
Peraturan Akademik Sekolah
PERATURAN
AKADEMIK
TAHUN
PELAJARAN 2018/2019
YAYASAN
AL MADINAH AL MUNAWWARAH
SMP
AL MADINAH ISLAMIC BORADING SCHOOL
SOLOK
2018/2019
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami
panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas limpahan karunia, nikmat, rahmat, dan
hidayah serta bimbingan-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan Buku Peraturan Akademik
SMP Al Madinah Solok Tahun Pelajaran 2018/2019. Buku Peraturan Akademik ini
merupakan acuan bagi semua warga SMP Al Madinah dalam kegiatan Pembelajaran dan
Tata Krama serta Tata Tertib Kehidupan Sosial Sekolah bagi peserta didik.
Disamping itu, Peraturan Akademik ini diharapkan dapat mendukung peningkatan
prestasi akademik maupun non akademik melalui hasil kegiatan pembelajaran yang
dilaksanakan di SMP Al Madinah.
Sehubungan dengan ini
kami mengucapkan banyak terima kasih kepada tim penyusun dan pihak yang telah
mendukung penyelesaian Buku Peraturan Akademik 2018/2019 ini. Kami mengharapkan
saran dan kritik yang membangun untuk kemajuan pendidikan yang lebih baik dan
berkualitas. Semoga buku Peratruran Akademik ini dapat dimanfaatkan dengan
sebaik-sebaiknya.
Solok,
Juli 2018
Kepala
Sekolah
Adri
Warman S.Pd.
KEPUTUSAN
KEPALA SMP AL
MADINAH ISLAMIC BOARDING SCHOOL
Nomor : 183/SMPALMADINAH/VII/2018
TENTANG
PERATURAN
AKADEMIK SMP AL MADINAH ISLAMIC BOARDING
SCHOOL
TAHUN PELAJARAN
2018/2019
Dengan
Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Kepala
Sekolah Menengah Pertama SMP Al Madinah Islamic Boarding School
Menimbang
:
1. Bahwa
dalam mendukung kelancaran proses belajar mengajar yang kondusif diperlukan peraturan akdemik bagi peserta
didik.
2.
Bahwa peraturan
akademik merupakan peraturan yang mengatur persyaratan kehadiran ketentuan
ulangan, kenaikan kelas, kelulusan, dan hak-hak peserta didik SMP Al Madinah.
3.
Bahwa peraturan
akademik diberlakukan bagi semua peserta didik SMP Al Madinah agar dapat
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mengingat
:
1. Undang-undang
No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
2. Undang-undang
RI No. 20 Tahun. 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
3. Instruksi
Presiden No. 1/2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan
Nasional
4. Peraturan
Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan yang telah diubah dengan
PP No 32 tahun 2013
5. Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PEMERINTAH Nomor : 66
Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010
tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
6. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar
Penilaian Pendidikan
7. Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2013
Tentang Standar Kompetenso Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah
8. Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2013
Tentang Standar Penilaian Pendidikan
9. Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2013
tentang Standar Standar Penilaian Pendidikan
10. Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2013
Tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Pertama/Madrasah
Tsanawiyah
11. Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 81 A Tentang
Implementasi Kurikulum
12. Permendikbud
No. 144 Tahun 2014 Tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan
Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan dan
Ujian Nasional
13. Permendikbud
No. 82 Tahun 2015 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di
Lingkungan Satuan Pendidikan.
Memperhatikan
1. Kurikulum
SMP Al Madinah Islamic Boarding School
Tahun Pelajaran 2018/2019
2. Visi,
Misi, dan Tujuan SMP Al Madinah
Memutuskan
Pertama :
Peraturan Akademik SMP Al Madinah Islamic Boarding School Tahun Pelajaran 2018/2019
Kedua :
Peraturan Akademik SMP Al Madinah Islamic Boarding School adalah sebagaimana
tercantum dalam lampiran keputusan ini.
Ketiga :
Peraturan Akademik SMP Al Madinah Islamic Boarding School sebagaimana yang
dimaksud dalam diktum pertama diberlakukannya bagi semua peserta didik SMP Al
Madinah Islamic Boarding School.
Keempat :
Segala Sesuatu akan diubah dan ditetapkan kembali apabila ternyata di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam
keputusan ini
Kelima : Keputusan ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan .
Ditetapkan
di : Solok
Tanggal
: 07 Juli 2018
Kepala
Sekolah
Adri Warman, S.Pd.
Lampiran
Keputusan Kepala SMP Al Madinah Islamic Boarding School
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
1. Peraturan akademik merupakan
peraturan yang mengatur persyaratan kehadiran, ketentuan ulangan, remedial, kenaikan kelas, kelulusan,
dan hak-hak peserta didik SMP Al Madinah Islamic Boarding School.
2. Peraturan akademik merupakan
peraturan yang mengatur hak peserta didik SMP Al Madinah Islamic Boarding
School menggunakan fasilitas sekolah untuk kegiatan belajar.
3. Peraturan akademik merupakan
peraturan yang mengatur layanan konsultasi kepada guru mata
pelajaran, wali kelas, bimbingan konseling (BK).
4. Peserta didik SMP Al Madinah
Islamic Boarding School adalah anggota masyarakat yang sedang mengikuti proses
pendidikan di SMP Al Madinah Islamic Boarding School.
5. Ulangan harian adalah kegiatan
yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta
didik setelah menyelesaikan satu kompetensi dasar atau lebih.
6. Ulangan tengah semester adalah
kegiatan yang dilakukan pendidikan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah
melaksanakan 8 – 10 minggu efektif kegiatan pembelajaran.
7. Ulangan akhir semester adalah
kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir
semester gasal.
8. Ulangan kenaikan kelas adalah
kegiatan yang dilakukan oleh pendidik di akhir semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi
peserta didik di akhir semester genap.
BAB
II
KETENTUAN
KEHADIRAN
Pasal 2
Kehadiran
1. Kehadiran peserta didik dalam
mengikuti setiap pelajaran dan tugas dari guru minimal 90% dari total jumlah tatap muka dan tugas dari
guru.
2. Setiap peserta didik harus
hadir pada seluruh kegiatan pelajaran di kelas atau di luar kelas maupun
teori atau praktik.
3. Ketidak hadiran karena sakit
(surat orang tua atau surat dokter) tidak diperhitungkan dalam penentuan ketentuan point satu.
BAB
III
KETENTUAN
PENILAIAN
Pasal 3
Ulangan Harian
1. Ulangan harian disusun oleh
guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana
pelaksanaan pembelajaran.
2. Ulangan harian dilaksanakan
oleh guru mata pelajaran setelah menyelesaikan satu KD atau lebih.
3. Ulangan harian berupa test
berbentuk soal uraian dan atau test lisan atau menyesuaikan kompetensi yang akan diukur.
4. Hasil ulangan harian
diinformasikan kepada peserta didik sebelum diadakan ulangan harian berikutnya.
Pasal 4
Ulangan Tengah Semester
1. Ulangan tengah semester disusun
oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari
rencana pelaksanaan pembelajaran.
2. Ulangan tengah semester dilaksanakan
oleh sekolah secara bersama-sama untuk seluruh mata pelajaran setelah 8 – 10 minggu efektif
kegiatan pembelajaran.
3. Cakupan ulangan tengah semester
meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh kompetensi dasar (KD) pada periode tersebut.
4. Ulangan tengah semester berupa
tes tertulis berbentuk soal uraian.
5. Hasil ulangan tengah semester
diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya satu minggu setelah pelaksanaan.
Pasal 5
Ulangan Akhir Semester
1. Ulangan akhir semester disusun
oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya
merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran.
2. Ulangan akhir semester
dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama untuk seluruh mata pelajaran di
akhir semester.
3. Cakupan ulangan akhir semester
meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh kompetensi dasar (KD)
pada semester tersebut.
4. Hasil ulangan akhir semester
diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya satu minggu setelah pelaksanaan.
Pasal 6
Ulangan Kenaikan Kelas
1. Ulangan kenaikan kelas disusun
oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari
rencana pelaksanaan pembelajaran.
2. Ulangan kenaikan kelas
dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama untuk seluruh mata pelajaran di akhir semester genap.
3. Cakupan ulangan kenaikan kelas
meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh kompetensi dasar (KD) pada semester tersebut.
4. Hasil ulangan kenaikan kelas
diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya satu minggu setelakah pelsanaan
5. Peserta didik yang belum
mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remedial.
6. Peserta didik harus dan hanya
mengikuti remedial pada indikator yang belum mencapai KKM.
Pasal 7
Penilaian Praktik
1. Penilaian praktik hanya
dilakukan pada mata pelajaran tertentu.
2. Penilaian praktik hanya
dilakukan pada indikator yang bersifat praktik.
3. Pelaksanaan penilaian praktik
disesuaikan dengan kegiatan belajar mengajar yang disusun dalam pembelajaran RPP.
4. Instrumen dan prosedur
penilaian disusun dan dikembangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Pasal 8
Penilaian Akhlak
1. Penilaian akhlak harus dilakukan
pada semua mata pelajaran.
2. Penilaian akhlak dilakukan pada
indikator yang bersifat akhlak.
3. Pelaksanaan akhlak dilakukan
dengan kegiatan belajar mengajar yang disusun dalam penjabaran RPP.
4. Instrumen dan prosedur
penilaian disusun dan dikembangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Pasal 9
Penilaian Kepribadian
1. Penilaian kepribadian dilakukan
oleh guru Bimbingan Konseling.
2. Pelaksanaan penilaian
kepribadian direncanakan dan dilaksanakan oleh Bimbingan Konseling.
3. Instrumen dan prosedur
penilaian disusun dan dikembangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Pasal 10
Ujian Sekolah
1. Ujian sekolah dilakukan untuk
mengukur pencapaian kompetensi peserta didik pada mata pelajaran
tetentu.
2. Ujian sekolah meliputi ujian tulis
dan ujian praktik dan penilaian sikap pada kelompok mata pelajaran tertentu.
3. Prosedur dan pelaksanaan ujian
sekolah tulis maupun praktik mengikuti ketentuan yang berlaku.
Pasal 11
Ujian Nasional
1. Ujian nasional adalah penilaian
yang dilaksanakan oleh pemerintah pada beberapa mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata
pelajaran pengetahuan dan teknologi.
2. Prosedur dan pelaksanaan ujian
nasional tulis maupun praktik mengikuti ketentuan yang berlaku.
BAB
IV
KETENTUAN
KENAIKAN DAN KELULUSAN
Pasal 12
Ketentuan Kenaikan Kelas
1. Peserta didik dinyatakan naik kelas,
bila :
A. Memiliki kehadiran minimal 90%.
B. Menyelesaiakan seluruh program pembelajaran pada semester 1 dan 2 di
kelas yang diikuti.
C. Memiliki nilai di bawah KKM tidak lebih dari 3 mata pelajaran
(berdasarkan rata-rata nilai
semester gasal dan genap).
D. Memiliki nilai minimal baik untuk aspek kepribadian, kelakuan dan
kerajinan pada dua
semester di kelas yang diikuti
2. Peserta didik dinyatakan tidak naik
kelas, bila :
A. Memiliki kehadiran di bawah
90%
B. Tidak menyelesaikan seluruh
program pembelajaran pada semester 1 dan 2 di kelas yang
diikuti
C. Memiliki nilai di bawah KKM
(rata-rata smt 1 dan 2) lebih dari 3 (tiga) mata pelajaran
D. Aspek kepribadian, kelakuan
dan kerajinan pada dua semester di kelas yang diikuti tidak
bernilai baik.
Pasal 13
Ketentuan Kelulusan
Kriteria kelulusan di SMP Al Madinah
Islamic Boarding School mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005
Tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 72 ayat (1). Peserta didik dinyatakan
lulus apabila memenuhi kriteria berikut :
1.
Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
2. Memperoleh nilai minimal baik
(sesuai KKM ) pada penilaian akhir untuk seluruh mata
pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok
mata pelajaran
kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajran estetika, dan
kelompok
mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan
3.
Lulus Ujian Sekolah sebagaimana diatur dalam POS Ujian Sekolah (POS US).
BAB
V
HAK
SISWA MENGGUNAKAN FASILITAS
Pasal 14
Laboratorium IPA
1.
Setiap peserta didik berhak melakukan praktikum di laboratorium sesuai
jadwal pelajarannya.
2.
Peserta didik melakukan praktikum di laboratorium di bawah pengawasan
guru mata
pelajaran.
3.
Dalam melakukan praktikum peserta didik harus mengikuti tata tertib yang
berlaku.
4.
Setiap peserta menyusun laporan setelah melakukan praktikum.
Pasal 15
Laboratorium Komputer
1.
Setiap peserta didik berhak melakukan praktik komputer di laboratorium
komputer pada saat
jam pelajaran TIK.
2.
Peserta didik melakukan praktik di laboratorium di bawah pengawasan guru
mata pelajaran.
3.
Dalam melakukan praktikum peserta didik harus mengikuti tata tertib yang
berlaku.
Pasal 16
Laboratorium Bahasa
1.
Setiap peserta didik berhak melakukan praktik di laboratorium bahasa pada saat
jam
pelajaran bahasa.
2.
Peserta didik melakukan praktik di laboratorium di bawah pengawasan guru mata
pelajaran.
3.
Dalam melakukan praktikum peserta didik harus mengikuti tata tertib yang
berlaku.
Pasal 17
Ruang Multimedia
1.
Setiap peserta didik berhak melakukan pembelajaran di ruang multimedia pada
saat jam
pelajaran yang menggunakan multimedia.
2.
Peserta didik melakukan pembelajaran di ruang multimedia di bawah pengawasan
guru mata
pelajaran.
3.
Saat pembelajaran di ruang multimedia peserta didik harus mengikuti tata tertib
yang berlaku.
Pasal 18
Perpustakaan
1.
Setiap peserta didik secara otomatis menjadi anggota perpustakaan SMP Al
Madinah Islamic Boarding School.
2.
Setiap peserta didik berhak meminjam buku perpustakaan sesuai sesuai
dengan
yang berlaku.
3.
Setiap peserta didik berhak memanfaatkan buku perpustakaan sebagai sumber
belajar.
4.
Proses belajar mengajar dapat dilaksanakan di perpustakaan dengan
bimbingan guru mata
pelajaran/piket.
BAB
VI
HAK
SISWA MENDAPAT LAYANAN KONSELING
Pasal 19
Konsultasi dengan Guru Mata
Pelajaran
1.
Setiap peserta didik berhak mendapat layanan konsultasi dengan guru mata
pelajaran.
2.
Layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran dilakukan pada waktu yang
ditentukan secara
bersama antara peserta didik dan guru.
3.
Layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran hanya terkait dengan mata
pelajaran dalam
hal kesulitan mengikuti, kesulitan
melaksanakn tugas atau lainnya.
Pasal 20
Konsultasi dengan Wali Kelas
1.
Setiap peserta didik berhak mendapat layanan konsultasi dengan wali
kelas.
2.
Layanan konsultasi dengan wali kelas dilakukan pada waktu yang ditentukan
secara bersama
antara peserta didik dan wali kelas.
3.
Layanan konsultasi dengan wali kelas terkait dengan berbagai masalah
peserta didik di kelas
siswa yang bersangkutan.
Pasal 21
Konsultasi dengan konselor
1.
Setiap peserta didik berhak mendapat layanan konsultasi dengan
konselor/guru BK.
2.
Layanan konsultasi dengan konselor dapat dilakukan setiap saat
selama konselor masih dapat
melayani.
3.
Layanan konsultasi dengan konselor terkait dengan berbagai masalah
peserta didik di kelas, di
sekolah, maupun pergaulan siswa yang
bersangkutan.
4.
Setiap peserta didik berhak mendapat layanan pembinaan prestasi dan
konselor.
BAB
VII
HAK
SISWA BERPRESTASI
Pasal 22
1.
Setiap peserta didik yang berprestasi di bidang akademik maupun non
akademik berhak
mendapat penghargaan.
2.
Penghargaan peserta didik beprestasi berdasarkan ketentuan yang berlaku.
BAB
VIII
PENUTUP
Pasal 23
Keputusan
ini disampaikan kepada pihak-pihak yang terkait untuk dipedomani dan
dilaksanakan dengan sungguh-sungguh.
Pasal 24
Hal-hal
yang belum diatur dalam keputusan ini akan ditentukan kemudian.
Pasal 25
Keputusan
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Solok, Juli 2018
Mengetahui,
Kepala
SMP Al Madinah
Adri Warman, S. Pd
|