Kerangka Dasar Dan Struktur Kurikulum 2013
SALINAN
LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NOMOR 58 TAHUN 2014
TENTANG
KURIKULUM
2013 SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH
KERANGKA
DASAR DAN STRUKTUR KURIKULUM
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH
I. PENDAHULUAN
II. KERANGKA DASAR KURIKULUM
III. STRUKTUR KURIKULUM
A. Kompetensi Inti
Kompetensi Inti Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) merupakan tingkat kemampuan untuk mencapai
Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang harus dimiliki seorang peserta didik
SMP/MTs pada setiap tingkat kelas. Kompetensi inti dirancang untuk setiap
kelas. Melalui kompetensi inti, sinkronisasi horisontal berbagai kompetensi
dasar antarmata pelajaran pada kelas yang sama dapat dijaga. Selain itu
sinkronisasi vertikal berbagai kompetensi dasar pada mata pelajaran yang sama pada kelas yang berbeda dapat
dijaga pula.
Rumusan kompetensi inti menggunakan notasi sebagai berikut:
1. Kompetensi Inti-1 (KI-1) untuk
kompetensi inti sikap spiritual;
2. Kompetensi Inti-2 (KI-2) untuk
kompetensi inti sikap sosial;
3. Kompetensi Inti-3 (KI-3) untuk
kompetensi inti pengetahuan; dan
4. Kompetensi Inti-4 (KI-4) untuk
kompetensi inti keterampilan.
B. Mata Pelajaran
Struktur
Kurikulum SMP/MTs terdiri atas mata pelajaran umum kelompok A dan mata
pelajaran umum kelompok B. Khusus untuk MTs, dapat ditambah dengan mata
pelajaran keagamaan yang diatur oleh Kementerian Agama.
Struktur kurikulum SMP/MTs adalah sebagai berikut
Tabel 2: Struktur
Kurikulum SMP/MTs
MATA
PELAJARAN
|
ALOKASI
WAKTU PER MINGGU
|
|||
VII
|
VIII
|
IX
|
||
Kelompok A (Umum)
|
||||
1.
|
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
|
3
|
3
|
3
|
2.
|
Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan
|
3
|
3
|
3
|
3.
|
Bahasa Indonesia
|
6
|
6
|
6
|
4.
|
Matematika
|
5
|
5
|
5
|
5.
|
Ilmu Pengetahuan Alam
|
5
|
5
|
5
|
6.
|
Ilmu Pengetahuan Sosial
|
4
|
4
|
4
|
7.
|
Bahasa Inggris
|
4
|
4
|
4
|
Kelompok B
(Umum)
|
||||
1.
|
Seni Budaya
|
3
|
3
|
3
|
2.
|
Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan
Kesehatan
|
3
|
3
|
3
|
3.
|
Prakarya
|
2
|
2
|
2
|
Jumlah jam pelajaran per minggu
|
38
|
38
|
38
|
Keterangan:
a.
Mata pelajaran Kelompok A merupakan kelompok mata
pelajaran yang muatan dan acuannya dikembangkan oleh pusat.
b.
Mata pelajaran Kelompok B merupakan kelompok mata
pelajaran yang muatan dan acuannya dikembangkan oleh pusat dan dapat dilengkapi
dengan muatan/konten lokal.
c.
Mata pelajaran Kelompok B dapat berupa mata pelajaran
muatan lokal yang berdiri sendiri.
d.
Muatan lokal dapat memuat Bahasa Daerah
e.
Satu jam pelajaran beban belajar tatap muka adalah 40
menit.
f.
Beban belajar penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri,
paling banyak 50% dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang
bersangkutan.
g.
Satuan pendidikan dapat menambah beban belajar per minggu
sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didik dan/atau kebutuhan akademik,
sosial, budaya, dan faktor lain yang dianggap penting, namun yang
diperhitungkan Pemerintah maksimal 2 (dua) jam/minggu.
h.
Untuk Mata Pelajaran Seni Budaya dan Mata Pelajaran
Prakarya, satuan pendidikan wajib menyelenggarakan minimal 2 aspek dari 4 aspek
yang disediakan. Peserta didik mengikuti salah satu aspek yang disediakan untuk
setiap semester, aspek yang diikuti dapat diganti setiap semesternya.
i.
Khusus untuk Madrasah Tsanawiyah struktur kurikulum dapat
dikembangkan sesuai dengan kebutuhan yang diatur oleh Kementerian Agama.
j.
Kegiatan ekstrakurikuler terdiri atas Pendidikan
Kepramukaan (wajib), usaha kesehatan sekolah (UKS), palang merah remaja (PMR),
dan lainnya sesuai dengan kondisi dan potensi
masing-masing satuan pendidikan.
C. Beban Belajar
Beban
belajar merupakan keseluruhan kegiatan yang harus diikuti peserta didik dalam
satu minggu, satu semester, dan satu tahun pembelajaran.
1.
Beban belajar di SMP/MTs dinyatakan dalam jam pelajaran
per minggu. Beban belajar satu minggu adalah minimal 38 jam pelajaran.
2.
Beban belajar di Kelas VII, VIII, dan IX dalam satu
semester paling sedikit 18 minggu efektif.
3.
Beban belajar di kelas IX pada semester ganjil paling
sedikit 18 minggu efektif.
4.
Beban belajar di kelas IX pada semester genap paling
sedikit 14 minggu efektif.
Beban belajar
bagi SMP/MTs yang menyelengarakan Sistem Kredit Semester (SKS), diatur lebih
lanjut dalam Pedoman SKS.
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR
22 TAHUN 2006 TANGGAL
23 MEI 2006
STANDAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
BAB
II KERANGKA DASAR DAN STRUKTUR KURIKULUM
A.
Kerangka Dasar Kurikulum 2006
1. Kelompok
Mata Pelajaran
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan pasal 6 ayat (1)
menyatakan bahwa kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus
pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
a.
kelompok mata
pelajaran agama dan akhlak mulia;
b. kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
c.
kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
d.
kelompok mata pelajaran estetika;
e.
kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan.
Cakupan setiap
kelompok mata pelajaran disajikan
pada Tabel 1.
Tabel 1. Cakupan Kelompok Mata Pelajaran
No
|
Kelompok Mata
Pelajaran
|
Cakupan
|
1.
|
Agama dan Akhlak Mulia
|
Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak
mulia dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman
dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia. Akhlak mulia
mencakup etika, budi pekerti, atau moral sebagai perwujudan dari pendidikan
agama.
|
2.
|
Kewarganega-raan dan Kepribadian
|
Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan
kepribadian dimaksudkan untuk peningkatan kesadaran dan wawasan peserta didik
akan status, hak, dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara, serta peningkatan kualitas dirinya sebagai manusia.
Kesadaran
dan wawasan termasuk wawasan kebangsaan, jiwa dan patriotisme bela negara,
penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia, kemajemukan bangsa, pelestarian
lingkungan hidup, kesetaraan gender, demokrasi, tanggung jawab sosial,
ketaatan pada hukum, ketaatan membayar pajak, dan sikap serta perilaku anti
korupsi, kolusi, dan nepotisme.
|
3.
|
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
|
Kelompok mata pelajaran ilmu
pengetahuan dan teknologi pada SD/MI/SDLB dimaksudkan untuk mengenal,
menyikapi, dan mengapresiasi ilmu pengetahuan dan teknologi, serta menanamkan
kebiasaan berpikir dan berperilaku ilmiah yang kritis, kreatif dan mandiri.
Kelompok mata pelajaran ilmu
pengetahuan dan teknologi pada SMP/MTs/SMPLB dimaksudkan untuk memperoleh
kompetensi dasar ilmu pengetahuan dan teknologi serta membudayakan berpikir
ilmiah secara kritis, kreatif dan mandiri.
Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
pada SMA/MA/SMALB dimaksudkan
untuk memperoleh kompetensi
lanjut ilmu pengetahuan dan teknologi serta membudayakan berpikir ilmiah
secara kritis, kreatif dan mandiri.
Kelompok mata
pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SMK/MAK dimaksudkan untuk menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi, membentuk
kompetensi, kecakapan, dan kemandirian kerja.
|
4.
|
Estetika
|
Kelompok
mata pelajaran estetika dimaksudkan untuk meningkatkan sensitivitas,
kemampuan mengekspresikan dan kemampuan mengapresiasi keindahan dan harmoni.
Kemampuan mengapresiasi dan mengekspresikan keindahan serta harmoni mencakup
apresiasi dan ekspresi, baik dalam kehidupan individual sehingga mampu
menikmati dan mensyukuri hidup, maupun dalam kehidupan kemasyarakatan
sehingga mampu menciptakan kebersamaan yang harmonis.
|
5.
|
Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
|
Kelompok
mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan pada SD/MI/SDLB dimaksudkan
untuk meningkatkan potensi fisik serta menanamkan sportivitas dan kesadaran
hidup sehat.
Kelompok
mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan pada SMP/MTs/SMPLB dimaksudkan
untuk meningkatkan potensi fisik serta membudayakan sportivitas dan kesadaran
hidup sehat.
Kelompok
mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan pada SMA/MA/SMALB/SMK/MAK
dimaksudkan untuk meningkatkan potensi fisik serta membudayakan sikap
sportif, disiplin, kerja sama, dan hidup sehat.
Budaya
hidup sehat termasuk kesadaran, sikap, dan perilaku hidup sehat yang bersifat
individual ataupun yang bersifat kolektif kemasyarakatan seperti keterbebasan
dari perilaku seksual bebas, kecanduan narkoba, HIV/AIDS, demam berdarah,
muntaber, dan penyakit lain yang potensial untuk mewabah.
|
1.
Struktur
Kurikulum SMP/MTs
Struktur kurikulum SMP/MTs meliputi
substansi pembelajaran yang ditempuh dalam satu jenjang pendidikan selama tiga
tahun mulai Kelas VII sampai dengan Kelas IX. Struktur kurikulum disusun
berdasarkan standar kompetensi lulusan dan standar kompetensi mata pelajaran
dengan ketentuan sebagai berikut.
2.
Kurikulum SMP/MTs memuat 10
mata pelajaran, muatan lokal, dan pengembangan diri seperti tertera pada Tabel
3.
Muatan lokal merupakan
kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri
khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat
dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada. Substansi muatan lokal ditentukan
oleh satuan pendidikan.
Pengembangan
diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuh oleh guru. Pengembangan
diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan
dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat setiap
peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri
difasilitasi dan atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan
yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan
pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan
dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan
karir peserta didik.
3.
Substansi
mata pelajaran IPA dan IPS pada SMP/MTs merupakan “IPA Terpadu” dan “IPS
Terpadu”.
4.
Jam
pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum.
Satuan pendidikan dimungkinkan menambah
maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan.
5.
Alokasi
waktu satu jam pembelajaran adalah 40 menit.
6.
Minggu
efektif dalam satu tahun pelajaran (dua semester) adalah 34-38 minggu.
Struktur
kurikulum SMP/MTs disajikan pada Tabel 3
Tabel 3.
Struktur Kurikulum SMP/MTs
Komponen
|
Kelas dan Alokasi Waktu |
||
VII
|
VIII
|
IX
|
|
A. Mata Pelajaran
|
|
|
|
1. Pendidikan Agama
|
2
|
2
|
2
|
2. Pendidikan Kewarganegaraan
|
2
|
2
|
2
|
3. Bahasa Indonesia
|
4
|
4
|
4
|
4. Bahasa Inggris
|
4
|
4
|
4
|
5. Matematika
|
4
|
4
|
4
|
6. Ilmu Pengetahuan Alam
|
4
|
4
|
4
|
7. Ilmu Pengetahuan Sosial
|
4
|
4
|
4
|
8. Seni Budaya
|
2
|
2
|
2
|
9. Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
|
2
|
2
|
2
|
10. Keterampilan/Teknologi Informasi dan
Komunikasi
|
2
|
2
|
2
|
B. Muatan Lokal
|
2
|
2
|
2
|
C.
Pengembangan Diri
|
2*)
|
2*)
|
2*)
|
Jumlah
|
32
|
32
|
32
|
2*) Ekuivalen 2 jam pembelajaran
BAB III
BEBAN BELAJAR
Beban belajar dirumuskan dalam bentuk satuan waktu
yang dibutuhkan oleh peserta didik untuk mengikuti program pembelajaran melalui
sistem tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak
terstruktur. Semua itu dimaksudkan untuk mencapai standar kompetensi lulusan dengan
memperhatikan tingkat perkembangan peserta didik.
Kegiatan tatap muka adalah kegiatan pembelajaran yang berupa proses
interaksi antara peserta didik dengan pendidik. Beban belajar kegiatan tatap
muka per jam pembelajaran pada masing-masing satuan pendidikan ditetapkan
sebagai berikut:
a.
SD/MI/SDLB berlangsung selama 35 menit;
b. SMP/MTs/SMPLB berlangsung selama 40 menit;
c.
SMA/MA/SMALB/ SMK/MAK berlangsung selama 45 menit.
Beban belajar kegiatan tatap muka per minggu pada setiap satuan pendidikan
adalah sebagai berikut:
a.
Jumlah jam pembelajaran tatap muka per minggu untuk SD/MI/SDLB:
1)
Kelas I s.d. III adalah 29 s.d. 32 jam pembelajaran;
2)
Kelas IV s.d. VI adalah 34 jam pembelajaran.
b.
Jumlah jam pembelajaran tatap muka per minggu untuk
SMP/MTs/SMPLB adalah 34 jam
pembelajaran.
c.
Jumlah jam pembelajaran tatap muka per minggu untuk SMA/MA/SMALB/ SMK/MAK
adalah 38 s.d. 39 jam pembelajaran.