAHAN
1.
Hal-hal yang belum tercakup dalam tata
tertib ini harus dikoordinasikan dengan kepala asrama
2.
Untuk penegakkan disiplin tata tertib
sekolah maka minimal sebulan sekali diadakan pemeriksaan tanpa melalui
pengumuman/pemberitahuan sebelumnya .