Fungsi Pajak Dalam Perekonomian Nasional
Mendeskripsikan Fungsi Pajak Dalam Perekonomian Nasional
Pajak adalah : iuran wajib yang dibayar oleh wajib pajak berdasarkan norma-norma
hukum untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran kolektif guna meningkatkan
kesejahteraan umum yang balas jasanya tidak diterima secara langsung. Contoh : PPH, PPN, PPn, PBB dan
Bea Materai. Retribusi adalah pungutan yang dikenakan kepda masyarakat yang
menggunakan fasilitas yang disediakan oleh negara. Contoh : Retribusi Parkir, Retribusi Galian Pasir.
Mengidentifikasi sifat dan penetapan tarif
pajak
Sifat-sifat pajak antara lain:
- Dapat dipaksa
- Diperuntukan bagi semua orang
- Dipungut pemerintah
- Pembayaran pajak tidak mendapatkan balas jasa langsung
- Ditunjukan untuk kepentingan umum.
Empat macam penetapan tarif pajak
1. Tarif Pajak Proposional/Sebanding
Tarif ini berupa persentase yang tetap terhadap berapa
pun jumlah yang dikenai pajak.
2. Tarif Pajak Tetap
Tarif pajak tetap berupa jumlah yang tetap terhadap
berapa pun jumlah yang dikenai pajak.
3. Tarif Pajak Progresif
Tarif pajak ini akan semakin besar jika
jumlah yang dikenai pajak semakin besar.
4. Tarif Pajak Degresif
Dalam model ini presentase tarif yang
digunakan akan semakin kecil apabila jumlah yang dikenai pajak semakin besar.
Membedakan pajak langsung dengan pajak tidak
langsung
1) Pajak
langsung adalah pajak yang pembayarannya harus ditanggung sendiri oleh
wajib pajak dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Contoh pajak langsung
ialah Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
2) Pajak tidak
langsung adalah pajak yang pembayarannya dapat dialihkan kepada pihak lainContohnya,
pajak penjualan (PPn), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pajak penjualan Barang
Mewah (PPn-BM), Bea Materai dan Cukai.
Menjelaskan perbedaan pajak pusat dengan pajak
daerah beserta contohnya
Pajak Pusat adalah pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat yaitu
Direktorat Jenderal Pajak atau DJP. PPh yaitu pajak penghasilan , pajak yang
dikenakan atas penghasilan berupa gaji, usaha, honor , hadiah dll. PPN yaitu Pajak Pertambahan Nilai, PPN ini
bukan pajak yang dikenakan saat kita membeli makanan di restoran atau tempat
makan lainnya seperti KFC dll walaupun tarifnya sama-sama 10% tapi PPN ini
untuk Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. Jadi salah jika kamu menyebut
makan di restoran kena pajak ppn. Pajak Daerah adalah pajak yang dikelolah oleh
pemerintah daerah tingkat provinsi ataupun kabupaten atau Kota.
Mengidentifikasi unsur-unsur pajak
Pajak terdiri dari 3 unsur, yaitu:
1. Subjek Pajak/Wajib Pajak. Yang dimaksud subjek pajak dalam hal ini
dapat berupa orang perseorangan maupun badan
hukum.
2. Dasar Pajak/Objek Pajak. Objek pajak yaitu hal yang dikenakan pajak,
misalnya tanah.
3. Tarif Pajak. Tarif pajak merupakan ketentuan jumlah
pajak yang harus dibayarkan berdasarkan objek pajak.Tarif pajak dapat berupa
persentase(%) atau jumlah tertentu (Rp…).
Menjelaskan fungsi dan peranan pajak dalam
kehidupan suatu negara
1. Sumber
utama pendapatan negara; Pajak dipergunakan negara untuk membiayai
pengeluaran-pengeluaran pemerintah, seperti: gaji pegawai, belanja barang,
subsidi, dan untuk membayar cicilan utang luar negeri.
2. Sarana
meningkatkan keadilan sosial dengan jalan pemerataan pendapatan. Oleh karena
itu pajak akan dapat memeratakan pembangunan dan dapat meningkatkan pendapatan
masyarakat di daerah tertinggal.
3. Sarana untuk
mengatur dan melaksanakan kebijakan pemerintah.
4. Perolehan pajak
akan dialokasikan pemerintah dalam bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan dan
sebagainya.
5. Sarana
stabilitas ekonomi; Menurunkan tarif pajak, agar meningkatkan kesempatan kerja.
Dengan tarif pajak yang rendah, perusahaan akan memproduksi barang yang banyak.
Oleh karena itu membutuhkan tenaga kerja yang banyak untuk memproduksinya.
Mengidentifikasi jenis-jenis pajak yang
ditanggung oleh keluarga
1. Pajak Bumi dan
Bangunan (PBB). Pajak bumi dan bangunan (PBB) adalah pajak
yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan dan/atau
kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai
suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya.
2. Pajak Penghasilan
(PPh). Pajak penghasilan (PPh), yaitu pajak yang
dikenakan terhadap perorangan atau badan berkenaan dengan penghasilan yang
diterima selama satu tahun pajak.
3. Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Pajak pertambahan nilai (PPN) adalah pajak
yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam
peredarannya dari produsen ke konsumen. Sedang PPnBM adalah pajak yang
dikenakan pada barang-barang yang tergolong barang mewah.
Mengidentifikasi sanksi-sanksi terhadap wajib
pajak yang melalaikan kewajibannya
1. Sanksi Administrasi, dikenakan terhadap pelanggaran atau
ketidakpatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Saksi Administrasi ini terdiri dari:
1. Sanksi Bunga
2. Sanksi Denda
3. Saksi Kenaikan
2. Sanksi Pidana, sanksi pidana terjadi akibat dari suatu
kealpaan atau kesengajaan melaksanakan kewajiban perpajakan. Sanksi Pidana, terdiri dari:
1. Denda Pidana
2. Pidana Kurungan
3. Pidana
Penjara
Mengaplikasikan kesadaran membayar pajak yang
berpegang pada “ orang bijak taat pajak”
Niat Awal Wajib Pajak
Hal yang pertama kali harus dilakukan agar para wajib pajak memiliki
kesadaran dalam membayar pajak adalah dengan memiliki niat awal yang baik.
Wajib pajak memiliki niat awal bahwa sebagian dari pendapatan dan hartanya
merupakan hak dari mereka yang kurang mampu, jadi bukan hanya milik dirinya
pribadi.
Pahami Manfaat Membayar Pajak
Setelah adanya niat awal, selanjutnya wajib pajak harus memahami
manfaat dari membayar pajak itu sendiri. Wajib pajak harus tahu bahwa dengan
pajak yang mereka bayarkan, negara dapat mengelola dana pendapatan pajak
tersebut untuk diberikan kepada masyarakat Indonesia yang membutuhkan bantuan.
Dengan pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak tersebut pemerintah dapat
memiliki dana yang cukup untuk memberikan dana bantuan dan subsidi kepada
masyarakat yang kurang mampu.
Pemerintah harus Memberikan Jaminan
Hal yang terakhir dan merupakan hal yang menentukan ingin tidaknya wajib
pajak membayar pajak adalah jaminan yang diberikan oleh pemerintah.
Pemerintah harus dapat memberikan jaminan bahwa pajak yang mereka bayarkan
digunakan dengan benar dan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan masyarakat banyak
bukan hanya digunakan untuk kepentingan sebagian orang yang serakah.