Bab III Struktur Dan Muatan Kurikulum
BAB III. STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM
A. Muatan Kurikulum Nasional
MATA PELAJARAN
|
ALOKASI WAKTU BELAJAR PERMINGGU
|
|||
VII
|
VIII
|
IX
|
||
Kelompok A
|
|
|
|
|
1
|
Pendidikan Agama
|
3
|
2
|
2
|
2
|
Pendidikan Pancasila
Dan Kewarganegaraan
|
3
|
2
|
2
|
3
|
Bahasa Indonesia
|
6
|
4
|
4
|
4
|
Matematika
|
5
|
4
|
4
|
5
|
Ilmu Pengetahuan Alam
|
5
|
4
|
4
|
6
|
Ilmu Pengetahuan Sosial
|
4
|
4
|
4
|
7
|
Bahasa Inggris
|
4
|
4
|
4
|
8
|
Teknologi Informasi Dan Komunikasi
|
-
|
2
|
2
|
Kelompok B
|
|
|
|
|
8
|
Seni Budaya
|
3
|
2
|
2
|
9
|
Pendidikan Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan
|
3
|
2
|
2
|
10
|
Prakarya
|
2
|
2
|
2
|
Muatan Kurikulum Daerah/Muatan Lokal
|
|
|
|
|
11
|
Budaya Alam Minangkabau
|
|
2
|
2
|
Jumlah Alokasi Waktu Per Minggu
|
38
|
34
|
34
|
B. Muatan Kurikulum Tingkat Daerah/Muatan Lokal
Kurikulum Pondok Pesantren SMP Al Madinah tahun pelajaran
2018/2019 menetapkan dua jenis muatan lokal yaitu budaya alam minangkabau
Penetapan budaya alam minangkabau
sebagai muatan lokal berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 011.08.C.1994 tanggal 1 Februari
1994.
Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk
mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah,
termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam
mata pelajaran yang ada. Substansi mata pelajaran muatan lokal ditentukan oleh
satuan pendidikan, tidak terbatas pada mata pelajaran keterampilan.
Muatan lokal merupakan bagian dari struktur dan
muatan kurikulum yang terdapat pada standar isi di dalam kurikulum tingkat
satuan pendidikan. Keberadaan mata pelajaran muatan lokal merupakan bentuk
penyelenggaraan pendidikan yang tidak terpusat, sebagai upaya agar
penyelenggaraan pendidikan di masing-masing daerah lebih meningkat relevansinya
terhadap keadaan dan kebutuhan daerah yang bersangkutan. Hal ini sejalan dengan
upaya peningkatan mutu pendidikan nasional sehingga keberadaan kurikulum muatan
lokal mendukung dan melengkapi kurikulum nasional.
Ruang lingkup muatan lokal yang dikembangkan adalah
kebutuhan untuk melestarikan dan mengembangkan kebudayaan daerah serta
meningkatkan kemampuan peserta didik dalam menggunakan bahasa Inggris sebagai
percakapan sehari-hari.
C. Muatan Kekhasan Satuan
Pendidikan
1.
Penerapan
pendidikan kecakapan hidup yang menggambarkan kewirausahaan dan ekonomi kreatif
Pendidikan kecakapan hidup merupakan kecakapan-kecakapan
yang secara praktis dapat membekali peserta didik dalam mengatasi berbagai
macam persoalan hidup dan kehidupan. Kecakapan itu menyangkut aspek
pengetahuan, sikap yang didalamnya termasuk fisik dan mental, serta kecakapan
kejuruan yang berkaitan dengan pengembangan akhlak peserta didik sehingga mampu
menghadapi tuntutan dan tantangan hidup dalam kehidupan.
Kewirausahaan
adalah nilai-nilai yang membentuk karakter dan perilaku seseorang yang
selalu kreatif berdaya, inovatif, bercipta, berkarya dan bersahaja dan berusaha
dalam rangka meningkatkan pendapatan dalam kegiatan usahanya. Konsep ekonomi kreatif merupakan sebuah konsep
ekonomi di era ekonomi baru yang mengintensifkan informasi dan kreativitas
dengan mengandalkan ide dan stock of knowledge dari Sumber Daya Manusia (SDM)
sebagai faktor produksi utama dalam kegiatan ekonominya. Penerapan
pendidikan kecakapan hidup yang menggambarkan kewirausahaan dan ekonomi kreatif
di Pondok Pesantren SMP Al Madinah
tercermin dari hasil-hasil prakarya peserta didik yang dapat dikembangkan untuk
meningkatkan pendapatan dan dapat dijadikan sebagai kegiatan usaha. Peserta
didik juga menerapkan kecakapan hidup yang menggambarkan kewirausahaan dan
ekonomi kreatif di dalam pengelolan kantin sekolah, dimana peserta didik
berperan sebagai pengelola keuangan dan melayani teman-temannya ketika
berbelanja di kantin sekolah.
Muatan Kekhasan
Satuan Pendidikan
|
Alokasi Waktu
|
|||
VII
|
VIII
|
IX
|
||
1
|
Alquran
|
10
|
10
|
10
|
2
|
Bahasa Arab
|
4
|
4
|
4
|
3
|
Fiqih
|
2
|
2
|
2
|
4
|
Aqidah Dan Akhlak
|
2
|
2
|
2
|
5
|
Nahwu Saraf
|
2
|
2
|
2
|
6
|
Siroh (Sejarah Islam)
|
2
|
2
|
2
|
7
|
Hadits
|
2
|
2
|
2
|
8
|
Imla’
|
1
|
1
|
1
|
9
|
Conversation
|
2
|
2
|
2
|
Jumlah
Alokasi Waktu Per Minggu
|
27
|
27
|
27
|
Penetapan Al Qur,an, bahasa arab, fiqih, aqidah
dan akhlak, nahwu sharaf, shiroh, hadist, imla’ dan conversation sebagai
muatan Kekhasan satuan
pendidikan berdasarkan surat keputusan kepala SMP AL Madinah no 173/SMP Al Madinah/2018. Pembelajaran Al Qur,an dan Hadist
dilaksanakan di mushola sesudah shola subuh dan dan sholat magrib.
D.
Pengembangan Diri
1. Jenis Dan Strategi
Program Layanan Konseling
Pengertian bimbingan konseling adalah suatu
proses pemberian bantuan dari konselor atau guru bimbingan dan konseling kepada
peserta didik/konselir untuk memahami, menerima,
mengarahkan, mengambil keputusan, dan merealisasikan keputusannya secara bertanggung
jawab tentang perkembangan aspek pribadinya, sehingga dapat
mencapai perkembangan pribadinya secara optimal dan mencapai kebahagiaan, kesejahteraan dan
keselamatan dalam kehidupannya. Berikut adalah jenis program
layanan konseling di Pondok Pesantren SMP Al Madinah:
a.
Bimbingan dan konseling sosial
Bimbingan dan konseling sosial
adalah suatu proses pemberian
bantuan dari konselor
kepada peserta didik/konselir untuk memahami lingkungannya dan dapat melakukan interaksi sosial secara positif, terampil berinteraksi sosial,
mampu
mengatasi masalah-masalah sosial yang dialaminya, mampu menyesuaikan diri dan memiliki keserasian hubungan dengan lingkungan sosialnya
sehingga mencapai kebahagiaan dan kebermaknaan
dalam kehidupannya.
Bimbingan dan konseling sosial bertujuan untuk membantu peserta didik/konseli agar mampu (1) berempati terhadap kondisi
orang lain, (2) memahami keragaman latar sosial budaya,
(3) menghormati dan menghargai orang
lain, (4) menyesuaikan dengan nilai dan norma yang berlaku,
(5) berinteraksi sosial yang efektif, (6)
bekerjasama dengan orang lain secara bertanggung jawab, dan (8) mengatasi
konflik dengan orang lain berdasarkan prinsip yang saling
menguntungkan.
Lingkup materi bimbingan dan
konseling sosial meliputi pemahaman
keragaman budaya, nilai-nilai dan norma sosial, sikap sosial positif (empati, altruistis, toleran,
peduli, dan kerjasama), keterampilan
penyelesaian konflik secara produktif, dan keterampilan hubungan
sosial yang efektif.
b.
Bimbingan dan konseling
belajar
Proses pemberian bantuan konselor atau guru bimbingan dan
konseling kepada peserta didik/ konseli dalam mengenali potensi diri untuk belajar, memiliki sikap dan keterampilan belajar, terampil
merencanakan pendidikan, memiliki
kesiapan menghadapi ujian,
memiliki kebiasaan belajar teratur dan mencapai hasil belajar secara optimal sehingga dapat mencapai kesuksesan, kesejahteraan, dan kebahagiaan dalam kehidupannya.
Tujuan bimbingan dan
konseling belajar bertujuan membantu peserta didik untuk:
1) menyadari potensi diri
dalam aspek belajar dan
memahami berbagai
hambatan belajar;
2) memiliki sikap dan kebiasaan
belajar yang positif;
3) memiliki motif yang tinggi untuk belajar sepanjang hayat;
4) memiliki keterampilan belajar
yang efektif;
5) memiliki keterampilan
perencanaan dan penetapan pendidikan
selanjutnya; dan
6) memiliki kesiapan menghadapi ujian.
Ruang lingkup bimbingan dan
konseling belajar terdiri atas sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang
menunjang efisiensi dan keefektivan belajar pada
satuan pendidikan dan sepanjang
kehidupannya; menyelesaikan studi pada satuan pendidikan, memilih studi lanjut, dan makna prestasi akademik dan non akademik dalam pendidikan, dunia kerja dan kehidupan masyarakat.
c.
Bimbingan dan konseling karir
Proses pemberian bantuan konselor atau guru bimbingan dan
konseling kepada peserta didik/ konseli untuk
mengalami pertumbuhan, perkembangan, eksplorasi, aspirasi dan
pengambilan keputusan karir sepanjang
rentang hidupnya secara rasional dan
realistis berdasar informasi potensi diri dan kesempatan yang tersedia di lingkungan hidupnya sehingga
mencapai kesuksesan dalam kehidupannya.
Tujuan Bimbingan dan konseling
karir bertujuan menfasilitasi
perkembangan, eksplorasi, aspirasi dan pengambilan keputusan karir sepanjang
rentang hidup peserta didik/konseli.
Dengan demikian, peserta didik akan
(1)
Memiliki pemahaman
diri (kemampuan, minat dan kepribadian) yang terkait
dengan pekerjaan;
(2)
Memiliki pengetahuan mengenai dunia kerja dan informasi karir yang
menunjang kematangan kompetensi karir;
(3)
Memiliki sikap positif terhadap dunia kerja;
(4) Memahami relevansi kemampuan
menguasai pelajaran dengan persyaratan
keahlian atau keterampilan bidang pekerjaan yang menjadi cita-cita karirnya masa
depan;
(5) Memiliki kemampuan untuk membentuk
identitas karir, dengan cara
mengenali ciri-ciri pekerjaan, persyaratan kemampuan yang dituntut, lingkungan sosiopsikologis pekerjaan, prospek kerja, dan kesejahteraan kerja; memiliki kemampuan
merencanakan masa depan, yaitu
merancang kehidupan secara rasional
untuk memperoleh peran-peran yang
sesuai dengan minat, kemampuan, dan kondisi kehidupan sosial ekonomi; membentuk pola-pola karir; mengenal
keterampilan, kemampuan dan minat; memiliki
kemampuan atau kematangan untuk mengambil keputusan karir.
Ruang lingkup bimbingan karir terdiri atas pengembangan sikap
positif terhadap pekerjaan,
pengembangan keterampilan menempuh masa transisi secara positif dari masa bersekolah ke
masa bekerja, pengembangan kesadaran terhadap berbagai pilihan
karir, informasi pekerjaan,
ketentuan sekolah dan pelatihan
kerja, kesadaran akan hubungan beragam tujuan hidup dengan nilai, bakat, minat, kecakapan, dan kepribadian masing-masing.
Untuk itu secara berurutan dan berkesinambungan, kompetensi karir peserta didik difasilitasi bimbingan
dan konseling dalam setiap jenjang pendidikan dasar dan menengah.
d.
Strategi pelaksanaan layanan konseling
Pengembangan
diri merupakan kegiatan pendidikan di luar mata pelajaran sebagai bagian integral dari kurikulum sekolah.
Kegiatan pengembangan diri merupakan upaya pembentukan watak dan kepribadian peserta
didik yang dilakukan melalui kegiatan
pelayanan konseling dan kegiatan ekstra kurikuler. Kegiatan
pengembangan diri berupa pelayanan konseling difasilitasi/dilaksanakan oleh
konselor, dan kegiatan ekstra kurikuler dibina oleh konselor, guru dan atau
tenaga kependidikan lain sesuai dengan kemampuan dan kewenangannya.
Pengembangan diri dilakukan dalam bentuk kegiatan pelayanan konseling dan
kegiatan ekstra kurikuler diharapkan dapat megembangkan kompetensi dan
kebiasaan dalam kehidupan sehari-hari peserta didik. Pengembangan diri
bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan
mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, minat, kondisi dan perkembangan peserta
didik, dengan memperhatikan kondisi satuan pendidikan.
2. Jenis Dan
Strategi Program Pelayanan TIK
- Jenis , Strategi, penilaian dan laporan program pengembangan bakat dan prestasi peserta didik
1.
Ekstrakurikuler wajib
1)
Pendidikan kepramukaan
·
Kepramukaan adalah proses pendidikan di luar lingkungan sekolah dan di luar lingkungan keluarga
dalam bentuk kegiatan
menarik, menyenangkan, sehat, teratur, terarah, praktis yang dilakukan di alam terbuka dengan prinsip dasar kepramukaan dan metode
kepramukaan, yang sasaran akhirnya pembentukan
watak, akhlak, dan budi pekerti luhur
(SK. Kwarnas No. 231 Thn 20017).
·
Pendidikan kepramukaan adalah proses pembentukan kepribadian, kecakapan hidup, dan akhlak mulia pramuka melalui
penghayatan dan pengamalan nilai-nilai
kepramukaan.
2)
Pencak silat
Memberikan keterampilan bela diri murni tanpa
muatan mistis dan bebau syirik.
1. Siswa mampu menguasai gerakan
dasar bela diri
2. Siswa mampu menguasai
jurus-jurus sesuai dengan jenjang sabuk
3. Siswa mampu bersaing dengan
peserta bela diri lain.
Ruang Lingkup
1. Gerakan dasar
2. Jurus-jurus
3. Sparing patner
4. Kompetisi
3)
Khitobah ( Bahasa Arab dan Bahasa Inggris)
Memberikan
bekal keterampilan dalam berbicara di depan umum dengan Bahasa Arab dan
Inggris.
1. Mampu membuat meteri khitobah
sederhana dengan Bahasa Arab dan Inggris.
2. Mampu berkhitobah minimal 5
menit dengan baik di depan umum dengan menggunakan Bahasa Arab dan Bahasa
Inggris.
3. Mampu bersaing dalam
perlombaan khitobah di berbagai even perlomban khitobah
Ruang Lingkup :
1. Komunikasi lisan
2. Performance
3. Pembekalan materi diniyah
2.
Ekstrakurikuler pilihan
1) Nasyid
Memberikan keterampilan dalam
olah vokal
1. Siswa mampu membentuk tim
nasheed yang mampu dan layak tampil di depan umum
2. Siswa mampu mengetahui dasar –
dasar musik vokal
3. Mampu bersaing denagan tim
nashed lain dalam even perlombaan
Ruang Lingkup :
1. Seni suara
2. Seni teatre / drama
3. Kolaborasi
4. Seni musik
2) Kaligrafi
Membeikan
keterampilan dalam menulis arab dengan indah dan sesuai dengan kaidah ilmu
khat.
1. Mampu menulis huruf arab
dengan indah baik mencontoh maupun dengan kemampuan sendiri.
2. Mampu membuat ornamen –
ornamen seputar kaligrafi
3. Mampu bersaing dalam berbagai
even perlombaan kaligrafi
Ruang Lingkup :
1. Imlak – khot
2. Seni warna / melukis
3. Seni kontemporer warna
3) Jurnalistik
Memberikan
keterampilan menulis baik fiksi maupun non fiksi.
1. Siswa mampu menulis fiksi
dengan baik seperti, cerpen, puisi, pantun atau novel.
2. Siswa mampu membuat proposal
kegiatan dan laporan kegiatan
3. Siswa mampu membuat mading,news letter, majalah dan blog sederhana.
Ruang Lingkup :
1. Menulis
2. Wawancara
3. Kuisioner
b. Strategi pelaksanaan program
pengembangan bakat, minat dan prestasi peserta didik
Para siswa bebas memilih program ekstra ini
sesuai dengan bakat dan minatnya masing-masing.
Kegiatan ekstrakurikuler ini
dilaksanakan di hari sabtu. Tujuan dari kegiatan ini adalah
agar siswa :
·
Mencintai ilmu yang ia tekuni sesuai dengan bakat dan minatnya
·
Berprestasi di bidang itu ( menghasilkan karya yang hebat dan bermanfaat
bagi manusia dan alam semesta. Menang dalam lomba-lomba bukanlah suatu tujuan,
namun merupakan konsekuensi yang logis dari karya yang hebat tersebut )
·
Dengan ilmu yang ia tekuni semakin tawadhlu' dan mendekatkan diri kepada
Allah SWT
E. Pengaturan Beban Belajar
1. Sistem pembelajaran yang
digunakan
Sistem Paket adalah sistem penyelenggaraan program
pendidikan yang peserta didiknya diwajibkan mengikuti seluruh program
pembelajaran dan beban belajar yang sudah ditetapkan untuk setiap kelas sesuai
dengan struktur kurikulum yang berlaku pada satuan pendidikan. Sedangkan sistem kredit semester adalah sistem penyelenggaraan program
pendidikan yang peserta didiknya menentukan sendiri beban belajar dan mata
pelajaran yang diikuti setiap semester pada satuan pendidikan.
Pada sistem paket, beban belajar setiap mata pelajaran dinyatakan
dalam Satuan jam pembelajaran, sedangkan pada sistem kredit semester dinyatakan dalam satuan kredit semester (SKS).
Baik pada sistem paket maupun sistem SKS,
keduanya memiliki 3 (tiga) komponen beban belajar yang sama, yaitu:
(1) tatap muka; (2) penugasan terstruktur; (3) kegiatan mandiri tidak
terstruktur, yang dimaksudkan untuk mencapai standar kompetensi lulusan dengan
memperhatikan tingkat perkembangan peserta didik.
1. Kegiatan tatap muka adalah
kegiatan pembelajaran yang berupa proses interaksi antara peserta didik dengan
pendidik.
2. Penugasan terstruktur adalah
kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh peserta
didik yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai standar kompetensi. Waktu
penyelesaian penugasan terstruktur ditentukan oleh pendidik. Penugasan
terstruktur termasuk kegiatan perbaikan, pengayaan, dan percepatan
3. Kegiatan mandiri tidak
terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi
pembelajaran oleh peserta didik yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai
standar kompetensi. Waktu penyelesaiannya diatur sendiri oleh peserta didik.
2. Pengaturan alokasi waktu
pembelajaran
Beban belajar kegiatan tatap muka per jam
pembelajaran pada masing-masing satuan pendidikan untuk jenjang SMP atau yang sederajat
berlangsung selama 40 menit, dengan jumlah jam pembelajaran tatap muka per
minggu sebanyak 65 jam
pembelajaran untuk kelas 7 dan 61 untuk kelas VIII dan IX.
Waktu untuk beban penugasan terstruktur dan
kegiatan mandiri tidak terstruktur bagi
peserta didik pada SMP atau yang sederajat dengan ketentuan maksimum 50% dari
jumlah waktu kegiatan tatap muka dari mata pelajaran yang bersangkutan.
Berbicara tentang pemberian tugas kepada siswa,
kita akan diingatkan pada salah satu metode dalam pembelajaran yang dikenal
dengan sebutan Metode Pemberian Tugas atau Metode Resitasi. Mulyani
Sumantri dkk (Yenrika Kurniati Rahayu, 2007) mengemukakan bahwa “Metode
pemberian tugas atau penugasan diartikan sebagai suatu cara interaksi belajar
mengajar yang ditandai dengan adanya tugas dari guru untuk dikerjakan peserta
didik di sekolah ataupun di rumah secara perorangan atau berkelompok.
Selanjutnya, Djamarah (Yenrika Kurniati Rahayu,
2007) mengemukakan tentang langkah-langkah yang harus diikuti dalam
penggunaan metode pemberian tugas atau metode resitasi, yakni sebagai berikut:
1. Fase pemberian tugas
Tugas yang diberikan kepada siswa hendaknya
mempertimbangkan:
· Tujuan yang akan dicapai
· Jenis tugas yang jelas dan
tepat sehingga anak mengerti apa yang ditugaskan tersebut.
· Sesuai dengan kemampuan siswa
· Ada petunjuk/sumber yang dapat
membantu pekerjaan siswa
· Sediakan waktu yang cukup
untuk mengerjakan tugas tersebut.
2. Langkah pelaksanaan tugas
· Diberikan bimbingan/pengawasan
oleh guru
· Diberikan dorongan sehingga
anak mau bekerja
· Diusahakan/dikerjakan oleh
siswa sendiri, tidak menyuruh orang lain
· Dianjurkan agar siswa mencatat
hasil-hasil yang ia peroleh dengan baik dan sistematik.
3. Fase mempertanggungjawabkan tugas
· Laporan siswa baik
lisan/tertulis dari apa yang telah dikerjakan
· Ada tanya jawab/diskusi kelas
· Penilaian hasil pekerjaan
siswa baik dengan tes maupun nontes atau cara yang lainnya.
Dari paparan di atas kita melihat bahwa
pemberian tugas kepada siswa perlu disediakan waktu yang cukup. Untuk itu
pemberian tugas hendaknya proporsional. Artinya, guru seyogyanya
tidak memberikan tugas yang berlebihan alias terlalu membebani siswa. Perlu
diingat bahwa dalam KTSP, ketentuan tugas yang dibebankan kepada siswa
maksimum hanya separuh dari jumlah waktu kegiatan tatap muka dari mata
pelajaran yang bersangkutan.
3. Pengaturan beban belajar TM,
PT dan KMTT
Waktu untuk beban Penugasan Terstruktur (PT) dan
Kegiatan Mandiri Tidak Terstruktur (KMTT) bagi peserta didik pada SMP
atau yang sederajat dengan ketentuan maksimum 50% dari jumlah waktu kegiatan
tatap muka dari mata pelajaran yang bersangkutan.
F.
Ketuntasan Belajar
- Mekanisme, prosedur dan analisis penetapan KKM Mata Pelajaran dan KKM sekolah
Penetapan kriteria ketuntasan
minimal
perlu
mempertimbangkan beberapa
ketentuan sebagai berikut:
1. Penetapan KKM merupakan kegiatan pengambilan
keputusan yang dapat
dilakukan melalui metode kualitatif dan atau kuantitatif. Metode kualitatif dapat dilakukan melalui professional judgement oleh pendidik
dengan
mempertimbangkan
kemampuan akademik dan pengalaman
pendidik mengajar mata pelajaran di sekolahnya.
Sedangkan metode kuantitatif dilakukan dengan rentang
angka yang disepakati sesuai dengan penetapan kriteria yang
ditentukan;
2. Penetapan nilai kriteria ketuntasan minimal dilakukan melalui analisis
ketuntasan belajar minimal
pada
setiap indikator dengan memperhatikan kompleksitas, daya dukung, dan intake peserta didik untuk mencapai ketuntasan kompetensi dasar dan standar
kompetensi
3. Kriteria ketuntasan minimal
setiap kompetensi dasar (KD) merupakan rata-
rata
dari indikator yang
terdapat dalam kompetensi dasar tersebut. Peserta
didik dinyatakan telah mencapai ketuntasan belajar untuk KD tertentu apabila yang
bersangkutan
telah mencapai ketuntasan
belajar minimal yang
telah ditetapkan untuk seluruh indikator pada KD tersebut;
4. Kriteria
ketuntasan minimal
setiap Standar
Kompetensi (SK) merupakan
rata-rata KKM
Kompetensi Dasar
(KD)
yang
terdapat dalam SK tersebut;
5. Kriteria
ketuntasan minimal
mata
pelajaran merupakan rata-rata dari semua KKM-SK yang terdapat dalam satu semester
atau satu tahun
pembelajaran, dan dicantumkan dalam Laporan Hasil Belajar (LHB/Rapor)
peserta didik;
6. Indikator merupakan acuan/rujukan bagi pendidik untuk
membuat soal-soal ulangan,
baik
Ulangan Harian
(UH), Ulangan
Tengah Semester
(UTS)
maupun Ulangan Akhir Semester
(UAS). Soal ulangan ataupun tugas-tugas harus mampu mencerminkan/menampilkan pencapaian indikator yang
diujikan. Dengan demikian pendidik tidak perlu melakukan pembobotan seluruh
hasil ulangan, karena semuanya memiliki hasil yang
setara;
7. Pada setiap
indikator atau kompetensi
dasar dimungkinkan
adanya
perbedaan nilai ketuntasan
minimal.
Langkah-Langkah Penetapan KKM
Penetapan KKM dilakukan oleh
guru
atau kelompok
guru mata pelajaran.
Langkah penetapan
KKM
adalah sebagai berikut:
1. Guru atau kelompok guru menetapkan KKM mata pelajaran dengan mempertimbangkan tiga aspek kriteria, yaitu kompleksitas, daya dukung,
dan intake peserta didik.
2. Hasil penetapan KKM
oleh guru atau kelompok guru mata pelajaran disahkan oleh kepala sekolah untuk
dijadikan patokan guru dalam melakukan penilaian;
3. KKM yang ditetapkan disosialisaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, yaitu peserta didik, orang tua, dan dinas pendidikan;
4. KKM dicantumkan
dalam LHB
pada saat hasil penilaian dilaporkan kepada orang tua/wali peserta didik.
Penentuan Kriteria Ketuntasan Minimal
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam penentuan kriteria ketuntasan minimal adalah:
1. Tingkat kompleksitas, kesulitan/kerumitan setiap
indikator, kompetensi
dasar, dan standar
kompetensi yang harus dicapai oleh peserta didik.
Suatu indikator dikatakan memiliki tingkat kompleksitas tinggi, apabila
dalam pencapaiannya didukung oleh sekurang-kurangnya satu dari
sejumlah kondisi sebagai berikut:
a.
guru yang memahami dengan benar kompetensi yang harus dibelajarkan pada peserta didik;
b.
guru yang kreatif
dan
inovatif dengan
metode
pembelajaran
yang
bervariasi.
c.
guru yang menguasai pengetahuan dan kemampuan sesuai bidang yang diajarkan;
d.
peserta didik dengan kemampuan
penalaran tinggi;
e.
peserta didik yang
cakap/terampil menerapkan
konsep;
f.
peserta didik
yang
cermat,
kreatif
dan
inovatif
dalam
penyelesaian
tugas/pekerjaan;
g.
waktu yang cukup
lama
untuk
memahami
materi
tersebut karena
memiliki tingkat kesulitan dan kerumitan yang tinggi, sehingga dalam proses pembelajarannya memerlukan
pengulangan/latihan;
h.
tingkat kemampuan penalaran dan kecermatan yang tinggi agar peserta didik dapat mencapai ketuntasan
belajar.
- Daftar KKM semua mata pelajaran per tingkat
KKM mata
pelajaran Kelas VII sampai IX pada SMP Al
madinah tahun pelajaran 2018/2019, sebagai berikut :
MATA PELAJARAN
|
KKM
|
|||
VII
|
VIII
|
IX
|
||
Kelompok A
|
|
|
|
|
1
|
Pendidikan Agama
|
78
|
78
|
78
|
2
|
Pendidikan Pancasila
Dan Kewarganegaraan
|
75
|
75
|
75
|
3
|
Bahasa Indonesia
|
78
|
78
|
78
|
4
|
Matematika
|
75
|
75
|
75
|
5
|
Ilmu Pengetahuan Alam
|
75
|
75
|
75
|
6
|
Ilmu Pengetahuan Sosial
|
78
|
78
|
78
|
7
|
Bahasa Inggris
|
75
|
75
|
75
|
8
|
Teknologi Informasi Dan Komunikasi
|
-
|
75
|
75
|
Kelompok B
|
|
|
|
|
8
|
Seni Budaya
|
75
|
75
|
2
|
9
|
Pendidikan Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan
|
75
|
75
|
75
|
10
|
Prakarya
|
75
|
75
|
75
|
Muatan Kurikulum Daerah/Muatan Lokal
|
|
|
|
|
11
|
Budaya Alam Minangkabau
|
|
75
|
75
|
teman-temannya
ketika berbelanja di kantin sekolah.
Mata Pelajaran
|
KKM
|
|||
VII
|
VIII
|
IX
|
||
1
|
Alquran
|
75
|
75
|
75
|
2
|
Bahasa Arab
|
75
|
75
|
75
|
3
|
Fiqih
|
75
|
75
|
75
|
4
|
Aqidah Dan Akhlak
|
75
|
75
|
75
|
5
|
Nahwu Saraf
|
75
|
75
|
75
|
6
|
Siroh (Sejarah Islam)
|
75
|
75
|
75
|
7
|
Hadits
|
75
|
75
|
75
|
8
|
Imla’
|
75
|
75
|
75
|
9
|
Conversation
|
75
|
75
|
75
|
3. Upaya sekolah untuk mencapai
KKM ideal
Perkembangan belajar peserta didik di sekolah tidak selalu berjalan
secara lancar, adakalanya mengalami hambatan ataupun gangguan.
Apabila peserta didik terhambat dalam belajarnya, guru tidak boleh tinggal diam dan
harus berusaha
memberikan bantuan. Sebelum memberikan bantuan guru
harus berusaha
untuk memahami peserta didik dengan baik. Sesuai dengan
ciri-ciri yang dimilki oleh peserta didik, maka bimbingan yang diberikan
dapat diidentifikasi sebagai berikut.
1.
Pemberian informasi tentang cara-cara belajar yang efektif, baik cara belajar di sekolah maupun di rumah. Misalnya, cara belajar yang efektif membuat singkatan,
dan cara menggunakan atau mengisi waktu senggang.
2.
Bantuan penempatan (placement), yakni menempatkan peserta didik dalam kelompok-kelompok
kegiatan yang sesuai, seperti kelompok belajar, kelompok
diskusi, dan kelompok kerja. Bantuan penempatan ini
dapat pula berfungsi sebagai perbaikan terhadap masalah dan kesulitan
sosial
yang dialami peserta didik
3.
Mengadakan pertemuan dengan orang tua untuk melakukan konsultasi,
mendiskusikan kesulitan-kesulitan peserta didik serta mencari cara-cara
pemecahannya, terutama berkaitan dengan cara memberikan dorongan
agar peserta didik
giat belajar, dan
cara-cara melayani atau memperlakukan peserta didik di rumah.
4.
Memberikan pembelajaran remidi
(remedial teaching),
yakni mengadakan
pembelajaran kembali atau
pembelajaran
ulang secara khusus bagi peseerta didik yang
lamban untuk mengajarkan ketinggalan
dari teman-temannya.
5. Menyajikan
pembelajaran secara
konkrit
dan aktual
terhadap
peserta didik yang lamban yakni dengan menggunakan berbagai variasi media dan variasi metode pembelajaran,
untuk membantu mereka dalam memahami konsep-konsep pembelajaran
6. Memberikan layanan konseling bagi peserta didik
yang menghadapi
kesulitan-kesulitan
emosional, serta hambatan-hambatan lain sesuai
dengan latar belakang masing-masing
7. Memberikan perhatian khusus kepada peserta didik yang lamban, dan
berusaha untuk membangkitkan motivasi dan kreatifitas belajarnya
misalnya melalui hadiah dan pujian.
G. Rancangan penilaian
1.
Pelaksanaan penilaian akademik
Penilaian hasil belajar oleh pendidik mencakup kompetensi sikap,
pengetahuan, dan keterampilan. Penilaian
kompetensi sikap dilakukan melalui pengamatan oleh guru mata pelajaran, guru
bimbingan dan konseling, dan wali kelas yang ditulis dalam buku jurnal.
Penilaian kompetensi pengetahuan menggunakan tes tertulis, tes lisan, dan
penugasan. Tes tertulis berupa ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan
akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas. Tes lisan berupa tanya jawab.
Penugasan berupa penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur.
2.
Pelaksanaan penilaian karakter/akhlak mulia
Penilaian
karakter peserta didik di Pondok Pesantren SMP Al Madinah , antara lain :
1. Kelas, melalui proses belajar setiap mata pelajaran atau
kegiatan yang dirancang sedemikian rupa. Dalam setiap kegiatan belajar
pembelajaran guru dituntut untuk mampu mengembangkan penilaian pendidikan
karakter dan budaya bangsa melalui ranah kognitif, afektif, dan psikomotor.
Oleh karena itu, tidak selalu diperlukan kegiatan belajar khusus untuk mengembangkan
nilai-nilai pada pendidikan budaya dan karakter bangsa. Dalam Silabus dan
RPP yang telah dikembangkan memuat nilai pendidikan karakter dan budaya bangsa
yang dapat diharapkan dalam pembelajaran, maka penilaian dilakukan
melalui pengamatan secara langsung oleh guru selama proses pembelajaran.
Penilaian dalam pembelajaran disesuaikan dengan nilai karakter yang diharapkan
dengan kriteria penilaian yang yang telah disusun dalam RPP. Penilaian ini
mencakup penilaian kelompok belajar dan penilaian secara individu.
2. Sekolah, melalui berbagai kegiatan sekolah yang ditujukan untuk penilaian
pengembangan nilai karakter dan budaya sekolah yang ingin dicapai. Contoh
kegiatan yang dapat dimasukkan ke dalam program sekolah adalah lomba kebersihan
dan keindahan antarkelas tentang peduli lingkungan kelas, disiplin dalan
upacara bendera, lomba pidato bertema budaya dan karakter bangsa, pagelaran
bertema budaya dan karakter bangsa, lomba olah raga antarkelas, lomba kesenian
antarkelas, pameran hasil karya , lomba membuat tulisan, lomba ceramah
keagamaan yang dilakukan pada saat PHBI. Penilaian ini dilakukan melalui
pengamatan langsung terhadap kelompok (kelas).
3. Asrama, melalui kegiatan sehari-hari peserta didik di asrama mulai dari bangun
tidur sampai tidur kembali. Baik dari segi bahasa yang digunakan tingkah laku
maupun adab. Kedisiplinan juga sangat diperhatikan agar peserta didik mengikuti
kegiatan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Contohnya: bangun tidur
jam 04.00, maka peserta didik sudah harus bangun dan bersiap untuk melaksanakan
shalat subuh di mushola. Begitu juga dengan jam sarapan, makan siang dan makan
malam harus sesuai dengan jadwal yang di tentukan.
Teknik penilaian
pendidikan karakter dan budaya bangsa yang dikembangkan di SMP Al Madinah :
- Observasi, penilaian ini adalah penilaian yang dilakukan melalui pengamatan secara langsung terhadap individu maupun kelompok (kelas). Penilaian ini untuk dijadikan sebagai data kualitatif maupun kuantitatif yang akan diolah sebagai indikator pencapaian keberhasilan pengembangan nilai karakter bangsa. Penilaian untuk individu dilakukan selama proses belajar mengajar atau tergantung indikator yang ingin dicapai, sedangkan penilaian untuk kelompok (kelas) dilakukan selama kegiatan itu dilaksanakan.
- Produk (hasil karya), penilaian ini dilakukan atas persiapan, pelaksanaan dan hasil dalam suatu perlombaan yang diadakan sekolah.
- Penilaian catatan kasus, penilaian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan peserta didik.
- Rekapitulasi data, penilaian ini meliputi frekuensi ketidakhadiran, pelanggaran tata tertib, dan kunjungan perpustakaan.
H. Kenaikan Kelas
1.
Kriteria kenaikan kelas
Kenaikan
kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran atau setiap akhir semester
genap. Peserta didik dinyatakan naik kelas apabila memenuhi syarat, sebagai
berikut:
1) Menyelesaikan seluruh
program pembelajaran pada semester
ganjil dan semester genap di kelas yang diikuti
2) Nilai kompetensi
pengetahuan kurang dari KKM maksimal 3 mata pelajaran pada semester genap yang diikuti.
3) Nilai kompetensi
ketrampilan kurang dari KKM maksimal 3 mata pelajaran pada semester genap yang diikuti.
4) Memiliki hafalan Al
Qur’an minimal 75% di setiap jenjang kenaikkan kelas.
5) Memiliki nilai
minimal baik (B) untuk aspek sosial dan spiritual
6) Memiliki nilai baik
(B) untuk aspek ibadah, aspek kemandirian, aspek sosial dan aspek kepribadian
pada semester yang diikuti.
7) Kehadiran mengikuti
proses pembelajaran mencapai 85% dari jumah hari efektif dalam satu tahun
ajaran
8) Keputusan kenaikan kelas
ditetapkan bersama dalam rapat kenaikan kelas yang dihadiri oleh seluruh guru
dan dipimpin oleh kepala sekolah dengan memperhatikan berbagai pertimbangan,
misalnya : prestasi non akademik, kepribadian dan absensi
Seluruh guru mata pelajaran melaporkan hasil belajar
peserta didik kepada kepala sekolah
dalam bentuk nilai tugas dan nilai ulangan harian yang telah dilakukan
remedial dan pengayaan. Nilai tugas dan ulangan harian yang dilaporkan minimal
2 kali dalam satu semester. Pada tengah semester seluruh guru mata pelajaran
melaporkan hasil belajar peserta didik kepada kepala sekolah berupa nilai
ulangan tengah semester. Pada akhir semester seluruh guru mata pelajaran
mealporkan hasil belajar peserta didik kepada kepala sekolah yang merupakan gabungan
nilai tugas, nilai ulangan harian, nilai ulangan tengah semester dan nilai
ulangan akhir semester dalam bentuk nilai rapor dengan perhitungan:
Rumus Nilai Rapor :
Nilai Rapor = [2*NRR +
UTS + UAS] /4
Keterangan :
NRR
= Nilai Rata-Rata (Tugas + UH + UL/UP)
UTS = Nilai
Ujian Tengah Semester
UAS = Nilai Ujian Akhir Semester
2.
Mekanisme dan prosedur pelaporan hasil belajar peserta didik
Penilaian hasil belajar oleh
pendidik yang dilakukan secara berkesinambungan
bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan belajar peserta didik serta
untuk meningkatkan efektivitas pembelajaran.
Penilaian hasil belajar oleh pendidik memperhatikan hal-hal sebagai berikut.
a.
Proses penilaian
diawali dengan mengkaji silabus sebagai
acuan dalam membuat rancangan
dan
kriteria
penilaian
pada
awal
semester. Setelah menetapkan kriteria penilaian, pendidik memilih teknik penilaian sesuai dengan indikator dan
mengembangkan instrumen serta pedoman penyekoran
sesuai
dengan teknik penilaian yang dipilih.
b.
Pelaksanaan penilaian dalam proses pembelajaran diawali dengan
penelusuran dan diakhiri dengan tes dan/atau nontes. Penelusuran
dilakukan dengan menggunakan teknik
bertanya untuk mengeksplorasi pengalaman belajar sesuai dengan kondisi dan tingkat kemampuan peserta didik.
c.
Penilaian pada
pembelajaran
tematik-terpadu dilakukan dengan mengacu pada
indikator dari kompetensi dasar setiap mata pelajaran yang
diintegrasikan dalam tema tersebut.
d.
Hasil penilaian oleh
pendidik dianalisis lebih
lanjut
untuk mengetahui kemajuan dan kesulitan
belajar, dikembalikan kepada peserta didik disertai balikan (feedback)
berupa komentar yang mendidik (penguatan) yang
dilaporkan kepada pihak terkait dan dimanfaatkan untuk perbaikan pembelajaran.
e.
Laporan hasil penilaian oleh pendidik berbentuk:
i.
Nilai dan/atau deskripsi
pencapaian kompetensi, untuk
hasil penilaian kompetensi pengetahuan
dan keterampilan termasuk penilaian hasil pembelajaran tematik-terpadu.
ii.
Deskripsi sikap, untuk hasil penilaian kompetensi sikap spiritual dan
sikap sosial.
f.
Laporan hasil penilaian oleh pendidik
disampaikan kepada kepala sekolah/madrasah dan pihak lain yang
terkait (misal: wali kelas, guru
Bimbingan dan Konseling, dan orang tua/wali) pada periode yang ditentukan.
g.
Penilaian kompetensi
sikap
spiritual
dan
sosial
dilakukan
oleh
semua pendidik selama satu semester, hasilnya
diakumulasi dan dinyatakan dalam bentuk deskripsi kompetensi oleh wali
kelas/guru kelas.
Pelaksanaan dan Pelaporan Penilaian oleh Satuan Pendidikan
Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan
untuk
menilai pencapaian kompetensi lulusan peserta didik yang meliputi kegiatan sebagai berikut:
a.
Menentukan kriteria minimal
pencapaian Tingkat Kompetensi dengan mengacu pada
indikator
Kompetensi Dasar
tiap mata pelajaran;
b.
Mengoordinasikan ulangan
harian,
ulangan
tengah
semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas, ujian
tingkat kompetensi, dan ujian akhir
sekolah/madrasah;
c.
Menyelenggarakan ujian
sekolah/madrasah dan
menentukan kelulusan peserta
didik dari ujian sekolah/madrasah sesuai dengan POS Ujian
Sekolah/Madrasah;
d.
Menentukan kriteria kenaikan
kelas;
e.
Melaporkan hasil
pencapaian kompetensi dan/atau tingkat kompetensi kepada orang
tua/wali peserta didik dalam bentuk buku rapor;
f.
Melaporkan pencapaian
hasil
belajar
tingkat
satuan
pendidikan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota dan instansi lain yang
terkait;
g.
Melaporkan hasil ujian Tingkat Kompetensi kepada
orangtua/wali peserta didik dan dinas pendidikan.
h.
Menentukan kelulusan
peserta didik dari satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik sesuai dengan kriteria:
1)
Menyelesaikan seluruh program
pembelajaran;
2)
Mencapai tingkat
Kompetensi
yang
dipersyaratkan,
dengan
ketentuan kompetensi sikap (spiritual dan sosial) termasuk kategori baik
dan kompetensi pengetahuan
dan keterampilan minimal sama
dengan KKM yang telah ditetapkan
3)
Lulus ujian akhir
sekolah/madrasah; dan
4)
Lulus Ujian Nasional.
i.
Menerbitkan surat keterangan hasil ujian nasional
(skhun) setiap peserta
didik bagi satuan pendidikan penyelenggara ujian nasional; dan
j.
Menerbitkan ijazah
setiap
peserta
didik yang lulus dari satuan pendidikan bagi satuan
pendidikan yang telah terakreditasi.
Pelaksanaan dan Pelaporan
Penilaian oleh Pemerintah
Penilaian hasil
belajar oleh Pemerintah dilakukan
melalui Ujian
Nasional didukung oleh suatu
sistem yang menjamin mutu
dan kerahasiaan soal
serta
pelaksanaan yang aman, jujur, dan adil.
1) Hasil UN digunakan untuk:
a)
salah satu pertimbangan dalam seleksi masuk ke jenjang pendidikan berikutnya;
b)
pemetaan mutu;
c)
pembinaan dan
pemberian
bantuan
untuk
peningkatan
mutu.
2) Dalam rangka standarisasi UN
diperlukan acuan berupa kisi-kisi bersifat nasional yang dikembangkan
oleh Pemerintah, sedangkan soalnya
disusun oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dengan komposisi
tertentu yang ditentukan oleh Pemerintah.
3)
Dalam rangka penggunaan hasil UN untuk pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan, Pemerintah menganalisis dan membuat peta daya serap UN dan menyampaikan hasilnya kepada pihak yang berkepentingan.
3.
Pelaksanaan program remedial dan pengayaan
Pada umumnya, dalam setiap pembelajaran ditemukan tiga kelompok siswa
ditinjau dari hasil belajarnya, yaitu kelompok dengan hasil belajar tinggi,
sedang, dan rendah. Berkaitan dengan hal tersebut maka diperlukan penanganan
yang bijaksana kepada ketiga kelompok tersebut. Dalam hal ini kelompok tinggi
dan sedang dapat diberikan pengayaan, sedangkan kelompok rendah diberikan
remedial.
Pembelajaran remedial pada hakikatnya adalah pemberian bantuan bagi
peserta didik yang mengalami kesulitan atau kelambatan belajar. Pemberian pembelajaran remedial meliputi dua
langkah pokok, yaitu pertama mendiagnosis kesulitan belajar,dan kedua
memberikan perlakuan (treatment) pembelajaran remedial.
Teknik yang dapat digunakan untuk mendiagnosis kesulitan belajar antara
lain: tes prasyarat (prasyarat pengetahuan, prasyarat keterampilan), tes
diagnostik, wawancara, dan pengamatan. Bentuk-bentuk kesulitan belajar peserta
didik adalah: a) Kesulitan belajar ringan biasanya dijumpai pada peserta didik
yang kurang perhatian saat mengikuti pembelajaran; b) Kesulitan belajar sedang
dijumpai pada peserta didik yang mengalami gangguan belajar yang berasal dari
luar diri peserta didik, misalnya faktor keluarga, lingkungan tempat tinggal,
pergaulan, dan c) Kesulitan belajar berat dijumpai pada peserta didik yang
berkebutuhan khusus
Bentuk pelaksanaan pembelajaran remedial: a) Pemberian pembelajaran
ulang dengan metode dan media yang berbeda jika jumlah peserta yang mengikuti
remedial lebih dari 50%; b) Pemberian bimbingan secara khusus, misalnya
bimbingan perorangan jika jumlah peserta didik yang mengikuti remedial maksimal
20%; c) Pemberian tugas-tugas kelompok jika jumlah peserta yang mengikuti
remedial lebih dari 20 % tetapi kurang dari 50%; dan d) Pemanfaatan tutor teman
sebaya.
Semua pembelajaran remedial diakhiri dengan tes ulang. Dalam hal ini
pembelajaran remedial dan tes ulang dilaksanakan di luar jam tatap muka.
Secara umum pengayaan dapat diartikan sebagai pengalaman atau kegiatan
peserta didik yang melampaui persyaratan minimal yang ditentukan oleh kurikulum
dan tidak semua peserta didik dapat melakukannya. Teknik yang dapat digunakan
untuk mengidentifikasi kemampuan berlebih peserta didik dapat dilakukan antara
lain melalui: tes IQ, tes inventori, wawancara,dan pengamatan.
Pembelajaran Pengayaan hendaknya memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a) Identifikasi kemampuan belajar berdasarkan jenis serta tingkat kelebihan
belajar peserta didik misal belajar lebih cepat, menyimpan informasi lebih
mudah, keingintahuan lebih tinggi, berpikir mandiri, superior dan berpikir
abstrak, memiliki banyak minat; b) Identifikasi kemampuan berlebih peserta
didik dapat dilakukan antara lain melalui: tes IQ, tes inventori, wawancara,
pengamatan, dan c) Pelaksanaan Pembelajaran Pengayaan dapat dilakukan dengan
cara 1) Belajar kelompok, 2) Belajar mandiri, 3) Pembelajaran berbasis tema,
dan 4) Pemadatan kurikulum.
Pemberian pembelajaran remedial dan pengayaan dilaksanakan hanya untuk
kompetensi/materi yang belum diketahui peserta didik. Dengan demikian tersedia
waktu bagi peserta didik untuk memperoleh kompetensi/materi baru, atau bekerja
dalam proyek secara mandiri sesuai dengan kapasitas maupun kapabilitas
masing-masing. Pembelajaran pengayaan dapat pula dikaitkan dengan kegiatan
penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur.
Penilaian hasil belajar pada kegiatan remedial adalah untuk mencapai
ketuntasan sesuai dengan KKM. Oleh karena itu hasil dari kegiatan remedial
tidak boleh melebihi nilai KKM yang telah ditetapkan. Sedangkan hasil penilian
kegiatan pengayaan, tentu tidak sama dengan kegiatan pembelajaran biasa, tetapi
cukup dalam bentuk portofolio, dan harus dihargai sebagai nilai tambah (lebih)
dari peserta didik yang normal.
Kegiatan remedial dan pengayaan pada SMP Al Madinah untuk seluruh mata pelajaran dilaksanakan di luar
jam pelajaran efektif. Oleh karena itu, kegiatannya dapat dilaksanakan di
sekolah maupun di asarama/di rumah sesuai dengan konteks kegiatannya. Berkaitan
dengan hal tersebut, maka untuk kegiatan remedial menggunakan beberapa teknik
diantaranya: a) pembelajaran secara klasikal, b) pembelajaran kelompok, c)
pembelajaran toturial, d) pemberian tugas rumah, dan e) evaluasi untuk
mengetahui keberhasilan kegiatan remidial dimaksud.
Sedangkan kegiatan pengayaan menggunakan beberapa teknik, diantaranya a)
pemberian tugas secara kelompok, b) pemberian tugas mandiri, c) pemanfaatan
siswa sebagai tutor sebaya, dan d) pemberian tugas menganalisis suatu
permasalahan sesuai dengan konteks yang dikaji
Pelaporan Kegiatan Remedial
Pelaporan disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap pelaksanaan
kegiatan remidial dan pengayaan. Berkaitan dengan hal tersebut, maka mekanisme
pelaporannya menggunakan langkah-langkah, sebagai berikut: 1) menganalisis hasil
evaluasi belajar siswa setelah selesai 1 KD tertentu, 2) menganalisis
ketuntasan siswa dan nilai rerata secara individual maupun klasikal, 3)
menetapkan teknik remedial dan/atau pengayaan yang akan diterapkan, 4)
melakukan evaluasi/penilaian untuk mengetahui keberhasilan tindakan remedial
dan pengayaan, dan 5) menganalisis hasil evaluasi remedial dan/atau remedial
serta menentukan tindakan berikutnya.
Berkaitan dengan hal tersebut, laporan kegiatan remedial dan pengayaan
pada mata pelajaran di SMP Al Madinah Solok, terdiri dari:
1) Kompetensi Dasar yang telah
disajikan
2) Indikator pencapaian
kompetensi dasar
3) Naskah Soal, Kunci, dan
Penskoran:
4) Hasil Ulangan Harian (Uji
kompetensi)
5) Analisis Hasil Ulangan
Harian (Uji Kompetensi)
6) Rencana tindak Lanjut
7) Soal Ulangan Pasca Remedial
dan Pengayaan
8) Hasil Penilaian Pasca
Remedial dan Pengayaan
9) Analisis Hasil Kegiatan
Remedial dan Pengayaan
10) Penutup (Simpulan dan Rekomendasi)
I.
Kelulusan
1.
Kriteria kelulusan dari satuan pendidikan
Kriteria Kelulusan Siswa Kelas IX SMP Al Madinah Solok Tahun Pelajaran 2018/2019 Peserta didik dinyatakan
Lulus dan berhak dapat mengikuti Ujian Nasional apabila memenuhi aspek
Akademis dan Non akademis, dengan ketentua sebagai berikut:
a.
Aspek Akademis
1.
Menyelesaikan seluruh program pembelajaran seluruh mata pelajaran yang
terdapat pada Kurikulum 2006, dengan
memiliki rapor untuk semua mata pelajaran dari semester 1 (satu) kelas VII
(tujuh) sampai dengan semester 2 (dua) kelas IX
2.
Memiliki Nilai Ujian Sekolah seluruh mata pelajaran yang diujikan oleh
sekolah, sama atau lebih besar dari 70,00 dan rata – rata Nilai Ujian Sekolah
sama atau lebih besar dari 75,00.
3.
Memiliki Nilai Sekolah (NS) yang diperoleh dari gabungan antara Nilai
Ujian Sekolah dengan Pembobotan 50% dan nilai rata-rata raport semester 1,2,3,4
dan Semester 5 dengan bobot 50% , sama atau lebih besar dari 70,00 dan rata –
rata Nilai Sekolah sama atau lebih besar dari 75,00;
b.
Aspek non akademis
1.
Sekurang – kurangnya mempunyai nilai baik (B) pada aspek penilaian monitoring
sekolah yang meliputi : aspek ibadah,
aspek kemandirian, aspek sosial dan aspek kepribadian.
2.
Tidak terlibat tindak kriminal.
3.
Bukan sebagai pengguna atau pengedar obat terlarang (Narkoba).
2.
Pelaksanaan ujian sekolah dan ujian nasional
Ujian sekolah dan ujian nasional merupakan kegiatan evaluasi untuk
mengukur kemampuan kompetensi siswa yang
dilaksanakan sebagai salah satu upaya peningkatan mutu satuan
pendidikan. Sesuai dengan Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0031/P/BSNP/III/2015
Tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian
Nasional Tahun Pelajaran 2017/2018, nilai ujian sekolah digunakan
sebagai salah satu syarat perhitungan nilai yang menentukan kelulusan peserta
didik dari satuan pendidikan menengah. Untuk keberhasilan pelaksanaan ujian yang diselenggarakan disekolah perlu
adanya pedoman teknis agar semua kegiatan berjalan dengan baik sesuai dengan
ketentuan yang ada. Tujuan penyusunan
pedoman teknis adalah:
a. Memberi pedoman dalam
penyelenggaraan ujian sekolah di Pondok Pesantren SMP Al Madinah
Solok.
b. Digunakan sebagai pedoman
untuk menangani permasalahan yang timbul dalam penyelenggaraan ujian sekolah di
Pondok Pesantren SMP Al Madinah Solok.
c. Mengukur dan menilai kompetensi peserta didik
pada mata pelajaran yang diujikan dan ditentukan di Pondok Pesantren SMP Al Madinah
Solok.
d. Penilaian Ujian Sekolah
digunakan sebagai salah satu kriteria kelulusan peserta didik dari satuan
pendidikan Pondok Pesantren SMP Al Madinah Solok.
e. Sebagai bagian dari
pertanggungjawaban penyelenggaraan ujian di tahun pelajaran 2017/2018.
Tujuan untuk mempersiapkan siswa secara
akademik, mental spiritual, dan jasmaniyah dalam menghadapi ujian nasional
sehingga siswa mampu dan sukses menyelesaikan soal-soal yang diujikan pada
semua mata pelajaran. Program ini juga dimaksudkan agar siswa mendapatkan nilai
terbaik dan sesuai dengan target yang ditetapkan.
Materi program UN
a.
Matematika
b.
Bahasa Indonesia
c.
Bahasa Inggris
d.
IPA (Fisika, Biologi, Kimia)
3.
Target dan program peningkatan kualitas lulusan yang akan dicapai
Target lulusan Pondok Pesantren SMP AL Madinah
adalah :
a.
Kelulusan siswa dari satuan pendidikan 100%
b.
Jumlah Nilai Rata-rata Ujian Nasional
34,00
c.
Jumlah Nilai Ujian Nasional Tertinggi
39,50
d.
Peringkat 1 Try out MKKS Sekolah Islam seSumatera Barat.
e.
Masuk 10 besar peraih nilai terbaik se-Sumatera Barat.
Program kerja
1) Persiapan modul materi
bimbingan bernuansa UN
·
Modul Bahasa Indonesia
·
Modul Matematika
·
Modul Bahasa Inggris
·
Modul Ilmu Pengetahuan Alam
2) Matrikulasi
Program matrikulasi dilakukan untuk memperkuat
kemampuan bahasa operasional dalam bidang Matematika dan Bahasa Inggris serta
pemahaman bacaan soal-soal model Ujian Nasional
Pelaksanaan : 1 bulan di awal semester ganjil
3) Akselerasi materi
Pada program ini akan dilakukan percepatan materi
pembelajaran agar siswa lebih siap untuk program intensif UN.
4) Bimbingan belajar
Bimbel dilaksanakan pukul 20.00 – 21.30 WIB
dengan tujuan untuk memantapkan penguasaan dan pemahaman materi kelas 1, 2 dan
3 melalui latihan soal-soal Ujian Nasional yang sudah dikelompokkan per pokok
bahasan dari buku panduan Ujian Nasional.
5)
Mabit/supercamp ujian nasional
Kegiatan ini dilaksanakan dengan fokus pada
kegiatan belajar yang meliputi: pembahasan soal, pemantapan penguasaan materi kisi-kisi ujian
nasional, Try Out, Simulasi kelulusan ujian nasional, training motivasi, dan
sholat lail.
6) Program Try Out UNAS
Untuk mengetahui kemampuan penguasaan materi
ujian nasional dilakukan evaluasi atau tes melalui try out. Beberapa try out
yang ingin dilakukan untuk persiapan ujian nasionalsebagai berikut:
·
Try in mandiri oleh sekolah
·
Try out kerja sama dengan MKKS Kabupaten solok
·
Try out kerja sama dengan LBB Primagama
·
Try out kerja sama dengan LBB SSC
Pelaksanaan try out setiap ruang kombinasi siswa
FD, BD, dan MD.
7) Persentase penguasaan materi
SKL
Evaluasi hasil try out setiap santri yaitu
dengan menganalisis penguasaan materi SKL pada soal-soal try out, serta
penguatan khususnya SKL yang belum dipahami oleh siswa.
8) Pembekalan Ruhani
Program ini bertujuan untuk memberi motivasi/semangat
dan metode/langkah-langkah yang kongkret dalam menghadapi ujian nasional yang
meliputi :
a. Penguatan dan peningkatan
mental spiritual siswa : sholat lail dan puasa senin – kamis.
b. Penguasaan dan pengendalian
diri dalam menghadapi ujian nasional : mabit dan halaqah.
c. Siswa mampu berfikir logis dan
bernalar dengan baik dalam menyelesaikan soal-soal ujian nasional.
d. Pemberian metode sukses dalam
mengerjakan soal-soal yang diujikan supaya mendapatkan nilai absolut.
9) Program intensif
Program ini
dilaksanakan selama 2 bulan sebelum Ujian Nasional 2016 dijadwalkan oleh
Diknas. Adapun bentuk kegiatan program intensif meliputi :
a. Pendampingan materi dan
pembahasan soal-soal Ujian Nasional yang
terstruktur dan terjadwal dengan baik.
b. Melaksanakan uji coba secara
berkala dan sistematis.
c. Melaksanakan evaluasi dan
analisa nilai hasil uji coba yang dicapai oleh siswa dan mengambil
langkah-langkah penanganannya dan bagaimana meningkatkan prestasi nilai ujian
siswa.
d. Mabit dan Super Life
Revolution
10) Penambahan Nutrisi, Olahraga
dan Refreshing. Program ini bertujuan untuk menjaga kebugaran dan kesehatan
badan dan pikiran.