
Contoh SK Tim Pengembang Kurikulum
S U R A T K E P U T U S A N
Nomor: 171 /SMP-ALMADINAH/VI/2018
Tentang
TIM PENGEMBANG KURIKULUM SMP Al Madinah Solok
TAHUN PELAJARAN 2018-2019
Bismillahirrahmanirrahim.
Menimbang :
Bahwa kurikulum
pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah di bawah
koordinasi dan
supervisi dinas pendidikan Kota maka perlu menetapkan Tim Pengembang Kurikulum.
Mengingat:
- Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
- Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
- Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 24 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 22 dan 23 tahun 2006.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 6 tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 24 tahun 2006
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 16 tahun 2007 tentang Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 20 tahun 2007 tentang Standar Penilaian
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 24 tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 41 tahun 2007 tentang Standar Proses.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 69 tahun 2009 tentang Standar Pembiayaan.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 54 tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 58 tahun 2014 tentang Kurikulum 2013.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 103 tahun 2014 tentang Pembelajaran.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 53 tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar.
- Peraturan Gubernur Sumatera Barat nomor 70 tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendidikan Alquran.
- Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat nomor 012.08.C.1994 tentang Kurikulum Muatan Lokal
- Peraturan Daerah Sumatera Barat nomor 3 tahun 2007 dan Peraturan Gubernur Sumatera Barat tentang Muatan Lokal Mata pelajaran Bahasa Daerah sebagai muatan lokal wajib di sekolah/madarasah.
- Panduan Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
- Kurikulum SMP Al Madinah tahun pelajaran 2017/2018
Menetapkan:
1. Pembagian tugas guru dalam melaksanakan tugas sebagai Tim Pengembang Kurikulum di SMP Al Madinah Solok.
2. Segala biaya yang
timbul akibat pelaksanaan keputusan ini, dibebankan kepada
anggaran yang sesuai.
3. Apabila terjadi
kekeliruan
dalam keputusan
ini
akan
diadakanperbaikan sebagaimana mestinya
4. Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan di: Solok
Pada Tanggal:
Juni 2018
Kepala Sekolah,
Adri
Warman, S. Pd
LAMPIRAN KEPUTUSAN
KEPALA SMP AL MADINAH
Nomor: 171/SMP-ALMADINAH/VI/2018
TENTANG
TIM PENGEMBANG KURIKULUM SMP Al MADINAH
TAHUN PELAJARAN 2018-2019
1.
Pengawas
Pembina
Yayasan :
H. Gufroni
Ketua
Yayasan :
Drs. Abdullah Azam
Bendahara
Yayasan : Drs. Nazman Erianto
Pengawas
Sekolah : Eka
Kristina. M.Pd
2.
Pengurus Komite Sekolah
Ketua Komite Sekolah : Zainal Arifin
3.
Pengarah
Mudir
Pesantren :
Drs. Amun Rowi, M.Pd
4.
Penanggung Jawab
Kepala Sekolah :
Adri Warman. S.Pd
5.
Ketua Penyusunan Pengembangan Kurikulum
Wakil Kurikulum : Agung
Ivano, Putra, S. Pd
6.
Anggota
·
Kepala Asrama : Kurniawan, S.IQ.,
S.Ag
·
Wakil Kesiswaan : Bobi
Adiska Putra, S. Pd
·
Tata Usaha : Angga Hermanto, S. Kom
·
Guru : Zulia Ade, S.Pd
Solok, Juni 2018
Kepala Sekolah,
Adri Warman, S. Pd
DESKRIPSI TUGAS
TIM PENGEMBANG KURIKULUM
SMP AL MADINAH
TAHUN
PELAJARAN 2018/2019
A. PENAGGUNG JAWAB
a. Memberikan kebijakan-kebijakan
untuk memperlancar kegiatan
b.
Mengadakan Kontrol hadap
kegiatan
c.
Mengevaluasi kegiatan
B. KETUA
a. Menkoordinir seluruh personil
dalam melaksanakan tugasnya.
b.
Menganalisis anggaran
pengembangan sekolah
c.
Membantu kepala sekolah dalam
memberikan evaluasi kegiatan
C. WAKIL KURIKULUM
a.
Menyiapkan program kurikulum.
b.
Memantau pelaksanaan kegiatan
kurikulum
c.
Membuat matriks pengembangan
kurikulum
d.
Menyusun jadwal kegiatan
kurikulum
D. WAKIL KESISWAAN
a.
Menyiapkan program kesiswaan,
b.
Menyiapkan program
ekstrakurikuler
c.
Menyiapkan penanganan
kedisiplinan siswa
E. BIDANG KETATAUSAHAAN
a.
Menyiapkan program
ketatausahaan
b.
Menyiapkan administrasi tenaga
pendidik dan tenaga kependidikan
c.
Menyusun anggaran keuangan
sekolah
F. KOMITE SEKOLAH
a. Memberikan input materi/ non
materi kepada sekolah,
b. Melakukan evaluasi bersama dengan
sekolah, tentang kualiatas pendidikan.