
Tata Tertib SMP/MTs
TERTIB SMP AL MADINAH
A.
DI SEKOLAH
JAM KEGIATAN PENGAJARAN SEKOLAH
1.
Pembelajaran disekolah
dimulai pukul 07.30 WIB
2.
Semua santri harus sudah berada
dilingkungan sekolaha minimal 5 menit sebelum jam pelajaran dimulai
3.
Santri yang terlambat tidak
diperkenankan langsung masuk mengikuti pelajaran, namun harus lapor kepada
walas/petugas piket
4.
Santri di perbolehkan absen, jika :
a.
Sakit
b.
Ada musibah keluarga
c.
Ada udzur / hal – hal yang
dapat dipertimbangkan secara syari’ boleh meninggalkan pelajaran
5.
Santri tidak diperbolehkan
meninggalkan jam pelajaran aktif tanpa seijin guru pengajar/piket
KEWAJIBAN SANTRI DI SEKOLAH
Semua santri
wajib :
1.
Menegakkan dan menjalankan
syariat Islam
2.
Mematuhi dan melaksanakan
TATIB Sekolah
3.
Mengikuti seluruh kegiatan PBM di sekolah
4.
Bertanggung jawab & memelihara kebersihan,
keamanan, keindahan, ketertiban dan fasilitas yang ada di sekolah
5.
Menjaga identitas, harga diri dan nama baik Islam,
pesantren, guru, pribadi baik di sekolah
maupun di luar sekolah.
6.
Taat kepada ustadz dalam menegakkan syariat Islam
dan menebar kebaikan.
7.
Membayar semua infaq
keuangan sekolah yg telah ditentukan.
8.
Memiliki buku dan kitab
yang di tentukan sekolah / guru untuk kelancaran PBM
9.
Memakai baju seragam
lengkap yang telah ditentukan sekolah dengan rapi.
LARANGAN SANTRI DI SEKOLAH
Semua santri dilarang :
1.
Lemah niat dan tidak bersungguh-sungguh dalam
belajar (takasal/bermalas-malasan)
2.
Berbuat dan bersikap yang
dapat mencemarkan nama baik Islam,
pesantren, guru, pribadi baik di sekolah
maupun di luar sekolah.
3.
Mempengaruhi & mengajak
teman untuk merendahkan, menentang dan melanggar Tatib
4.
Menyembunyikan , membantu
dan membiarkan (tidak melaporkan ) perbuatan kejahatan / pelanggaran tatib yang
di ketahui kepada pengasuh/ustadz
5.
Menerima langsung surat,
paket dan kiriman lainnya tanpa sepengetahuan & seijin pengasuh
6.
Tidur & mengantuk di kelas / saat mengikuti
PBM
7.
Menyalahgunakan keuangan
/infaq pendidikan
HAK-HAK SANTRI DI SEKOLAH
1.
Seluruh santri berhak
mengikuti seluruh program & kegiatan sekolah.
2.
Menggunakan fasilitas
sekolah sesuai ketentuan dan fungsinya
3.
Mendapatkan perlakuan yang
sama selama tidak melakukan hal-hal yang melanggar Tatib dan ketentuan sekolah
yang lain.
B.
DI ASRAMA/KEPENGASUHAN
BAB I.
AQIDAH
KEWAJIBAN
Semua
santri wajib :
1.
Beraqidah yang berdasarkan
Al-Quran dan As-Sunnah As-Shohihah
2.
Menghayati & mewarnai
kehidupannya dengan aqidah Shohihah
3.
Meningkatkan pemahaman
aqidah Islamiyah , mengamalkan dan mendakwahkan dengan istiqomah serta bersabar
4.
Meninggalkan Aqidah yang
bertentangan dengan Al-Quran dan As-Sunnah As-Shohihah.
LARANGAN
Semua santri dilarang :
Mempelajari ,mengamalkan dan
mendakwahkan Aqidah yang bertentangan dengan Al-Quran dan As-Sunnah As-Shohihah
BAB II IBADAH
KEWAJIBAN
Semua santri
wajib :
1.
Shalat 5 waktu berjamaah di
Masjid
2.
Telah siap di Masjid 10
menit sebelum adzan shalat ( Dzuhur, Ashar,Magrib, Isya’,subuh)
3.
Membaca al-Quran di Masjid
sebelum shalat dimulai
4.
Menjaga dan menegakkan suasana ketenangan dan
kekhusyukan shalat
5.
Melaksanakan qiyamullail dan qiyamurramadhan
berjamaah (sesuai jadwal kegiatan)
6.
Melaksanakan dzikir ba’da
shalat fardhu
7.
Mengikuti dzikir pagi dan sore di Masjid
serta dzikir sebelum tidur
ANJURAN
Semua santri di
anjurkan :
1.
Mendirikan shalat sunnah
rawatib
2.
Gemar melakukan qiyamullail
& shalat sunnah lainnya
3.
Berdiam & mendengar
serta menjawab suara Adzan sesuai sunnah Rasulullah Saw
4.
Gemar dan menggalakkan infaq suka rela
5.
Mengamalkan amalan dzikir
yang disunnahkan Rasulullah Saw.
6.
Gemar
melaksanakan shiyam Sunnah senin-kamis
7.
Gemar
membaca al-Quran.
LARANGAN
Semua santri
dilarang :
1.
Tidak segera
berwudhu & berangkat ke Masjid
setelah terdengar bel persiapan Shalat
2.
Mengganggu ketertiban dan ketenangan di Masjid.
3. Mengotori Masjid dan lingkungannya
BAB III. AKHLAQ
1.
BERPAKAIAN
KEWAJIBAN
Semua santri
wajib :
1.
Menutup aurat sesuai syari’at
2.
Berkaos kaki saat sekolah
3.
Memakai celana panjang saat di dalam dan di luar
asrama
4.
Memakai pakaian yang Sopan, bersih dan rapi
5.
Mengamalkan adab berpakaian
6.
Melaksanakan ketentuan baju
harian dan baju tidur tersebut dibawah
ini :
Pakaian harian :
1. Pakaian tidak bergambar
2. Pakaian tidak berbahan jeans
Pakaian
tidur :
1. Memakai celana panjang
LARANGAN
Semua santri
dilarang :
1.
Membawa baju harian melebihi 3 STEL sesuai yg dietapkan pesantren
2.
Memakai perhiasan dan aksesories dalam bentuk apapun
3.
Memakai celana pendek
ketika istirahat/tidur
4.
Membuat
seragam tertentu tanpa seijin Kep. Pengasuh/Kep.sek
5.
Melepas baju/pakaian di saat tidur /istirahat / di
dalam kamar
6.
Memakai pakaian yang memiliki atribut partai/ormas
7.
Pinjam meminjam baju teman
2. MAKAN & MINUM
KEWAJIBAN
Semua santri
wajib :
1.
Makan di tempat dan waktu yg telah di
tentukan (berlaku bagi yang tidak puasa karena
udzur )
2.
Mengamalkan adab makan
& minum
3.
Mencuci perlengkapan makan
& minum di tempat yg telah di tentukan.
LARANGAN
Semua santri
di larang :
1.
Membuang makanan/minuman
(Tabdzir)
2.
Makan / minum yg memabukkan serta merokok
3.
Mencuci peralatan dengan air minum
4.
Makan / minum di luar pesantren
kecuali pada hari libur /pulang/bersama ortu seijin pengasuh
5.
Menggunakan piring / gelas orang lain tanpa izin
3. TIDUR
KEWAJIBAN
Semua santri
wajib :
1.
Mengamalkan adab tidur
2.
Tidur pada waktu (21.30) dan tempat yg telah
ditentukan
3.
Memiliki perlengkapan tidur (selimut, spray, sarung
bantal, guling)
4.
Menjaga ketenangan waktu tidur
5.
Berpakaian sesuai dengan
ketentuan (bab pakaian)
LARANGAN
Semua santri
dilarang :
1.
Mengganggu ketenangan pada jam tidur
2.
Berada di luar kamar saat jam tidur tanpa ada
udzur syar’i
3.
Menyalakan lampu kamar
(kecuali lampu tidur)
4.
Tidur setelah shalat subuh
4. MENERIMA KUNJUNGAN
KETENTUAN
Semua santri
diharuskan :
1.
Menerima kunjungan pada
tempat dan waktu yang ditentukan
2.
Menerima kunjungan orang
tua pada minggu I (mulai pukul 09.00 WIB s/d ashar)
3.
Berpakaian
sesuai ketentuan syar’i
4.
Berlaku Sopan dan ramah
5.
Mentaati tata tertib saat menerima kunjungan
LARANGAN
Semua santri
dilarang :
1.
Menerima kunjungan bukan mahramnya
2.
Menikmati dan memanfaatkan
fasilitas di ruang tamu
3.
Menerima kunjungan ortu
TIDAK tanpa seijin pengasuh.
4.
Menerima pemberian dalam
bentuk makanan/minuman yang tidak diperbolehkan pesantren (mie instan, junk
food dan minuman softdrink)
5. BERBICARA/ BAHASA
KEWAJIBAN
Semua santri
wajib :
1.
Berkata jujur, sopan dan
santun
2.
Bicara tentang kebaikan dan
ketaqwaan
3.
Bicara dengan suara ramah dan lemah lembut
4.
Memanggil dengan panggilan
yang baik
5.
Membiasakan berbahasa
Inggris atau Bahasa Arab
LARANGAN
Semua santri
dilarang :
1.
Berbicara kotor dan tidak sopan
2.
Berbicara/ bercanda dengan suara keras dan kasar
3.
Berbuat ghibah (bergunjing)
dan namimah (adu domba)
4.
Mengganggu ketenangan &
ketertiban suasana pondok
5.
Menggunakan Bahasa Minang
6. BERGAUL
KEWAJIBAN
Semua santri
wajib :
1.
Berakhlaqul karimah
2.
Memuliakan orang tua,orang
yang lebih tua, dan asatidz .
3.
Saling menghormati, menyayangi & menghargai antar
sesama
4.
Tolong-menolong dan berlomba-lomba dalam kebaikan.
5.
Mengucapkan dan menjawab
salam
6.
Mengamalkan 5S (salam,
senyum, sapa, sopan, santun)
LARANGAN
Semua santri
dilarang :
1.
Mengejek, memanggil teman
dgn nama jelek, meremehkan dan menghina
serta menyakiti orang lain dengan cara apapun.
2.
Bergaul bebas (free sex) ./
bergaul melampaui batas syar’i
3.
Melakukan
komunikasi/hubungan dengan lawan jenis bukan mahramnya.
4.
Menghasut dan mengadu domba warga pesantren
5.
Bertengkar ,berdebat
melampaui batas, dan berkelahi
6.
Menghakimi sendiri atas perbuatan tak
terpuji/kejahatan orang lain.
7.
Mengejek/menghina pengasuh,pengurus, ustadz dengan
cara apapun
7. KELUAR KOMPLEK ASRAMA
KEWAJIBAN
Semua santri
wajib :
- Keluar Karena Kunjungan
1.
Meminta ijin kepada petugas
yang ditunjuk oleh Ka. Pengasuh tiap keluar kampus
2.
Mengisi buku safar dan membawa kartu safar
3. Mentaati batas waktu,
jarak, dan tempat sesuai ketentuan
4. Didampingi pengasuh bagi santri yang tidak dikunjungi orang tua
selama 2 bulan berturut-turut
- Keluar Karena Kebutuhan
1.
Meminta ijin kepada petugas
yang ditunjuk oleh Ka. Pengasuh tiap keluar kampus
2.
Mengisi buku ijin keluar asrama dan membawa
kartu safar
3.
Mentaati batas waktu, jarak, dan tempat sesuai ketentuan
4.
Berjamaah minimal 2 orang
dan salah satu ditunjuk sebagai imam sedangkan jumlah teman keluar di
tentukan/ijin dari petugas
5.
Berpakaian sesuai dengan
tata tertib berpakaian
LARANGAN
Semua santri
di larang :
1.
Keluar malam dari kampus
2.
Keluar melebihi batas waktu
yang diberikan
3.
Keluar kampus sendirian /
tanpa mahram
4.
Keluar kampus tidak sesuai jadwal dan ijin
5.
Ikut keluar dengan temannya
yang dikunjungi
8. KEPULANGAN DAN KEDATANGAN
KETENTUAN
Semua santri
:
1.
Kepulangan dan kedatangan
sesuai waktu yang telah ditentukan
2.
Pulang liburan hanya pada libur semester dan libur hari raya
3.
Diantar-jemput oleh ortu/wali ( jika ortu/wali
udzur maka harus dikomunikasikan kepada Pengasuh tentang identitas penjemput/pengantar dan dikenali anaknya)
4.
Ijin kepada Pengasuh
dan mengisi buku ijin pulang disertai
penjemput /pengantar
5.
Bagi santri yang tidak
pulang ke rumah, bisa pulang ketemannya/saudaranya atas ijin orangtuanya
6.
Mentaati ketentuan pulang
selain libur semester dan hari raya Idul Fitri sebagai berikut :
a.
Pulang karena Ortu/kakek /
nenek/ saudara kandung/Paman/Bibi/Keponakan meninggal dunia max 3 hari
( tidak termasuk waktu perjalanan )
b.
Pulang karena sakit yang tidak mampu di tangani
pesantren (diobati dokter/pukesmas yang dirujuk pesantren)
c.
Pulang karena Ortu/kakek /
nenek/ saudara kandung/Paman/Bibi/Keponakan menikah maksimal 2 hari (tidak termasuk waktu perjalanan)
d.
Pulang karena orang tua/saudara
kandung/kakek/nenek berangkat/pulang dari ibadah haji/umroh maksimal 2
hari (tidak termasuk waktu perjalanan)
e.
Pulang karena orang tua /kakek/nenek/saudara
kandung Paman/Bibi/Keponakan
sakit parah/opnam maksimal 3 hari (tidak
termasuk waktu perjalanan)
LARANGAN
Semua
santri dilarang :
1.
Meninggalkan / mengurangi
kegiatan Ibadah atau tidak berkhlaqulkarimah di rumah (atas laporan ortu/wali)
2.
Pulang dan datang tidak diantar-jemput oleh ortu/wali ( Kecuali jika ortu/wali
udzur maka harus menginformasikan kepada pengasuh tentang identitas penjemput/pengantar dan
harus dikenal anaknya.)
3.
Pulang dan datang diluar ketentuan /waktu pulang yang telah
ditentukan
BAB. IV PENDIDIKAN DAN PENGAJARAN
KEWAJIBAN
Semua santri wajib Mengikuti seluruh program kegiatan pendidikan dan
pengajaran yang ada di
sekolah
LARANGAN
Semua santri di larang :
1.
Meninggalkan kegiatan yang
telah di tentukan tanpa seijin pengasuh
2.
Mengganggu kelancaran dan ketertiban kegiatan
asrama
3.
Mengikuti kegiatan di luar asrama tanpa ijin Kep.kepengasuhan.
4.
Berada di kamar masing – masing saat belajar malam
BAB V. KEBERSIHAN & KEINDAHAN
KEWAJIBAN
Semua santri wajib :
1.
Menjaga kebersihan dan
keindahan lingkungan
2.
Melaksanakan tugas piket
kebersihan
3.
Merapikan dan merawat
pakaian /buku di kamar & almari
4.
Meletakkan dan merapikan alas kaki ,sandal /
sepatu pd tempatnya yg disediakan
5.
Membuang sampah pada tempatnya.
6.
Menjemur dan membersihkan peralatan tidur minimal
1 x sebulan.
LARANGAN
Semua santri di larang
1.
Membuang sampah atau meludah di sembarang tempat
2.
Merendam dan menumpuk
pakaian kotor lebih dari 1 hari
3.
Menjemur pakaian kotor/basah dan pakaian tidak pada tempatnya.
4.
Meletakkan alas kaki tidak teratur dan tidak pada
tempatnya.
BAB VI OLAHRAGA , KESEHATAN DAN
KESENIAN
KEWAJIBAN
Semua santri wajib :
1.
Menjaga Kesehatan diri
2.
Segera melapor kepada pengasuh jika sakit atau berobat
3.
Istirahat di tempat yg disediakan jika sakit
4.
Mengikuti kegiatan olahraga yang diadakan pesantren
5.
Menjaga dan merawat peralatan olahraga yg ada
6.
Memberi surat keterangan sakit dari
pengasuh kepada sekolah jika
meninggalkan pelajaran
7.
Membudayakan seni Islami
(qiro’ah, nasyid accapella, nasyid perjuangan)
LARANGAN
Semua santri dilarang :
1.
Tidak segera memberitahu & berobat jika sakit hingga makin parah
2.
Membawa / membeli obat tanpa seijin pengasuh
3.
Menyia-nyiakan atau
berlebihan dalam penggunaan obat
4.
Membawa obat-obatan yg
terlarang
5.
Membudayakan seni yang
tidak Islami
BAB VII . KEAMANAN ASRAMA
KEWAJIBAN
Semua santri wajib :
1.
Menjaga Keamanan & ketertiban lingkungan asrama
2. Bersedia menjadi petugas keamanan jika ditunjuk pengasuh
3. Segera melapor kepada pengasuh jika ada pelanggaran tatib,
kejahatan, pencurian dan hal-hal yang mencurigakan yang dapat mengganggu
keamanan lingkungan.
4.
Menjaga keamanan hak milik pribadi dan orang lain
dengan baik
5.
Memberi identitas pada setiap barang milik pribadi
LARANGAN
Semua santri dilarang :
1.
Membawa dan menyimpan senjata tajam dan sesuatu yang dapat membahayakan
orang lain.
2.
Menerima paket / surat dari
luar tanpa sepengetahuan pengasuh
3.
Membawa atau meminjam alat
kesenian dan barang elektronik (game watch, radio, tape, TV,
handphone/smartphone, notebook/netbook, flashdisk dan pemanas, perlengkapan
elektronik/listrik lainya. Kecuali kalkulator dan setrika (satu setrika untuk 1
kamar)
4.
Memasak di
asrama/dapur/kamar tanpa seijin pengasuh.
5.
Membawa kendaraan / alat
tranportasi lainnya
6.
Meminjam kendaraan tanpa
ijin pengasuh
7.
Mengendarai kendaraan dalam komplek pesantren
BAB VIII. MUAMALAH
1.
KEUANGAN
KEWAJIBAN
Semua santri wajib :
1.
Menabung / menitipkan uangnya kepada petugas
pada jam pelayanan
2.
Segera melapor (maksimal 1 x 24 jam) jika terjadi kekeliruan dalam catatan
penghitungan keuangan kepada petugas
LARANGAN
Semua santri dilarang :
Membawa/menyimpan uang saku
lebih dari Rp 35.000,- setiap hari
Mengadakan utang piutang uang antar santri tanpa ditulis / tanpa
saksi
2.
PINJAM-MEMINJAM BARANG
KEWAJIBAN
Semua santri wajib :
1.
Berlaku amanah terhadap barang pinjaman
2.
Mengembalikan barang
pinjaman kepada pemiliknya sesuai perjanjian
3.
Melapor kepada pengasuh jika barang/hak miliknya
dipakai tanpa ijin (ghosob)
4.
Mengganti barang pinjaman yang rusak / dihilangkan
LARANGAN
Semua santri dilarang :
1.
Meminjam barang dalam
bentuk apapun kepada warga sekitar pesantren
2.
Memakai barang orang lain tanpa ijin pemiliknya
(ghoshob)
3.
JUAL BELI
KEWAJIBAN
Semua santri wajib :
1. Membeli barang yang halal dan baik
(thoyyib) serta menghindari yang syubhat/diragukan kehalalannya
2. Membeli barang seperlunya dan hemat
LARANGAN
Semua santri dilarang :
1. Mengadakan transaksi jual beli dalam asrama tanpa seijin
pengasuh
2. Membeli kebutuhan sehari-hari yang telah disediakan oleh
kantin/koperasi pesantren di luar area kampus
4.
BARANG TEMUAN
KEWAJIBAN
Semua santri wajib : Melaporkan dan menyerahkan barang temuan yang bukan
miliknya kepada pengasuh
LARANGAN
Semua santri dilarang : Memanfaatkan, menyimpan,
dan menjual barang temuan
5.
KEHILANGAN
KEWAJIBAN
Semua santri wajib :
1.
Proaktif menyelesaikan masalah kehilangan
2.
Melaporkan tindakan pencurian yang diketahui kepada
pengasuh/bag. keamanan
LARANGAN
Semua santri dilarang :
1.
Mengambil hak orang lain
2.
Bekerja sama dalam
pencurian
3.
Menuduh orang lain mencuri tanpa bukti dan saksi
4.
Main hakim sendiri
6.
KOMUNIKASI
KEWAJIBAN
Semua santri wajib :
- Menerima telpon pada waktu dan tempat yang telah ditentukan
- Mentaati durasi waktu terima telpon yang ditentukan yaitu antara 5 - 10 menit
LARANGAN
Semua santri dilarang :
- Meminta sms/telpon kepada orang lain, kecuali dalam kondisi darurat.
- Meminjam dan menggunakan alat komunikasi orang lain.
- Menulis isi pesan/sms tanpa sepengetahuan pengasuh
IX. KEORGANISASIAN (BES-MA)
KEWAJIBAN
Semua santri
wajib :
1.
Menjadi
anggota BES-MA dan mengikuti semua kegiatan yang diprogramkan
2.
Bersedia ditunjuk dan dipilih sebagai pengurus
BES-MA
3.
Melaksanakan amanah dengan penuh tanggung jawab
untuk kemajuan organisasi
4.
Menjadi uswah hasanah
5.
Bertawashoubil haq wa
tawashoubishobri kepada sesama
6.
Mantan Pengurus BES-MA
mempunyai kewajiban mendampingi dan membimbing kepengurusan periode
berikutnya
LARANGAN
Semua santri dilarang :
1.
Mengganggu, menghambat dan tidak mengikuti
kegiatan BES-MA tanpa ada udzur/ijin dari pengasuh
2.
Mengikuti dan mendirikan organisasi selain yang
telah ditentukan oleh pesantren.
BAB X. ATURAN TAMBAHAN
1.
Hal-hal yang belum tercakup
dalam tata tertib ini harus dikoordinasikan dengan kepala asrama
2.
Untuk penegakkan disiplin
tata tertib sekolah maka minimal sebulan sekali diadakan pemeriksaan tanpa
melalui pengumuman/pemberitahuan sebelumnya .