-->
Tata Tertib Peserta Ujian Nasional

Tata Tertib Peserta Ujian Nasional


Ujian nasional


TATA TERTIB PESERTA
1. Memasuki ruangan 15 menit sebelum ujian dimulai
2. Memasuki ruangan ujian sesuai dengan sesi dan menempati tempat duduk yang telah ditentukan
3. Mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian
4. Yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu ujian berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum waktu ujian berakhir
5. Berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda waktu ujian beraakhir
6. Meninggalkan ruangan setelah ujian berakhir

Kriteria Pencapaian Kompetensi Lulusan Berdasarkan Hasil Ujian Nasional
1. Sangat baik, >85-100
2. Baik, >70- lebih kecil dari atau sama dengan 85
3. Cukup, >55 – lebih kecil dari atau sama dengan 70
4. Kurang, lebih kecil atau sama dengan 55

Jenis Pelanggaran
1. Pelanggaran ringan meliputi:
A. Meminjam alat tulis dari peserta ujian
B. Tidak membawa kartu ujian
C. Menanyakan tentang teknis UNBK pada peserta lain
2. Pelanggaran sedang meliputi :
A. Membuat kegaduhan di dalam ruang ujian
3. Pelanggaran berat meliputi:
A.  Membawa contekan ke ruang ujian
B. Kerjasama dengan peserta ujian
C. Menyontek atau menggunakan kunci jawaban
D. Meminta orang lain mengikuti ujian mengatasnamakan peserta ujian

SANKSI
  1. Pelanggaran ringan : peringatan lisan oleh pengawas ruangan
  2. Pelanggaran sedang : Pembatalan ujian pada mata ujian
  3. Pelanggaran berat : dikeluarkan dari ruang ujian dan mendapat nilai nol untuk mata ujian yang bersangkutan


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel