-->
Peraturan Akademik Sekolah

Peraturan Akademik Sekolah


Peraturan akademik SMP

PERATURAN AKADEMIK
TAHUN PELAJARAN 2018/2019














YAYASAN AL MADINAH AL MUNAWWARAH
SMP AL MADINAH ISLAMIC BORADING SCHOOL
SOLOK
2018/2019

KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas limpahan karunia, nikmat, rahmat, dan hidayah serta bimbingan-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan Buku Peraturan Akademik SMP Al Madinah Solok Tahun Pelajaran 2018/2019. Buku Peraturan Akademik ini merupakan acuan bagi semua warga SMP Al Madinah dalam kegiatan Pembelajaran dan Tata Krama serta Tata Tertib Kehidupan Sosial Sekolah bagi peserta didik. Disamping itu, Peraturan Akademik ini diharapkan dapat mendukung peningkatan prestasi akademik maupun non akademik melalui hasil kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan di SMP Al Madinah.
Sehubungan dengan ini kami mengucapkan banyak terima kasih kepada tim penyusun dan pihak yang telah mendukung penyelesaian Buku Peraturan Akademik 2018/2019 ini. Kami mengharapkan saran dan kritik yang membangun untuk kemajuan pendidikan yang lebih baik dan berkualitas. Semoga buku Peratruran Akademik ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-sebaiknya.










                                                                        Solok, Juli 2018
                                                                        Kepala Sekolah


                                                                                    Adri Warman S.Pd.

YAYASAN AL MADINAH ALMUNAWWARAH
SMP AL MADINAH
ISLAMIC BOARDING SCHOOL
Jl. Lintas Solok-Padang km. 17 Jorong Talago Nagari Guguak Kec. Gn Talang Kab. Solok
Telp./Fax. 0755-31017 email: smp.almadinah.solok@gmail.com

KEPUTUSAN
KEPALA SMP AL MADINAH ISLAMIC BOARDING SCHOOL
Nomor            : 183/SMPALMADINAH/VII/2018
TENTANG
PERATURAN AKADEMIK  SMP AL MADINAH ISLAMIC BOARDING SCHOOL
TAHUN PELAJARAN 2018/2019

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Kepala Sekolah Menengah Pertama SMP Al Madinah Islamic Boarding School
Menimbang :
1.      Bahwa dalam mendukung kelancaran proses belajar mengajar yang kondusif  diperlukan peraturan akdemik bagi peserta didik.
2.      Bahwa peraturan akademik merupakan peraturan yang mengatur persyaratan kehadiran ketentuan ulangan, kenaikan kelas, kelulusan, dan hak-hak peserta didik SMP Al Madinah.
3.      Bahwa peraturan akademik diberlakukan bagi semua peserta didik SMP Al Madinah agar dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mengingat   :
1.      Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
2.      Undang-undang RI No. 20 Tahun. 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
3.      Instruksi Presiden No. 1/2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional
4.      Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
            Pendidikan yang telah diubah dengan PP No 32 tahun 2013
5.      Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PEMERINTAH Nomor : 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
6.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar
            Penilaian Pendidikan
7.      Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2013 Tentang Standar Kompetenso Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah
8.      Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2013 Tentang Standar Penilaian Pendidikan
9.      Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Standar Penilaian Pendidikan
10.  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2013 Tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah
11.  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 81 A Tentang Implementasi Kurikulum
12.  Permendikbud No. 144 Tahun 2014 Tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional
13.  Permendikbud No. 82 Tahun 2015 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Memperhatikan
1.      Kurikulum SMP Al Madinah Islamic Boarding School  Tahun Pelajaran 2018/2019
2.      Visi, Misi, dan Tujuan SMP Al Madinah

Memutuskan   
Pertama           : Peraturan Akademik SMP Al Madinah Islamic Boarding School Tahun Pelajaran 2018/2019
Kedua             : Peraturan Akademik SMP Al Madinah Islamic Boarding School adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.
Ketiga             : Peraturan Akademik SMP Al Madinah Islamic Boarding School sebagaimana yang dimaksud dalam diktum pertama diberlakukannya bagi semua peserta didik SMP Al Madinah Islamic Boarding School.
Keempat          : Segala Sesuatu akan diubah dan ditetapkan kembali apabila ternyata di  kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini
Kelima             : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan .





Ditetapkan di    : Solok
Tanggal             : 07 Juli 2018
Kepala Sekolah


Adri Warman, S.Pd.









Lampiran Keputusan Kepala SMP Al Madinah Islamic Boarding School

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1.  Peraturan akademik merupakan peraturan yang mengatur persyaratan kehadiran, ketentuan  ulangan, remedial, kenaikan kelas, kelulusan, dan hak-hak peserta didik SMP Al Madinah Islamic Boarding School.
2.  Peraturan akademik merupakan peraturan yang mengatur hak peserta didik SMP Al Madinah Islamic Boarding School menggunakan fasilitas sekolah untuk kegiatan belajar.
3.  Peraturan akademik merupakan peraturan yang mengatur layanan konsultasi kepada guru   mata pelajaran, wali kelas, bimbingan konseling (BK).
4.  Peserta didik SMP Al Madinah Islamic Boarding School adalah anggota masyarakat yang sedang mengikuti proses pendidikan di SMP Al Madinah Islamic Boarding School.
5.  Ulangan harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu kompetensi dasar atau lebih.
6.  Ulangan tengah semester adalah kegiatan yang dilakukan pendidikan untuk mengukur  pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 – 10 minggu efektif kegiatan  pembelajaran.
7.  Ulangan akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur  pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester gasal.
8.  Ulangan kenaikan kelas adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik di akhir semester  genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester genap.


BAB II
KETENTUAN KEHADIRAN
Pasal 2
Kehadiran
1.  Kehadiran peserta didik dalam mengikuti setiap pelajaran dan tugas dari guru minimal 90%  dari total jumlah tatap muka dan tugas dari guru.
2.  Setiap peserta didik harus hadir pada seluruh kegiatan pelajaran di kelas atau di luar kelas   maupun teori atau praktik.
3.  Ketidak hadiran karena sakit (surat orang tua atau surat dokter) tidak diperhitungkan dalam  penentuan ketentuan point satu.
BAB III
KETENTUAN PENILAIAN
Pasal 3
Ulangan Harian
1.  Ulangan harian disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang  penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran.
2.  Ulangan harian dilaksanakan oleh guru  mata pelajaran setelah menyelesaikan satu KD atau  lebih.
3.  Ulangan harian berupa test berbentuk soal uraian dan atau test lisan atau menyesuaikan  kompetensi yang akan diukur.
4.  Hasil ulangan harian diinformasikan kepada peserta didik sebelum diadakan ulangan harian  berikutnya.

Pasal 4
Ulangan Tengah Semester
1.  Ulangan tengah semester disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang  penjabarannya merupakan  bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran.
2.  Ulangan tengah semester dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama untuk seluruh mata  pelajaran setelah 8 – 10 minggu efektif kegiatan pembelajaran.
3.  Cakupan ulangan tengah semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh  kompetensi dasar (KD) pada periode tersebut.
4.  Ulangan tengah semester berupa tes tertulis berbentuk soal uraian.
5.  Hasil ulangan tengah semester diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya satu  minggu setelah pelaksanaan.

Pasal 5
Ulangan Akhir Semester
1.  Ulangan akhir semester disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran.
2.  Ulangan akhir semester dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama untuk seluruh mata pelajaran di akhir semester.
3.  Cakupan ulangan akhir semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh kompetensi dasar (KD) pada semester tersebut.
4.  Hasil ulangan akhir semester diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya satu minggu setelah pelaksanaan.

Pasal 6
Ulangan Kenaikan Kelas
1.  Ulangan kenaikan kelas disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang                                                    penjabarannya merupakan  bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran.
2.  Ulangan kenaikan kelas dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama untuk seluruh mata  pelajaran di akhir semester genap.
3.  Cakupan ulangan kenaikan kelas meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh  kompetensi dasar (KD) pada semester tersebut.
4.  Hasil ulangan kenaikan kelas diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya satu  minggu setelakah pelsanaan
5.  Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remedial.
6.  Peserta didik harus dan hanya mengikuti remedial pada indikator yang belum mencapai  KKM.
Pasal 7
Penilaian Praktik
1.  Penilaian praktik hanya dilakukan pada mata pelajaran tertentu.
2.  Penilaian praktik hanya dilakukan pada indikator yang bersifat praktik.
3.  Pelaksanaan penilaian praktik disesuaikan dengan kegiatan belajar mengajar yang disusun  dalam pembelajaran RPP.
4.  Instrumen dan prosedur penilaian disusun dan dikembangkan berdasarkan ketentuan yang  berlaku.
Pasal 8
Penilaian Akhlak
1.  Penilaian akhlak harus dilakukan pada semua mata pelajaran.
2.  Penilaian akhlak dilakukan pada indikator yang bersifat akhlak.
3.  Pelaksanaan akhlak dilakukan dengan kegiatan belajar mengajar yang disusun dalam  penjabaran RPP.
4.  Instrumen dan prosedur penilaian disusun dan dikembangkan berdasarkan ketentuan yang  berlaku. 
Pasal 9
Penilaian Kepribadian
1.  Penilaian kepribadian dilakukan oleh guru Bimbingan Konseling.
2.  Pelaksanaan penilaian kepribadian direncanakan dan dilaksanakan oleh Bimbingan  Konseling.
3.  Instrumen dan prosedur penilaian disusun dan dikembangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Pasal 10
Ujian Sekolah
1.  Ujian sekolah dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik pada mata      pelajaran tetentu.
2.  Ujian sekolah meliputi ujian tulis dan  ujian praktik dan penilaian sikap pada kelompok mata  pelajaran tertentu.
3.  Prosedur dan pelaksanaan ujian sekolah tulis maupun praktik mengikuti ketentuan yang  berlaku.

Pasal 11
Ujian Nasional
1.  Ujian nasional adalah penilaian yang dilaksanakan oleh pemerintah pada beberapa mata  pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran pengetahuan dan teknologi.
2.  Prosedur dan pelaksanaan ujian nasional tulis maupun praktik mengikuti ketentuan yang  berlaku.


BAB IV
KETENTUAN KENAIKAN DAN KELULUSAN
Pasal 12
Ketentuan Kenaikan Kelas
1. Peserta didik dinyatakan naik kelas, bila :
    A. Memiliki kehadiran minimal 90%.
    B. Menyelesaiakan seluruh program pembelajaran pada semester 1 dan 2 di kelas yang diikuti.
    C. Memiliki nilai di bawah KKM tidak lebih dari 3 mata pelajaran (berdasarkan rata-rata nilai
         semester gasal dan genap).
    D. Memiliki nilai minimal baik untuk aspek kepribadian, kelakuan dan kerajinan pada dua
         semester di kelas yang diikuti
2. Peserta didik dinyatakan tidak naik kelas, bila :
    A.  Memiliki kehadiran di bawah 90%
    B.  Tidak menyelesaikan seluruh program pembelajaran pada semester 1 dan 2 di kelas yang
          diikuti
    C.  Memiliki nilai di bawah KKM (rata-rata smt 1 dan 2) lebih dari 3 (tiga) mata pelajaran 
    D.  Aspek kepribadian, kelakuan dan kerajinan pada dua semester di kelas yang diikuti tidak
          bernilai baik.

Pasal 13
Ketentuan Kelulusan
Kriteria kelulusan di SMP Al Madinah Islamic Boarding School mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 72 ayat (1). Peserta didik dinyatakan lulus apabila memenuhi kriteria berikut :
1.  Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
2.  Memperoleh nilai minimal baik (sesuai KKM ) pada penilaian akhir untuk seluruh mata
     pelajaran kelompok mata  pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran
     kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajran estetika, dan kelompok
     mata  pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan
3.  Lulus Ujian Sekolah sebagaimana diatur dalam POS Ujian Sekolah (POS US).

BAB V
HAK SISWA MENGGUNAKAN FASILITAS
Pasal 14
Laboratorium IPA
1.  Setiap peserta didik berhak melakukan praktikum di laboratorium sesuai jadwal pelajarannya.
2.  Peserta didik melakukan praktikum di laboratorium di bawah pengawasan guru mata
     pelajaran.
3.  Dalam melakukan praktikum peserta didik harus mengikuti tata tertib yang berlaku.
4.  Setiap peserta menyusun laporan setelah melakukan praktikum.

                                                                         
Pasal 15
Laboratorium Komputer
1.  Setiap peserta didik berhak melakukan praktik komputer di laboratorium komputer pada saat     
     jam pelajaran TIK.
2.  Peserta didik melakukan praktik di laboratorium di bawah pengawasan guru mata pelajaran.
3.  Dalam melakukan praktikum peserta didik harus mengikuti tata tertib yang berlaku.
                                                                                   
Pasal 16
Laboratorium Bahasa
 1.  Setiap peserta didik berhak melakukan praktik di laboratorium bahasa pada saat jam
      pelajaran bahasa.
2.  Peserta didik melakukan praktik di laboratorium di bawah pengawasan guru mata pelajaran.
3.  Dalam melakukan praktikum peserta didik harus mengikuti tata tertib yang berlaku.
Pasal 17
Ruang Multimedia
1.  Setiap peserta didik berhak melakukan pembelajaran di ruang multimedia pada saat jam
     pelajaran yang menggunakan multimedia.
2.  Peserta didik melakukan pembelajaran di ruang multimedia di bawah pengawasan guru mata
     pelajaran.
3.  Saat pembelajaran di ruang multimedia peserta didik harus mengikuti tata tertib yang berlaku.

Pasal 18
Perpustakaan
1.  Setiap peserta didik secara otomatis menjadi anggota perpustakaan SMP Al Madinah Islamic Boarding School.
2.  Setiap peserta didik berhak meminjam buku perpustakaan sesuai sesuai dengan
     yang berlaku.
3.  Setiap peserta didik berhak memanfaatkan buku perpustakaan sebagai sumber belajar.
4.  Proses belajar mengajar dapat dilaksanakan di perpustakaan dengan bimbingan guru mata
     pelajaran/piket.

BAB VI
HAK SISWA MENDAPAT LAYANAN KONSELING
Pasal 19
Konsultasi dengan Guru Mata Pelajaran
1.  Setiap peserta didik berhak mendapat layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran.
2.  Layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran dilakukan pada waktu yang ditentukan secara
     bersama antara peserta didik dan guru.
3.  Layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran hanya terkait dengan mata pelajaran dalam
     hal kesulitan mengikuti, kesulitan melaksanakn tugas atau lainnya.

Pasal 20
Konsultasi dengan Wali Kelas
1.  Setiap peserta didik berhak mendapat layanan konsultasi dengan wali kelas.
2.  Layanan konsultasi dengan wali kelas dilakukan pada waktu yang ditentukan secara bersama
     antara peserta didik dan wali kelas.
3.  Layanan konsultasi dengan wali kelas terkait dengan berbagai masalah peserta didik di kelas
     siswa yang bersangkutan.
Pasal 21
Konsultasi dengan konselor
1.  Setiap peserta didik berhak mendapat layanan konsultasi dengan konselor/guru BK.
2.  Layanan konsultasi dengan konselor dapat  dilakukan setiap saat selama konselor masih dapat
     melayani.
3.  Layanan konsultasi dengan konselor terkait dengan berbagai masalah peserta didik di kelas, di
     sekolah, maupun pergaulan siswa yang bersangkutan.
4.  Setiap peserta didik berhak mendapat layanan pembinaan prestasi dan konselor.

BAB VII
HAK SISWA BERPRESTASI
Pasal 22
1.  Setiap peserta didik yang berprestasi di bidang akademik maupun non akademik berhak
     mendapat penghargaan.
2.  Penghargaan peserta didik beprestasi berdasarkan ketentuan yang berlaku.
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 23
Keputusan ini disampaikan kepada pihak-pihak yang terkait untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh.
Pasal 24
Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan ditentukan kemudian.
Pasal 25
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Solok,   Juli 2018
Mengetahui,
Kepala SMP Al Madinah


Adri Warman, S. Pd


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel