Kriteria Kenaikan Kelas
KRITERIA KENAIKAN KELAS
Kenaikan kelas
kategorikan menjadi 3 (tiga), yaitu:
- Tuntas
- Remedial
- Remedial dan
perjanjian dengan orang tua
Keterangan
kriteria ketiga kategori tersebut sebagai berikut:
Peserta didik
dinyatakan tuntas
- Telah mencapai
dan/atau melampaui standar ketuntasan belajar minimal yang telah
ditetapkan
- Berakhlak dan berbudi
pekerti yang baik (nilai akhlak dan kepribadian minimal B)
- Kehadiran siswa
minimal 80% dalam satu semester (82 hari)
- Tidak melakukan
pelanggaran berat terhadap peraturan dan disiplin sekolah. Kriteria
tingkat pelanggaran terhadap peraturan dan disiplin sekolah terlampir.
Peserta didik
dinyatakan remedial apabila
- Terdapat maksimal dua
mata pelajaran yang tidak mencapai standar ketuntasan belajar minimal yang
telah ditetapkan
- Berakhlak dan berbudi
pekerti yang baik (nilai akhlak dan kepribadian minimal B)
- kehadiran siswa
minimal 80% dalam satu semester (82 hari)
- Tidak melakukan pelanggaran
berat terhadap peraturan dan disiplin sekolah.
Peserta didik yang dinyatakan remedial
diwajibkan mengikuti dan menyelesaikan program perbaikan dari guru mata
pelajaran yang belum tuntas selambat-lambatnya hari ketiga pada hari permulaan
tahun pembelajaran berikutnya. Apabila sampai batas waktu tersebut siswa yang
bersangkutan tidak menyelesaikan program yang ditetapkan guru mata pelajaran,
maka siswa tersebut membuat surat perjanjian diketahui orang tua.
Peserta didik
dinyatakan remedial dan perjanjian dengan orang tua, apabila
- Terdapat tiga atau
lebih mata pelajaran yang tidak mencapai standar ketuntasan belajar
minimal yang telah ditetapkan
- Berakhlak dan berbudi
pekerti kurang baik (Terdapat nilai C pada nilai akhlak atau nilai
kepribadian)
- Kehadiran siswa
kurang dari 80% dalam satu semester (82 hari)
- Melakukan pelanggaran
berat terhadap peraturan dan disiplin sekolah
Daftar
Pelanggaran Berat
- Mengikuti atau
membenarkan paham aqidah yang batil
- Menolak aqidah yang
benar
- Menyebarkan aqidah
yang batil
- Meninggalkan sholat
fardhu dengan sengaja
- Meninggalkan sholat
fardhu dengan pembangkangan
- Meninggalkan
shiyamurramadhan
- Merokok di dalam
maupun di luar lingkungan pndok pesantren
- Minum minuman yang
memabukkan di dalam maupun di luar lingkunan pondok pesantren
- Terbukti memakai atau
mengedarkan obat-obatan terlarang di luar maupun di dalam lingkungan
pondok pesantren
- Menghina atau berkata
kasar terhadap seluruh guru/ pengasuh/ seluruh karyawan pondok pesantren
al madinah
- Surat menyurat dengan
lawan jenis yang bukan mahramnya
- Bergaul
bebas(melampaui batas/mengarah pada liwath/homo)
- Berkelahi dengan
guru/pengasuh atau seluruh karyawan pondok pesantren
- Pulang ke rumah tanpa
izin