-->
Kriteria Kenaikan Kelas

Kriteria Kenaikan Kelas




KRITERIA KENAIKAN KELAS
Kenaikan kelas kategorikan menjadi 3 (tiga), yaitu:
  1. Tuntas
  2. Remedial
  3. Remedial dan perjanjian dengan orang tua
Keterangan kriteria ketiga kategori tersebut sebagai berikut:
Peserta didik dinyatakan tuntas
  1. Telah mencapai dan/atau melampaui standar ketuntasan belajar minimal yang telah ditetapkan
  2. Berakhlak dan berbudi pekerti yang baik (nilai akhlak dan kepribadian minimal B)
  3. Kehadiran siswa minimal 80% dalam satu semester (82 hari)
  4. Tidak melakukan pelanggaran berat terhadap peraturan dan disiplin sekolah. Kriteria tingkat pelanggaran terhadap peraturan dan disiplin sekolah terlampir.
Peserta didik dinyatakan remedial apabila
  1. Terdapat maksimal dua mata pelajaran yang tidak mencapai standar ketuntasan belajar minimal yang telah ditetapkan
  2. Berakhlak dan berbudi pekerti yang baik (nilai akhlak dan kepribadian minimal B)
  3. kehadiran siswa minimal 80% dalam satu semester (82 hari)
  4. Tidak melakukan pelanggaran berat terhadap peraturan dan disiplin sekolah.
Peserta didik yang dinyatakan remedial diwajibkan mengikuti dan menyelesaikan program perbaikan dari guru mata pelajaran yang belum tuntas selambat-lambatnya hari ketiga pada hari permulaan tahun pembelajaran berikutnya. Apabila sampai batas waktu tersebut siswa yang bersangkutan tidak menyelesaikan program yang ditetapkan guru mata pelajaran, maka siswa tersebut membuat surat perjanjian diketahui orang tua.
Peserta didik dinyatakan remedial dan perjanjian dengan orang tua, apabila
  1. Terdapat tiga atau lebih mata pelajaran yang tidak mencapai standar ketuntasan belajar minimal yang telah ditetapkan
  2. Berakhlak dan berbudi pekerti kurang baik (Terdapat nilai C pada nilai akhlak atau nilai kepribadian)
  3. Kehadiran siswa kurang dari 80% dalam satu semester (82 hari)
  4. Melakukan pelanggaran berat terhadap peraturan dan disiplin sekolah
Daftar Pelanggaran Berat
  1. Mengikuti atau membenarkan paham aqidah yang batil
  2. Menolak aqidah yang benar
  3. Menyebarkan aqidah yang batil
  4. Meninggalkan sholat fardhu dengan sengaja
  5. Meninggalkan sholat fardhu dengan pembangkangan
  6. Meninggalkan shiyamurramadhan
  7. Merokok di dalam maupun di luar lingkungan pndok pesantren
  8. Minum minuman yang memabukkan di dalam maupun di luar lingkunan pondok pesantren
  9. Terbukti memakai atau mengedarkan obat-obatan terlarang di luar maupun di dalam lingkungan pondok pesantren
  10. Menghina atau berkata kasar terhadap seluruh guru/ pengasuh/ seluruh karyawan pondok pesantren al madinah
  11. Surat menyurat dengan lawan jenis yang bukan mahramnya
  12. Bergaul bebas(melampaui batas/mengarah pada liwath/homo)
  13. Berkelahi dengan guru/pengasuh atau seluruh karyawan pondok pesantren
  14. Pulang ke rumah tanpa izin 



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel