Tata Tertib Peserta Ujian Nasional
TATA TERTIB PESERTA
1. Memasuki
ruangan 15 menit sebelum ujian dimulai
2. Memasuki
ruangan ujian sesuai dengan sesi dan menempati tempat duduk yang telah
ditentukan
3. Mulai
mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian
4. Yang telah
selesai mengerjakan soal sebelum waktu ujian berakhir tidak diperbolehkan
meninggalkan ruangan sebelum waktu ujian berakhir
5. Berhenti
mengerjakan soal setelah ada tanda waktu ujian beraakhir
6. Meninggalkan
ruangan setelah ujian berakhir
Kriteria
Pencapaian Kompetensi Lulusan Berdasarkan Hasil Ujian Nasional
1. Sangat baik,
>85-100
2. Baik,
>70- lebih kecil dari atau sama dengan 85
3. Cukup,
>55 – lebih kecil dari atau sama dengan 70
4. Kurang,
lebih kecil atau sama dengan 55
Jenis Pelanggaran
1. Pelanggaran
ringan meliputi:
A. Meminjam
alat tulis dari peserta ujian
B. Tidak
membawa kartu ujian
C. Menanyakan
tentang teknis UNBK pada peserta lain
2. Pelanggaran
sedang meliputi :
A. Membuat
kegaduhan di dalam ruang ujian
3. Pelanggaran
berat meliputi:
A. Membawa contekan ke ruang ujian
B. Kerjasama
dengan peserta ujian
C. Menyontek
atau menggunakan kunci jawaban
D. Meminta
orang lain mengikuti ujian mengatasnamakan peserta ujian
SANKSI
- Pelanggaran ringan :
peringatan lisan oleh pengawas ruangan
- Pelanggaran sedang :
Pembatalan ujian pada mata ujian
- Pelanggaran berat :
dikeluarkan dari ruang ujian dan mendapat nilai nol untuk mata ujian yang
bersangkutan