-->
Bab III Struktur Dan Muatan Kurikulum

Bab III Struktur Dan Muatan Kurikulum


Muatan kurikulum

 

BAB III. STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM

 

A.      Muatan Kurikulum Nasional
 

 

MATA PELAJARAN
ALOKASI WAKTU BELAJAR PERMINGGU
VII
VIII
IX
Kelompok A



1
Pendidikan Agama
3
2
2
2
Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan
3
2
2
3
Bahasa Indonesia
6
4
4
4
Matematika
5
4
4
5
Ilmu Pengetahuan Alam
5
4
4
6
Ilmu Pengetahuan Sosial
4
4
4
7
Bahasa Inggris
4
4
4
8
Teknologi Informasi Dan Komunikasi
-
2
2
Kelompok B



8
Seni Budaya
3
2
2
9
Pendidikan Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan
3
2
2
10
Prakarya
2
2
2
Muatan Kurikulum Daerah/Muatan Lokal



11
Budaya Alam Minangkabau

2
2
Jumlah Alokasi Waktu Per Minggu
38
34
34

B.       Muatan Kurikulum Tingkat Daerah/Muatan Lokal

Kurikulum Pondok Pesantren SMP Al Madinah tahun pelajaran 2018/2019 menetapkan dua jenis muatan lokal yaitu budaya alam minangkabau Penetapan budaya alam minangkabau sebagai muatan lokal berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 011.08.C.1994 tanggal 1 Februari 1994.
Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada. Substansi mata pelajaran muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan, tidak terbatas pada mata pelajaran keterampilan.
Muatan lokal merupakan bagian dari struktur dan muatan kurikulum yang terdapat pada standar isi di dalam kurikulum tingkat satuan pendidikan. Keberadaan mata pelajaran muatan lokal merupakan bentuk penyelenggaraan pendidikan yang tidak terpusat, sebagai upaya agar penyelenggaraan pendidikan di masing-masing daerah lebih meningkat relevansinya terhadap keadaan dan kebutuhan daerah yang bersangkutan. Hal ini sejalan dengan upaya peningkatan mutu pendidikan nasional sehingga keberadaan kurikulum muatan lokal mendukung dan melengkapi kurikulum nasional.
Ruang lingkup muatan lokal yang dikembangkan  adalah  kebutuhan untuk melestarikan dan mengembangkan kebudayaan daerah serta meningkatkan kemampuan peserta didik dalam menggunakan bahasa Inggris sebagai percakapan sehari-hari.
C.       Muatan Kekhasan Satuan Pendidikan
1.    Penerapan pendidikan kecakapan hidup yang menggambarkan kewirausahaan dan ekonomi kreatif
Pendidikan kecakapan hidup merupakan kecakapan-kecakapan yang secara praktis dapat membekali peserta didik dalam mengatasi berbagai macam persoalan hidup dan kehidupan. Kecakapan itu menyangkut aspek pengetahuan, sikap yang didalamnya termasuk fisik dan mental, serta kecakapan kejuruan yang berkaitan dengan pengembangan akhlak peserta didik sehingga mampu menghadapi tuntutan dan tantangan hidup dalam kehidupan.
Kewirausahaan adalah  nilai-nilai yang membentuk karakter dan perilaku seseorang yang selalu kreatif berdaya, inovatif, bercipta, berkarya dan bersahaja dan berusaha dalam rangka meningkatkan pendapatan dalam kegiatan usahanya. Konsep ekonomi kreatif merupakan sebuah konsep ekonomi di era ekonomi baru yang mengintensifkan informasi dan kreativitas dengan mengandalkan ide dan stock of knowledge dari Sumber Daya Manusia (SDM) sebagai faktor produksi utama dalam kegiatan ekonominya. Penerapan pendidikan kecakapan hidup yang menggambarkan kewirausahaan dan ekonomi kreatif di  Pondok Pesantren SMP Al Madinah tercermin dari hasil-hasil prakarya peserta didik yang dapat dikembangkan untuk meningkatkan pendapatan dan dapat dijadikan sebagai kegiatan usaha. Peserta didik juga menerapkan kecakapan hidup yang menggambarkan kewirausahaan dan ekonomi kreatif di dalam pengelolan kantin sekolah, dimana peserta didik berperan sebagai pengelola keuangan dan melayani teman-temannya ketika berbelanja di kantin sekolah.
Muatan Kekhasan Satuan Pendidikan
Alokasi Waktu
VII
VIII
IX
1
Alquran
10
10
10
2
Bahasa Arab
4
4
4
3
Fiqih
2
2
2
4
Aqidah Dan Akhlak
2
2
2
5
Nahwu Saraf
2
2
2
6
Siroh (Sejarah Islam)
2
2
2
7
Hadits
2
2
2
8
Imla’
1
1
1
9
Conversation
2
2
2
Jumlah Alokasi Waktu Per Minggu
27
27
27

Penetapan Al Qur,an, bahasa arab, fiqih, aqidah dan akhlak, nahwu sharaf, shiroh, hadist, imla’ dan conversation sebagai muatan Kekhasan satuan pendidikan berdasarkan surat keputusan kepala SMP AL Madinah no 173/SMP Al Madinah/2018. Pembelajaran Al Qur,an dan Hadist dilaksanakan di mushola sesudah shola subuh dan dan sholat magrib.
D.       Pengembangan Diri
1.    Jenis Dan Strategi Program Layanan Konseling
Pengertian bimbingan konseling adalah suatu proses pemberian bantuan dari konselor atau guru bimbingan dan konseling  kepada peserta didik/konselir untuk memahami, menerima, mengarahkan, mengambil keputusan, dan merealisasikan keputusannya secara bertanggung jawab tentang perkembangan aspek pribadinya, sehingga dapat mencapai perkembangan pribadinya secara optimal dan mencapai   kebahagiaan,   kesejahteraan   dan   keselamatan dalam kehidupannya. Berikut adalah jenis program layanan konseling di Pondok Pesantren SMP Al Madinah:
a.      Bimbingan dan konseling sosial
Bimbingan dan konseling sosial adalah suatu  proses  pemberian  bantuan  dari  konselor  kepada peserta didik/konselir untuk memahami lingkungannya dan dapat melakukan interaksi sosial secara positif, terampil berinteraksi   sosial,   mampu   mengatasi   masalah-masalah sosial yang dialaminya, mampu menyesuaikan diri dan memiliki keserasian hubungan dengan lingkungan sosialnya sehingga mencapai kebahagiaan dan kebermaknaan dalam kehidupannya.
Bimbingan dan konseling sosial bertujuan untuk membantu peserta didik/konseli agar mampu (1) berempati terhadap kondisi orang lain, (2) memahami keragaman latar sosial budaya, (3) menghormati dan menghargai orang lain, (4) menyesuaikan dengan nilai dan norma yang berlaku, (5) berinteraksi sosial yang efektif, (6) bekerjasama dengan orang lain secara bertanggung jawab, dan   (8) mengatasi konflik dengan orang lain berdasarkan prinsip yang saling menguntungkan.
Lingkup materi bimbingan dan konseling sosial meliputi  pemahaman  keragaman  budaya,  nilai-nilai  dan norma sosial, sikap sosial positif (empati, altruistis, toleran, peduli, dan kerjasama), keterampilan penyelesaian konflik secara produktif, dan keterampilan hubungan sosial yang efektif.
b.      Bimbingan dan konseling belajar
Proses pemberian bantuan konselor atau guru bimbingan dan konseling kepada peserta didik/ konseli dalam mengenali potensi diri untuk belajar, memiliki sikap dan keterampilan belajar,  terampil  merencanakan  pendidikan,  memiliki kesiapan   menghadapi   ujian,   memiliki   kebiasaan   belajar teratur dan mencapai hasil belajar secara optimal sehingga dapat mencapai kesuksesan, kesejahteraan, dan kebahagiaan dalam kehidupannya.
Tujuan bimbingan   dan   konseling   belajar   bertujuan   membantu peserta didik untuk:
1)      menyadari potensi diri dalam aspek belajar   dan   memahami   berbagai   hambatan   belajar;  
2)      memiliki sikap dan kebiasaan belajar yang positif;
3)      memiliki motif yang tinggi untuk belajar sepanjang hayat;
4)      memiliki keterampilan belajar yang efektif;
5)      memiliki keterampilan perencanaan dan penetapan  pendidikan selanjutnya; dan
6)      memiliki kesiapan menghadapi ujian.
Ruang lingkup bimbingan dan konseling belajar terdiri atas sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang menunjang efisiensi dan keefektivan belajar pada satuan pendidikan dan sepanjang kehidupannya; menyelesaikan studi pada satuan pendidikan, memilih studi lanjut, dan makna prestasi akademik dan non akademik dalam pendidikan, dunia kerja dan kehidupan masyarakat.
c.      Bimbingan dan konseling karir
Proses pemberian bantuan konselor atau guru bimbingan dan konseling kepada peserta didik/ konseli untuk mengalami pertumbuhan, perkembangan, eksplorasi, aspirasi dan pengambilan keputusan karir sepanjang rentang hidupnya secara rasional dan realistis berdasar informasi potensi diri dan kesempatan yang tersedia di lingkungan hidupnya sehingga mencapai kesuksesan dalam kehidupannya.
Tujuan Bimbingan dan konseling karir bertujuan menfasilitasi perkembangan, eksplorasi, aspirasi dan pengambilan keputusan karir sepanjang rentang hidup peserta didik/konseli. Dengan demikian, peserta didik akan
(1)   Memiliki pemahaman diri (kemampuan, minat dan kepribadian) yang terkait dengan pekerjaan;
(2)   Memiliki pengetahuan mengenai dunia kerja dan informasi karir yang menunjang kematangan kompetensi karir;
(3)   Memiliki sikap positif terhadap dunia kerja;
(4)   Memahami relevansi kemampuan menguasai pelajaran dengan persyaratan keahlian atau keterampilan bidang pekerjaan yang menjadi cita-cita  karirnya  masa  depan;
(5)   Memiliki  kemampuan untuk  membentuk  identitas  karir,  dengan  cara  mengenali ciri-ciri pekerjaan, persyaratan kemampuan yang dituntut, lingkungan sosiopsikologis pekerjaan, prospek kerja, dan kesejahteraan kerja; memiliki kemampuan merencanakan masa depan, yaitu merancang kehidupan secara rasional untuk memperoleh peran-peran yang sesuai dengan minat, kemampuan, dan kondisi kehidupan sosial ekonomi; membentuk pola-pola karir; mengenal keterampilan, kemampuan dan minat; memiliki kemampuan atau kematangan untuk mengambil keputusan karir.
Ruang lingkup bimbingan karir terdiri atas pengembangan sikap positif terhadap pekerjaan, pengembangan keterampilan menempuh masa transisi secara positif dari masa bersekolah ke   masa   bekerja,   pengembangan   kesadaran   terhadap berbagai   pilihan   karir,   informasi   pekerjaan,   ketentuan sekolah dan pelatihan kerja, kesadaran akan hubungan beragam tujuan hidup dengan nilai, bakat, minat, kecakapan, dan kepribadian masing-masing. Untuk itu secara berurutan dan berkesinambungan, kompetensi karir peserta didik difasilitasi bimbingan dan konseling dalam setiap jenjang pendidikan dasar dan menengah.
d.                Strategi pelaksanaan layanan konseling
Pengembangan diri merupakan kegiatan pendidikan di luar mata pelajaran sebagai  bagian integral dari kurikulum sekolah. Kegiatan pengembangan diri merupakan upaya pembentukan watak dan kepribadian peserta didik yang dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling  dan  kegiatan ekstra kurikuler. Kegiatan pengembangan diri berupa pelayanan konseling difasilitasi/dilaksanakan oleh konselor, dan kegiatan ekstra kurikuler dibina oleh konselor, guru dan atau tenaga kependidikan lain sesuai dengan kemampuan dan kewenangannya.
Pengembangan diri dilakukan dalam bentuk kegiatan pelayanan konseling dan kegiatan ekstra kurikuler diharapkan dapat megembangkan kompetensi dan kebiasaan dalam kehidupan sehari-hari peserta didik. Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat,  minat, kondisi dan perkembangan peserta didik, dengan memperhatikan kondisi satuan pendidikan.

2.      Jenis Dan Strategi Program Pelayanan TIK
  1. Jenis , Strategi, penilaian dan laporan program pengembangan bakat dan prestasi peserta didik

1.      Ekstrakurikuler wajib
1)    Pendidikan kepramukaan
·      Kepramukaan adalah proses pendidikan di luar lingkungan sekolah dan di luar lingkungan keluarga dalam bentuk kegiatan menarik, menyenangkan, sehat, teratur, terarah, praktis yang dilakukan di alam terbuka dengan prinsip dasar kepramukaan dan metode kepramukaan, yang sasaran akhirnya pembentukan watak, akhlak, dan budi pekerti luhur (SK. Kwarnas No. 231 Thn 20017).
·      Pendidikan kepramukaan adalah proses pembentukan kepribadian, kecakapan hidup, dan akhlak mulia pramuka melalui penghayatan dan pengamalan nilai-nilai kepramukaan.
2)    Pencak silat
Memberikan keterampilan bela diri murni tanpa muatan mistis dan bebau syirik.
1.      Siswa mampu menguasai gerakan dasar bela diri
2.      Siswa mampu menguasai jurus-jurus sesuai dengan jenjang sabuk
3.      Siswa mampu bersaing dengan peserta bela diri lain.
Ruang Lingkup
1.      Gerakan dasar
2.      Jurus-jurus
3.      Sparing patner
4.      Kompetisi
3)    Khitobah ( Bahasa Arab dan Bahasa Inggris)
Memberikan bekal keterampilan dalam berbicara di depan umum dengan Bahasa Arab dan Inggris.
1.      Mampu membuat meteri khitobah sederhana dengan Bahasa Arab dan Inggris.
2.      Mampu berkhitobah minimal 5 menit dengan baik di depan umum dengan menggunakan Bahasa Arab dan Bahasa Inggris.
3.      Mampu bersaing dalam perlombaan khitobah di berbagai even perlomban khitobah
Ruang Lingkup :
1.      Komunikasi lisan
2.      Performance
3.      Pembekalan materi diniyah
2.      Ekstrakurikuler pilihan
1)   Nasyid
Memberikan keterampilan dalam olah vokal
1.      Siswa mampu membentuk tim nasheed yang mampu dan layak tampil di depan umum
2.      Siswa mampu mengetahui dasar – dasar musik vokal
3.      Mampu bersaing denagan tim nashed lain dalam even perlombaan
Ruang Lingkup :
1.      Seni suara
2.      Seni teatre / drama
3.      Kolaborasi
4.      Seni musik
2)   Kaligrafi
Membeikan keterampilan dalam menulis arab dengan indah dan sesuai dengan kaidah ilmu khat.
1.      Mampu menulis huruf arab dengan indah baik mencontoh maupun dengan kemampuan sendiri.
2.      Mampu membuat ornamen – ornamen seputar kaligrafi
3.      Mampu bersaing dalam berbagai even perlombaan kaligrafi
Ruang Lingkup :
1.      Imlak – khot
2.      Seni warna / melukis
3.      Seni kontemporer warna
3)   Jurnalistik
Memberikan keterampilan menulis baik fiksi maupun non fiksi.
1.      Siswa mampu menulis fiksi dengan baik seperti, cerpen, puisi, pantun atau novel.
2.      Siswa mampu membuat proposal kegiatan dan laporan kegiatan

3.      Siswa mampu membuat mading,news letter, majalah  dan blog sederhana.

                        Ruang Lingkup :

1.      Menulis

2.      Wawancara

3.      Kuisioner

b.    Strategi pelaksanaan program pengembangan bakat, minat dan prestasi peserta didik
Para siswa bebas memilih program ekstra ini sesuai dengan bakat dan minatnya masing-masing.  Kegiatan ekstrakurikuler ini  dilaksanakan di hari sabtu. Tujuan dari kegiatan  ini adalah  agar siswa :
·      Mencintai ilmu yang ia tekuni sesuai dengan bakat dan minatnya
·      Berprestasi di bidang itu ( menghasilkan karya yang hebat dan bermanfaat bagi manusia dan alam semesta. Menang dalam lomba-lomba bukanlah suatu tujuan, namun merupakan konsekuensi yang logis dari karya yang hebat tersebut )
·      Dengan ilmu yang ia tekuni semakin tawadhlu' dan mendekatkan diri kepada Allah SWT
E.       Pengaturan Beban Belajar
1.    Sistem pembelajaran yang digunakan
Sistem Paket adalah sistem penyelenggaraan program pendidikan yang peserta didiknya diwajibkan mengikuti seluruh program pembelajaran dan beban belajar yang sudah ditetapkan untuk setiap kelas sesuai dengan struktur kurikulum yang berlaku pada satuan pendidikan. Sedangkan sistem kredit semester  adalah  sistem penyelenggaraan program pendidikan yang peserta didiknya menentukan sendiri beban belajar dan mata pelajaran yang diikuti setiap semester pada satuan pendidikan.
Pada sistem paket, beban belajar setiap mata pelajaran dinyatakan dalam Satuan jam pembelajaran, sedangkan pada sistem kredit semester dinyatakan dalam satuan kredit semester (SKS).
Baik pada sistem paket maupun sistem SKS, keduanya  memiliki 3  (tiga) komponen beban belajar yang sama, yaitu: (1) tatap muka; (2) penugasan terstruktur; (3) kegiatan mandiri tidak terstruktur, yang dimaksudkan untuk mencapai standar kompetensi lulusan dengan memperhatikan tingkat perkembangan peserta didik.
1.      Kegiatan tatap muka adalah kegiatan pembelajaran yang berupa proses interaksi antara peserta didik dengan pendidik.
2.      Penugasan terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh peserta didik yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai standar kompetensi. Waktu penyelesaian penugasan terstruktur ditentukan oleh pendidik. Penugasan terstruktur termasuk kegiatan perbaikan, pengayaan, dan percepatan
3.      Kegiatan mandiri tidak terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh peserta didik yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai standar kompetensi. Waktu penyelesaiannya diatur sendiri oleh peserta didik.
2.    Pengaturan alokasi waktu pembelajaran
Beban belajar kegiatan tatap muka per jam pembelajaran pada masing-masing satuan pendidikan untuk jenjang SMP atau yang sederajat berlangsung selama 40 menit, dengan jumlah jam pembelajaran tatap muka per minggu sebanyak  65 jam pembelajaran untuk kelas 7 dan 61 untuk kelas VIII dan IX.
Waktu untuk beban penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur bagi peserta didik pada SMP atau yang sederajat dengan ketentuan maksimum 50% dari jumlah waktu kegiatan tatap muka dari mata pelajaran yang bersangkutan.
Berbicara tentang pemberian tugas kepada siswa, kita akan diingatkan pada salah satu metode dalam pembelajaran yang dikenal dengan sebutan  Metode Pemberian Tugas atau Metode Resitasi. Mulyani Sumantri dkk (Yenrika Kurniati Rahayu, 2007) mengemukakan bahwa “Metode pemberian tugas atau penugasan diartikan sebagai suatu cara interaksi belajar mengajar yang ditandai dengan adanya tugas dari guru untuk dikerjakan peserta didik di sekolah ataupun di rumah secara perorangan atau berkelompok.
Selanjutnya, Djamarah (Yenrika Kurniati Rahayu, 2007) mengemukakan  tentang langkah-langkah yang harus diikuti dalam penggunaan metode pemberian tugas atau metode resitasi, yakni sebagai berikut:
1. Fase pemberian tugas
Tugas yang diberikan kepada siswa hendaknya mempertimbangkan:
·       Tujuan  yang akan dicapai
·       Jenis tugas yang jelas dan tepat sehingga anak mengerti apa yang ditugaskan tersebut.
·       Sesuai dengan kemampuan siswa
·       Ada petunjuk/sumber yang dapat membantu pekerjaan siswa
·       Sediakan waktu yang cukup untuk mengerjakan tugas tersebut.
2. Langkah pelaksanaan tugas
·       Diberikan bimbingan/pengawasan oleh guru
·       Diberikan dorongan sehingga anak mau bekerja
·       Diusahakan/dikerjakan oleh siswa sendiri, tidak menyuruh orang lain
·       Dianjurkan agar siswa mencatat hasil-hasil yang ia peroleh dengan baik dan sistematik.
3. Fase mempertanggungjawabkan tugas
·       Laporan siswa baik lisan/tertulis dari apa yang telah dikerjakan
·       Ada tanya jawab/diskusi kelas
·       Penilaian hasil pekerjaan siswa baik dengan tes maupun nontes atau cara yang lainnya.
Dari paparan di atas kita melihat bahwa pemberian tugas kepada siswa perlu disediakan waktu yang cukup. Untuk itu pemberian  tugas hendaknya proporsional. Artinya,  guru seyogyanya tidak memberikan tugas yang berlebihan alias terlalu membebani siswa. Perlu diingat bahwa dalam KTSP, ketentuan tugas yang  dibebankan kepada siswa maksimum hanya separuh dari jumlah waktu kegiatan tatap muka dari mata pelajaran yang bersangkutan.
3.    Pengaturan beban belajar TM, PT dan KMTT
Waktu untuk beban Penugasan Terstruktur (PT) dan Kegiatan Mandiri Tidak Terstruktur (KMTT)  bagi peserta didik pada SMP atau yang sederajat dengan ketentuan maksimum 50% dari jumlah waktu kegiatan tatap muka dari mata pelajaran yang bersangkutan.
F.        Ketuntasan Belajar
    1. Mekanisme, prosedur dan analisis penetapan KKM Mata Pelajaran dan KKM sekolah
Penetapan  kriteria  ketuntasan  minimal  perlu mempertimbangkan  beberapa ketentuan sebagai berikut:
1.    Penetapan KKM merupakan kegiatan pengambilan  keputusan  yang dapat dilakukan melalui metode kualitatif dan atau kuantitatif. Metode kualitatif dapat dilakukan melalui professional judgement oleh pendidik dengan mempertimbangkan kemampuan akademik dan pengalaman pendidik mengajar mata pelajaran di sekolahnya. Sedangkan metode kuantitatif dilakukan dengan rentang angka yang disepakati sesuai dengan penetapan kriteria yang ditentukan;
2.   Penetapan nilai kriteria ketuntasan minimal dilakukan melalui analisis ketuntasan belajar minimal pada setiap indikator dengan memperhatikan kompleksitas, daya dukung, dan intake peserta didik untuk mencapai ketuntasan kompetensi dasar dan standar kompetensi
3. Kriteria ketuntasan minimal setiap kompetensi dasar (KD) merupakan rata- rata dari indikator yang terdapat dalam kompetensi dasar tersebut. Peserta didik   dinyatakan telah mencapai ketuntasan belajar untuk KD tertentu apabila yang bersangkutan telah mencapai ketuntasan belajar minimal yang telah ditetapkan untuk seluruh indikator pada KD tersebut;
4.  Kriteria  ketuntasan  minimal  setiap  Standar  Kompetensi  (SK)  merupakan rata-rata KKM Kompetensi Dasar (KD) yang terdapat dalam SK tersebut;
5.  Kriteria  ketuntasan  minimal  mata  pelajaran  merupakan  rata-rata  dari semua KKM-SK yang terdapat dalam satu semester atau satu tahun pembelajaran, dan dicantumkan dalam Laporan Hasil Belajar (LHB/Rapor) peserta didik;
6. Indikator merupakan acuan/rujukan bagi pendidik untuk membuat soal-soal ulangan,  baik  Ulangan    Harian  (UH),  Ulangan  Tengah  Semester  (UTS) maupun Ulangan Akhir Semester (UAS). Soal ulangan ataupun tugas-tugas harus mampu mencerminkan/menampilkan pencapaian indikator yang diujikan. Dengan demikian pendidik tidak perlu melakukan pembobotan seluruh hasil ulangan, karena semuanya memiliki hasil yang setara;
7. Pada   setiap   indikator   atau   kompetensi   dasar   dimungkinkan   adanya perbedaan nilai ketuntasan minimal.
Langkah-Langkah Penetapan KKM
Penetapan  KKM  dilakukan  oleh  guru  atau  kelompok  guru  mata  pelajaran. Langkah penetapan KKM adalah sebagai berikut:
1.    Guru atau kelompok guru menetapkan KKM mata pelajaran dengan mempertimbangkan tiga aspek kriteria, yaitu kompleksitas, daya dukung, dan intake peserta didik.
2.    Hasil penetapan KKM oleh guru atau kelompok guru mata pelajaran disahkan oleh kepala sekolah untuk dijadikan patokan guru dalam melakukan penilaian;
3.    KKM   yang   ditetapkan   disosialisaikan   kepada   pihak-pihak   yang berkepentingan, yaitu peserta didik, orang tua, dan dinas pendidikan;
4.    KKM dicantumkan dalam LHB pada saat hasil penilaian dilaporkan kepada orang tua/wali peserta didik.

Penentuan Kriteria Ketuntasan Minimal
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam penentuan kriteria ketuntasan minimal adalah:
1. Tingkat kompleksitas, kesulitan/kerumitan setiap indikator, kompetensi dasar, dan standar kompetensi yang harus dicapai oleh peserta didik.
Suatu indikator dikatakan memiliki tingkat kompleksitas tinggi, apabila dalam pencapaiannya didukung oleh sekurang-kurangnya satu dari sejumlah kondisi sebagai berikut:
a.         guru yang memahami dengan benar kompetensi yang harus dibelajarkan pada peserta didik;
b.         guru  yang  kreatif  dan  inovatif  dengan  metode  pembelajaran  yang bervariasi.
c.         guru yang menguasai pengetahuan dan kemampuan sesuai bidang yang diajarkan;
d.         peserta didik dengan kemampuan penalaran tinggi;
e.         peserta didik yang cakap/terampil menerapkan konsep;
f.          peserta  didik  yang  cermat,  kreatif  dan  inovatif  dalam  penyelesaian tugas/pekerjaan;
g.         waktu  yang  cukup  lama  untuk  memahami  materi  tersebut  karena memiliki tingkat kesulitan dan kerumitan yang tinggi, sehingga dalam proses pembelajarannya memerlukan pengulangan/latihan;
h.         tingkat kemampuan penalaran dan kecermatan yang tinggi agar peserta didik dapat mencapai ketuntasan belajar.







  1. Daftar KKM semua mata pelajaran per tingkat

KKM mata pelajaran Kelas VII sampai IX pada SMP Al madinah tahun pelajaran 2018/2019, sebagai berikut : 

 

MATA PELAJARAN
KKM
VII
VIII
IX
Kelompok A



1
Pendidikan Agama
78
78
78
2
Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan
75
75
75
3
Bahasa Indonesia
78
78
78
4
Matematika
75
75
75
5
Ilmu Pengetahuan Alam
75
75
75
6
Ilmu Pengetahuan Sosial
78
78
78
7
Bahasa Inggris
75
75
75
8
Teknologi Informasi Dan Komunikasi
-
75
75
Kelompok B



8
Seni Budaya
75
75
2
9
Pendidikan Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan
75
75
75
10
Prakarya
75
75
75
Muatan Kurikulum Daerah/Muatan Lokal



11
Budaya Alam Minangkabau

75
75


teman-temannya ketika berbelanja di kantin sekolah.
Mata Pelajaran
KKM
VII
VIII
IX
1
Alquran
75
75
75
2
Bahasa Arab
75
75
75
3
Fiqih
75
75
75
4
Aqidah Dan Akhlak
75
75
75
5
Nahwu Saraf
75
75
75
6
Siroh (Sejarah Islam)
75
75
75
7
Hadits
75
75
75
8
Imla’
75
75
75
9
Conversation
75
75
75

3.      Upaya sekolah untuk mencapai KKM ideal
Perkembangan belajar peserta didik di sekolah tidak selalu berjalan secara lancar, adakalanya mengalami hambatan ataupun gangguan. Apabila peserta didik terhambat dalam belajarnya, guru tidak boleh tinggal diam dan harus berusaha memberikan bantuan. Sebelum memberikan bantuan guru harus berusaha untuk memahami peserta didik dengan baik. Sesuai dengan ciri-ciri yang dimilki oleh peserta didik, maka bimbingan yang diberikan dapat diidentifikasi sebagai berikut.
1.       Pemberian informasi tentang cara-cara belajar yang efektif, baik cara belajar di sekolah maupun di rumah. Misalnya, cara belajar yang efektif membuat   singkatan,   dan   cara   menggunakan   atau   mengisi   waktu senggang.
2.      Bantuan  penempatan  (placement),  yakni  menempatkan  peserta  didik dalam kelompok-kelompok kegiatan yang sesuai, seperti kelompok belajar, kelompok diskusi, dan kelompok kerja. Bantuan penempatan ini dapat pula berfungsi sebagai perbaikan terhadap masalah dan kesulitan sosial yang dialami peserta didik
3.      Mengadakan pertemuan dengan orang tua untuk melakukan konsultasi, mendiskusikan kesulitan-kesulitan peserta didik serta mencari cara-cara pemecahannya, terutama berkaitan dengan cara memberikan dorongan agar   peserta   didik   giat   belajar,   dan   cara-cara   melayani   atau memperlakukan peserta didik di rumah.
4.      Memberikan     pembelajaran     remidi     (remedial     teaching),     yakni mengadakan  pembelajaran  kembali  atau  pembelajaran  ulang  secara khusus bagi peseerta didik yang lamban untuk mengajarkan ketinggalan dari teman-temannya.
5.      Menyajikan  pembelajaran  secara  konkrit  dan  aktual  terhadap  peserta didik yang lamban yakni dengan menggunakan berbagai variasi media dan variasi metode pembelajaran, untuk membantu mereka dalam memahami konsep-konsep pembelajaran
6.      Memberikan  layanan  konseling  bagi  peserta  didik  yang  menghadapi kesulitan-kesulitan emosional, serta hambatan-hambatan lain sesuai dengan latar belakang masing-masing
7.      Memberikan perhatian khusus kepada peserta didik yang lamban, dan berusaha untuk membangkitkan motivasi dan kreatifitas belajarnya misalnya melalui hadiah dan pujian.

G.    Rancangan penilaian
1.                                                                            Pelaksanaan penilaian akademik
Penilaian hasil belajar oleh pendidik mencakup kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Penilaian kompetensi sikap dilakukan melalui pengamatan oleh guru mata pelajaran, guru bimbingan dan konseling, dan wali kelas yang ditulis dalam buku jurnal. Penilaian kompetensi pengetahuan menggunakan tes tertulis, tes lisan, dan penugasan. Tes tertulis berupa ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas. Tes lisan berupa tanya jawab. Penugasan berupa penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur.
2.                                                                                 Pelaksanaan penilaian karakter/akhlak mulia
      Penilaian karakter peserta didik di Pondok Pesantren SMP Al Madinah , antara lain :
1.      Kelas, melalui proses belajar setiap mata pelajaran atau kegiatan yang dirancang sedemikian rupa. Dalam setiap kegiatan belajar pembelajaran guru dituntut untuk mampu mengembangkan penilaian pendidikan karakter dan budaya bangsa melalui ranah kognitif, afektif, dan psikomotor. Oleh karena itu, tidak selalu diperlukan kegiatan belajar khusus untuk mengembangkan nilai-nilai pada pendidikan budaya dan karakter bangsa.  Dalam Silabus dan RPP yang telah dikembangkan memuat nilai pendidikan karakter dan budaya bangsa yang dapat diharapkan dalam pembelajaran,  maka penilaian dilakukan melalui pengamatan secara langsung oleh guru selama proses pembelajaran. Penilaian dalam pembelajaran disesuaikan dengan nilai karakter yang diharapkan dengan kriteria penilaian yang yang telah disusun dalam RPP. Penilaian ini mencakup penilaian kelompok belajar dan penilaian secara individu.
2.      Sekolah, melalui berbagai kegiatan sekolah yang ditujukan untuk penilaian pengembangan nilai karakter dan budaya sekolah yang ingin dicapai. Contoh kegiatan yang dapat dimasukkan ke dalam program sekolah adalah lomba kebersihan dan keindahan antarkelas tentang peduli lingkungan kelas, disiplin dalan upacara bendera, lomba pidato bertema budaya dan karakter bangsa, pagelaran bertema budaya dan karakter bangsa, lomba olah raga antarkelas, lomba kesenian antarkelas, pameran hasil karya , lomba membuat tulisan, lomba ceramah keagamaan yang dilakukan pada saat PHBI. Penilaian ini dilakukan melalui pengamatan langsung terhadap kelompok (kelas).
3.      Asrama, melalui kegiatan sehari-hari peserta didik di asrama mulai dari bangun tidur sampai tidur kembali. Baik dari segi bahasa yang digunakan tingkah laku maupun adab. Kedisiplinan juga sangat diperhatikan agar peserta didik mengikuti kegiatan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Contohnya: bangun tidur jam 04.00, maka peserta didik sudah harus bangun dan bersiap untuk melaksanakan shalat subuh di mushola. Begitu juga dengan jam sarapan, makan siang dan makan malam harus sesuai dengan jadwal yang di tentukan.
Teknik penilaian pendidikan karakter dan budaya bangsa yang dikembangkan di SMP Al Madinah  :
  1. Observasi, penilaian ini adalah penilaian yang dilakukan melalui pengamatan secara langsung terhadap individu maupun kelompok (kelas). Penilaian ini untuk dijadikan sebagai data kualitatif maupun kuantitatif yang akan diolah sebagai indikator pencapaian keberhasilan pengembangan nilai karakter bangsa. Penilaian untuk individu dilakukan selama proses belajar mengajar atau tergantung indikator yang ingin dicapai, sedangkan penilaian untuk kelompok (kelas) dilakukan selama kegiatan itu dilaksanakan.
  2. Produk (hasil karya), penilaian ini dilakukan atas persiapan, pelaksanaan dan hasil dalam suatu perlombaan yang diadakan sekolah.
  3. Penilaian catatan kasus, penilaian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan peserta didik.
  4. Rekapitulasi data, penilaian ini meliputi frekuensi ketidakhadiran, pelanggaran tata tertib, dan kunjungan perpustakaan.
H.    Kenaikan Kelas
1.         Kriteria kenaikan kelas
Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran atau setiap akhir semester genap. Peserta didik dinyatakan naik kelas apabila memenuhi syarat, sebagai berikut:
1)      Menyelesaikan seluruh program pembelajaran pada  semester ganjil dan semester genap di kelas yang diikuti
2)      Nilai kompetensi pengetahuan kurang dari KKM maksimal 3 mata pelajaran pada  semester genap yang diikuti.
3)      Nilai kompetensi ketrampilan kurang dari KKM maksimal 3 mata pelajaran pada  semester genap yang diikuti.
4)      Memiliki hafalan Al Qur’an minimal 75% di setiap jenjang kenaikkan kelas.
5)      Memiliki nilai minimal baik (B) untuk aspek sosial dan spiritual
6)      Memiliki nilai baik (B) untuk aspek ibadah, aspek kemandirian, aspek sosial dan aspek kepribadian pada semester yang diikuti.
7)      Kehadiran mengikuti proses pembelajaran mencapai 85% dari jumah hari efektif dalam satu tahun ajaran
8)      Keputusan kenaikan kelas ditetapkan bersama dalam rapat kenaikan kelas yang dihadiri oleh seluruh guru dan dipimpin oleh kepala sekolah dengan memperhatikan berbagai pertimbangan, misalnya : prestasi non akademik, kepribadian dan absensi
Seluruh guru mata pelajaran melaporkan hasil belajar peserta didik kepada kepala sekolah  dalam bentuk nilai tugas dan nilai ulangan harian yang telah dilakukan remedial dan pengayaan. Nilai tugas dan ulangan harian yang dilaporkan minimal 2 kali dalam satu semester. Pada tengah semester seluruh guru mata pelajaran melaporkan hasil belajar peserta didik kepada kepala sekolah berupa nilai ulangan tengah semester. Pada akhir semester seluruh guru mata pelajaran mealporkan hasil belajar peserta didik kepada kepala sekolah yang merupakan gabungan nilai tugas, nilai ulangan harian, nilai ulangan tengah semester dan nilai ulangan akhir semester dalam bentuk nilai rapor dengan perhitungan:
Rumus Nilai Rapor :
                        Nilai Rapor = [2*NRR + UTS + UAS] /4
                        Keterangan :   
                                    NRR = Nilai Rata-Rata (Tugas + UH + UL/UP)
                                    UTS = Nilai Ujian Tengah Semester
                        UAS = Nilai Ujian Akhir Semester
2.         Mekanisme dan prosedur pelaporan hasil belajar peserta didik
Penilaian hasil belajar oleh pendidik yang dilakukan secara berkesinambungan bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan belajar  peserta  didik  serta  untuk  meningkatkan  efektivitas pembelajaran.
Penilaian hasil belajar oleh pendidik memperhatikan hal-hal sebagai berikut.
a.    Proses  penilaian  diawali  dengan  mengkaji silabus sebagai acuan dalam membuat  rancangan  dan  kriteria  penilaian  pada  awal semester. Setelah menetapkan kriteria penilaian, pendidik memilih teknik penilaian sesuai dengan indikator dan mengembangkan instrumen   serta   pedoman   penyekoran   sesuai   dengan   teknik penilaian yang dipilih.
b.    Pelaksanaan penilaian dalam proses pembelajaran diawali dengan penelusuran dan diakhiri dengan tes dan/atau nontes. Penelusuran dilakukan    dengan    menggunakan    teknik    bertanya    untuk mengeksplorasi pengalaman belajar sesuai dengan kondisi dan tingkat kemampuan peserta didik.
c.    Penilaian  pada  pembelajaran  tematik-terpadu  dilakukan  dengan mengacu pada indikator  dari  kompetensi  dasar  setiap  mata pelajaran yang diintegrasikan dalam tema tersebut.
d.    Hasil   penilaian   oleh   pendidik   dianalisis   lebih   lanjut   untuk mengetahui kemajuan dan kesulitan belajar, dikembalikan kepada peserta didik disertai balikan (feedback) berupa komentar yang mendidik  (penguatan)  yang  dilaporkan  kepada pihak  terkait dan dimanfaatkan untuk perbaikan pembelajaran.
e.    Laporan hasil penilaian oleh pendidik berbentuk:
                                               i.      Nilai  dan/atau  deskripsi  pencapaian  kompetensi, untuk hasil penilaian kompetensi pengetahuan dan keterampilan termasuk penilaian hasil pembelajaran tematik-terpadu.
                                             ii.      Deskripsi sikap, untuk hasil penilaian kompetensi sikap spiritual dan sikap sosial.
f.     Laporan hasil penilaian oleh pendidik disampaikan kepada kepala sekolah/madrasah dan pihak lain yang terkait (misal: wali kelas, guru Bimbingan dan Konseling, dan orang tua/wali) pada periode yang ditentukan.
g.    Penilaian  kompetensi  sikap  spiritual  dan  sosial  dilakukan  oleh semua pendidik selama satu semester, hasilnya diakumulasi dan dinyatakan dalam bentuk deskripsi kompetensi oleh wali kelas/guru kelas.
Pelaksanaan dan Pelaporan Penilaian oleh Satuan Pendidikan
Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan peserta didik yang meliputi kegiatan sebagai berikut:
a.         Menentukan   kriteria   minimal   pencapaian   Tingkat   Kompetensi dengan mengacu  pada  indikator  Kompetensi  Dasar  tiap  mata pelajaran;
b.         Mengoordinasikan   ulangan   harian,   ulangan   tengah   semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas, ujian tingkat kompetensi, dan ujian akhir sekolah/madrasah;
c.         Menyelenggarakan   ujian   sekolah/madrasah   dan   menentukan kelulusan peserta didik dari ujian sekolah/madrasah sesuai dengan POS Ujian Sekolah/Madrasah;
d.        Menentukan kriteria kenaikan kelas;
e.         Melaporkan   hasil   pencapaian   kompetensi   dan/atau   tingkat kompetensi kepada orang tua/wali peserta didik dalam bentuk buku rapor;
f.          Melaporkan  pencapaian  hasil  belajar  tingkat  satuan  pendidikan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota dan instansi lain yang terkait;
g.         Melaporkan hasil ujian Tingkat Kompetensi kepada orangtua/wali peserta didik dan dinas pendidikan.
h.         Menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik sesuai dengan kriteria:
1)        Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
2)        Mencapai  tingkat  Kompetensi  yang  dipersyaratkan,  dengan ketentuan kompetensi sikap (spiritual dan sosial) termasuk kategori  baik  dan kompetensi  pengetahuan dan keterampilan minimal sama dengan KKM yang telah ditetapkan
3)        Lulus ujian akhir sekolah/madrasah; dan
4)        Lulus Ujian Nasional.
i.        Menerbitkan surat keterangan hasil ujian nasional (skhun) setiap peserta didik bagi satuan pendidikan penyelenggara ujian nasional; dan
j.        Menerbitkan  ijazah  setiap  peserta  didik  yang  lulus  dari  satuan pendidikan bagi satuan pendidikan yang telah terakreditasi.

Pelaksanaan dan Pelaporan Penilaian oleh Pemerintah
Penilaian  hasil  belajar  oleh  Pemerintah  dilakukan  melalui  Ujian Nasional didukung oleh suatu sistem yang   menjamin   mutu   dan   kerahasiaan  soal  serta pelaksanaan yang aman, jujur, dan adil.
1)      Hasil UN digunakan untuk:
a)      salah satu pertimbangan dalam seleksi masuk ke jenjang pendidikan berikutnya;
b)      pemetaan mutu;
c)      pembinaan  dan  pemberian  bantuan  untuk  peningkatan mutu.
2)      Dalam rangka standarisasi UN diperlukan acuan berupa kisi-kisi bersifat nasional yang dikembangkan oleh Pemerintah, sedangkan soalnya disusun oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dengan komposisi tertentu yang ditentukan oleh Pemerintah.
3)      Dalam  rangka  penggunaan  hasil  UN  untuk  pemetaan  mutu program dan/atau satuan pendidikan, Pemerintah menganalisis dan membuat peta daya serap UN dan menyampaikan hasilnya kepada pihak yang berkepentingan.
3.         Pelaksanaan program remedial dan pengayaan
Pada umumnya, dalam setiap pembelajaran ditemukan tiga kelompok siswa ditinjau dari hasil belajarnya, yaitu kelompok dengan hasil belajar tinggi, sedang, dan rendah. Berkaitan dengan hal tersebut maka diperlukan penanganan yang bijaksana kepada ketiga kelompok tersebut. Dalam hal ini kelompok tinggi dan sedang dapat diberikan pengayaan, sedangkan kelompok rendah diberikan remedial.
Pembelajaran remedial pada hakikatnya adalah pemberian bantuan bagi peserta didik yang mengalami kesulitan atau kelambatan belajar.  Pemberian pembelajaran remedial meliputi dua langkah pokok, yaitu pertama mendiagnosis kesulitan belajar,dan kedua memberikan perlakuan (treatment) pembelajaran remedial.
Teknik yang dapat digunakan untuk mendiagnosis kesulitan belajar antara lain: tes prasyarat (prasyarat pengetahuan, prasyarat keterampilan), tes diagnostik, wawancara, dan pengamatan. Bentuk-bentuk kesulitan belajar peserta didik adalah: a) Kesulitan belajar ringan biasanya dijumpai pada peserta didik yang kurang perhatian saat mengikuti pembelajaran; b) Kesulitan belajar sedang dijumpai pada peserta didik yang mengalami gangguan belajar yang berasal dari luar diri peserta didik, misalnya faktor keluarga, lingkungan tempat tinggal, pergaulan, dan c) Kesulitan belajar berat dijumpai pada peserta didik yang berkebutuhan khusus
Bentuk pelaksanaan pembelajaran remedial: a) Pemberian pembelajaran ulang dengan metode dan media yang berbeda jika jumlah peserta yang mengikuti remedial lebih dari 50%; b) Pemberian bimbingan secara khusus, misalnya bimbingan perorangan jika jumlah peserta didik yang mengikuti remedial maksimal 20%; c) Pemberian tugas-tugas kelompok jika jumlah peserta yang mengikuti remedial lebih dari 20 % tetapi kurang dari 50%; dan d) Pemanfaatan tutor teman sebaya.
Semua pembelajaran remedial diakhiri dengan tes ulang. Dalam hal ini pembelajaran remedial dan tes ulang dilaksanakan di luar jam tatap muka.
Secara umum pengayaan dapat diartikan sebagai pengalaman atau kegiatan peserta didik yang melampaui persyaratan minimal yang ditentukan oleh kurikulum dan tidak semua peserta didik dapat melakukannya. Teknik yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi kemampuan berlebih peserta didik dapat dilakukan antara lain melalui: tes IQ, tes inventori, wawancara,dan pengamatan.
Pembelajaran Pengayaan hendaknya memperhatikan hal-hal sebagai berikut: a) Identifikasi kemampuan belajar berdasarkan jenis serta tingkat kelebihan belajar peserta didik misal belajar lebih cepat, menyimpan informasi lebih mudah, keingintahuan lebih tinggi, berpikir mandiri, superior dan berpikir abstrak, memiliki banyak minat; b) Identifikasi kemampuan berlebih peserta didik dapat dilakukan antara lain melalui: tes IQ, tes inventori, wawancara, pengamatan, dan c) Pelaksanaan Pembelajaran Pengayaan dapat dilakukan dengan cara 1) Belajar kelompok, 2) Belajar mandiri, 3) Pembelajaran berbasis tema, dan 4) Pemadatan kurikulum.
Pemberian pembelajaran remedial dan pengayaan dilaksanakan hanya untuk kompetensi/materi yang belum diketahui peserta didik. Dengan demikian tersedia waktu bagi peserta didik untuk memperoleh kompetensi/materi baru, atau bekerja dalam proyek secara mandiri sesuai dengan kapasitas maupun kapabilitas masing-masing. Pembelajaran pengayaan dapat pula dikaitkan dengan kegiatan penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur.
Penilaian hasil belajar pada kegiatan remedial adalah untuk mencapai ketuntasan sesuai dengan KKM. Oleh karena itu hasil dari kegiatan remedial tidak boleh melebihi nilai KKM yang telah ditetapkan. Sedangkan hasil penilian kegiatan pengayaan, tentu tidak sama dengan kegiatan pembelajaran biasa, tetapi cukup dalam bentuk portofolio, dan harus dihargai sebagai nilai tambah (lebih) dari peserta didik yang normal.
Pelaksanaan Kegiatan remedial
Kegiatan remedial dan pengayaan pada SMP Al Madinah untuk seluruh mata pelajaran dilaksanakan di luar jam pelajaran efektif. Oleh karena itu, kegiatannya dapat dilaksanakan di sekolah maupun di asarama/di rumah sesuai dengan konteks kegiatannya. Berkaitan dengan hal tersebut, maka untuk kegiatan remedial menggunakan beberapa teknik diantaranya: a) pembelajaran secara klasikal, b) pembelajaran kelompok, c) pembelajaran toturial, d) pemberian tugas rumah, dan e) evaluasi untuk mengetahui keberhasilan kegiatan remidial dimaksud.
Sedangkan kegiatan pengayaan menggunakan beberapa teknik, diantaranya a) pemberian tugas secara kelompok, b) pemberian tugas mandiri, c) pemanfaatan siswa sebagai tutor sebaya, dan d) pemberian tugas menganalisis suatu permasalahan sesuai dengan konteks yang dikaji
Pelaporan Kegiatan Remedial
Pelaporan disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap pelaksanaan kegiatan remidial dan pengayaan. Berkaitan dengan hal tersebut, maka mekanisme pelaporannya menggunakan langkah-langkah, sebagai berikut: 1) menganalisis hasil evaluasi belajar siswa setelah selesai 1 KD tertentu, 2) menganalisis ketuntasan siswa dan nilai rerata secara individual maupun klasikal, 3) menetapkan teknik remedial dan/atau pengayaan yang akan diterapkan, 4) melakukan evaluasi/penilaian untuk mengetahui keberhasilan tindakan remedial dan pengayaan, dan 5) menganalisis hasil evaluasi remedial dan/atau remedial serta menentukan tindakan berikutnya.
Berkaitan dengan hal tersebut, laporan kegiatan remedial dan pengayaan pada mata pelajaran di SMP Al Madinah Solok, terdiri dari:
1) Kompetensi Dasar yang telah disajikan
2) Indikator pencapaian kompetensi dasar
3) Naskah Soal, Kunci, dan Penskoran:
4) Hasil Ulangan Harian (Uji kompetensi)
5) Analisis Hasil Ulangan Harian (Uji Kompetensi)
6) Rencana tindak Lanjut
7) Soal Ulangan Pasca Remedial dan Pengayaan
8) Hasil Penilaian Pasca Remedial dan Pengayaan
9) Analisis Hasil Kegiatan Remedial dan Pengayaan
10) Penutup (Simpulan dan Rekomendasi)
I.         Kelulusan
1.         Kriteria kelulusan dari satuan pendidikan
Kriteria Kelulusan Siswa Kelas IX SMP Al Madinah Solok Tahun Pelajaran 2018/2019 Peserta didik dinyatakan Lulus dan berhak dapat mengikuti Ujian Nasional apabila memenuhi aspek Akademis dan Non akademis, dengan ketentua sebagai berikut:
a.         Aspek Akademis
1.        Menyelesaikan seluruh program pembelajaran seluruh mata pelajaran yang terdapat pada Kurikulum 2006, dengan memiliki rapor untuk semua mata pelajaran dari semester 1 (satu) kelas VII (tujuh) sampai dengan semester 2 (dua) kelas IX
2.        Memiliki Nilai Ujian Sekolah seluruh mata pelajaran yang diujikan oleh sekolah, sama atau lebih besar dari 70,00 dan rata – rata Nilai Ujian Sekolah sama atau lebih besar dari 75,00.
3.        Memiliki Nilai Sekolah (NS) yang diperoleh dari gabungan antara Nilai Ujian Sekolah dengan Pembobotan 50% dan nilai rata-rata raport semester 1,2,3,4 dan Semester 5 dengan bobot 50% , sama atau lebih besar dari 70,00 dan rata – rata Nilai Sekolah sama atau lebih besar dari 75,00;

b.        Aspek non akademis
1.        Sekurang – kurangnya mempunyai nilai baik (B) pada aspek penilaian monitoring sekolah  yang meliputi : aspek ibadah, aspek kemandirian, aspek sosial dan aspek kepribadian.
2.        Tidak terlibat tindak kriminal.
3.        Bukan sebagai pengguna atau pengedar obat terlarang (Narkoba).
2.         Pelaksanaan ujian sekolah dan ujian nasional
Ujian sekolah dan ujian nasional merupakan kegiatan evaluasi untuk mengukur kemampuan kompetensi siswa yang  dilaksanakan sebagai salah satu upaya peningkatan mutu satuan pendidikan. Sesuai dengan Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0031/P/BSNP/III/2015 Tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2017/2018, nilai ujian sekolah digunakan sebagai salah satu syarat perhitungan nilai yang menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan menengah. Untuk keberhasilan pelaksanaan ujian yang diselenggarakan disekolah perlu adanya pedoman teknis agar semua kegiatan berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan yang ada.   Tujuan penyusunan pedoman teknis adalah:
a.       Memberi pedoman dalam penyelenggaraan ujian sekolah di Pondok Pesantren SMP Al Madinah Solok.
b.      Digunakan sebagai pedoman untuk menangani permasalahan yang timbul dalam penyelenggaraan ujian sekolah di Pondok Pesantren SMP Al Madinah Solok.
c.        Mengukur dan menilai kompetensi peserta didik pada mata pelajaran yang diujikan dan ditentukan di Pondok Pesantren SMP Al Madinah Solok.
d.      Penilaian Ujian Sekolah digunakan sebagai salah satu kriteria kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan Pondok Pesantren SMP Al Madinah Solok.
e.       Sebagai bagian dari pertanggungjawaban penyelenggaraan ujian di tahun pelajaran 2017/2018.
Tujuan untuk mempersiapkan siswa secara akademik, mental spiritual, dan jasmaniyah dalam menghadapi ujian nasional sehingga siswa mampu dan sukses menyelesaikan soal-soal yang diujikan pada semua mata pelajaran. Program ini juga dimaksudkan agar siswa mendapatkan nilai terbaik dan sesuai dengan target yang ditetapkan.
Materi program UN
a.         Matematika
b.        Bahasa Indonesia
c.         Bahasa Inggris
d.        IPA (Fisika, Biologi, Kimia)

3.         Target dan program peningkatan kualitas lulusan yang akan dicapai
Target lulusan Pondok Pesantren SMP AL Madinah adalah :
a.    Kelulusan siswa dari satuan pendidikan 100%
b.    Jumlah Nilai Rata-rata Ujian Nasional  34,00
c.    Jumlah Nilai Ujian Nasional Tertinggi  39,50
d.    Peringkat 1 Try out MKKS Sekolah Islam seSumatera Barat. 
e.    Masuk 10 besar peraih nilai terbaik se-Sumatera Barat.



Program kerja
1)      Persiapan modul materi bimbingan bernuansa UN
·         Modul Bahasa Indonesia
·         Modul Matematika
·         Modul Bahasa Inggris
·         Modul Ilmu Pengetahuan Alam
2)      Matrikulasi
Program matrikulasi dilakukan untuk memperkuat kemampuan bahasa operasional dalam bidang Matematika dan Bahasa Inggris serta pemahaman bacaan soal-soal model Ujian Nasional
Pelaksanaan : 1 bulan di awal semester ganjil
3)      Akselerasi materi
Pada program ini akan dilakukan percepatan materi pembelajaran agar siswa lebih siap untuk program intensif UN.
4)      Bimbingan belajar
Bimbel dilaksanakan pukul 20.00 – 21.30 WIB dengan tujuan untuk memantapkan penguasaan dan pemahaman materi kelas 1, 2 dan 3 melalui latihan soal-soal Ujian Nasional yang sudah dikelompokkan per pokok bahasan dari buku panduan Ujian Nasional.
5)        Mabit/supercamp ujian nasional
Kegiatan ini dilaksanakan dengan fokus pada kegiatan belajar yang meliputi: pembahasan soal,  pemantapan penguasaan materi kisi-kisi ujian nasional, Try Out, Simulasi kelulusan ujian nasional, training motivasi, dan sholat lail.
6)      Program Try Out UNAS
Untuk mengetahui kemampuan penguasaan materi ujian nasional dilakukan evaluasi atau tes melalui try out. Beberapa try out yang ingin dilakukan untuk persiapan ujian nasionalsebagai berikut:
·         Try in mandiri oleh sekolah
·         Try out kerja sama dengan MKKS Kabupaten solok
·         Try out kerja sama dengan LBB Primagama
·         Try out kerja sama dengan LBB SSC
Pelaksanaan try out setiap ruang kombinasi siswa FD, BD, dan MD. 
7)      Persentase penguasaan materi SKL
Evaluasi hasil try out setiap santri yaitu dengan menganalisis penguasaan materi SKL pada soal-soal try out, serta penguatan khususnya SKL yang belum dipahami oleh siswa.
8)      Pembekalan Ruhani
Program ini bertujuan untuk memberi motivasi/semangat dan metode/langkah-langkah yang kongkret dalam menghadapi ujian nasional yang meliputi :
a.      Penguatan dan peningkatan mental spiritual siswa : sholat lail dan puasa senin – kamis.
b.      Penguasaan dan pengendalian diri dalam menghadapi ujian nasional : mabit dan halaqah.
c.       Siswa mampu berfikir logis dan bernalar dengan baik dalam menyelesaikan soal-soal ujian nasional.
d.      Pemberian metode sukses dalam mengerjakan soal-soal yang diujikan supaya mendapatkan nilai absolut.
9)      Program intensif
Program ini  dilaksanakan selama 2 bulan sebelum Ujian Nasional 2016 dijadwalkan oleh Diknas. Adapun bentuk kegiatan program intensif meliputi :
a.      Pendampingan materi dan pembahasan soal-soal Ujian Nasional  yang terstruktur dan terjadwal dengan baik.
b.      Melaksanakan uji coba secara berkala dan sistematis.
c.       Melaksanakan evaluasi dan analisa nilai hasil uji coba yang dicapai oleh siswa dan mengambil langkah-langkah penanganannya dan bagaimana meningkatkan prestasi nilai ujian siswa.
d.      Mabit dan Super Life Revolution
10)  Penambahan Nutrisi, Olahraga dan Refreshing. Program ini bertujuan untuk menjaga kebugaran dan kesehatan badan dan pikiran.



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel