Peran Badan Usaha Dan Koperasi
MENDESKRIPSIKAN PERAN BADAN USAHA, TERMASUK
KOPERASI, SEBAGAI TEMPAT BERLANGSUNGNYA PROSES PRODUKSI DALAM KAITANNYA DENGAN
PELAKU EKONOMI
PENGERTIAN USAHA, PERUSAHAAN DAN BADAN USAHA
Usaha adalah kegiatan yang dilakukan manusia
untuk mendapatkan penghasilan, baik berupa uang ataupun barang yang digunakan
untuk pemenuhan kebutuhan dan mencapai kemakmuran yang diinginkan. Oleh karena
itu sasaran dari usaha yang kita lakukan adalah hasil atau keuntungan, baik
diperoleh secara langsung maupun tak langsung. Perusahaan adalah organisasi yang didirikan oleh
seseorang atau sekelompok orang atau badan lain yang kegiatannya melakukan
produksi dan distribusi guna memenuhi kebutuhan ekonomis manusia. Badan usaha merupakan kesatuan yuridis dan
ekonomis atau kesatuan organisasi yang terdiri dari faktor-faktor produksi yang
bertujuan mencari keuntungan. Badan usaha adalah rumah tangga ekonomi yang
bertujuan mencari laba dengan faktor-faktor produksi.
Perbedaan perusahaan dengan badan usaha
a. Perusahaan menghasilkan barang atau jasa, sedangkan
Badan Usaha menghasilkan keuntungan atau sebaliknya mendatangkan kerugian
b. Perusahaan adalah alat badan usaha yang dapat berupa
bengkel, pabrik, kedai, toko, kantor, dan sebagainya, sedangkan Badan Usaha
merupakan kesatuan organisasi yang dapat berupa Firma (Fa), Perseroan
Komanditer (CV), Perseroan Terbatas (PT) dan lain-lain.
c. Perusahaan merupakan alat badan usaha untuk mencari
keuntungan, sedangkan badan usaha itu sebagai kesatuan yuridis dan ekonomi yang
bertujuan mencari keuntungan.
Macam-macam badan usaha
1. Penggolongan badan usaha menurut pemilik modal:
a. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Adalah badan usaha yang seluruh modalnya
berasal dari kekayaan negara yang disisihkan. Tujuan BUMN adalah melayani dan
mencukupi kebutuhan masyarakat umum, meningkatkan kemakmuran dan menambah kas
negara untuk membiayai pembangunan, dan membuka lapangan pekerjaan.
b. Badan Usaha Swasta
Adalah badan usaha yang seluruh modalnya
berasal dari seorang, sekelompok orang tertentu, atau berasal dari masyarakat
umum. Tujuannya adalah untuk mencari keuntungan semaksimal mungkin,
mengembangkan usaha dan modalnya, serta membuka laporan pekerjaan.
c. Badan Usaha Campuran
Adalah badan usaha yang sebagian modalnya
berasal dari pihak swasta dan sebagian lagi dari pemerintah. Tujuannya
memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk ikut dalam kegiatan ekonomi
negara, menambah keuntungan atau kas negara, dan memberikan kesempatan keja
kepada pengangguran.
2. Penggolongan badan usaha menurut jenis lapangan usaha yang dijalankan:
a. Badan Usaha Ekstraktif
Adalah badan usaha yang kegiatannya mengambil
atau mengumpulkan hasil kekayaan alam yang telah tersedia dengan tidak mengubah
sifatnya,
b. Badan Usaha Agraris
Adalah badan usaha yang bergerak dibidang
pengolahan tanah dengan bantuan kesuburannya
c. Badan Usaha Industri
Adalah badan usaha yang kegiatannya mengolah
atau mengubah bahan baku dengan campuran tertentu (bahan penolong) sehingga
menjadi barang jadi, yang siap dipakai atau masih setengah jadi.
d. Badan Usaha Niaga atau Perdagangan
Adalah badan usaha yang kegiatannya membeli
barang-barang dan menjualnya kembali untuk mendapat keuntungan, baik di tempat
yang sama maupun ditempat yang berbeda.
e. Badan Usaha Jasa
Adalah badan usaha yang kegiatannya memberikan
pelayanan kepada masyarakat dengan cara menyewakan barang, mengantarkan
penumpang atau barang, membantu penyelesaian pekerjaan tertentu, dan lain lain
dengan mengharapkan balas jasa (uang)
3. Penggolongan badan usaha menurut banyaknya pekerja:
a. Badan Usaha atau Perusahaan Kecil, bila pekerjanya
kurang dari 6 orang.
b. Badan Usaha atau Perusahaan Sedang, bila pekerjanya
lebih dari 5 orang dan kurang dari 51 orang.
c. Badan Usaha atau Perusahaan Besar, bila pekerjanya
lebih dari 50 orang.
4. Penggolongan badan usaha menurut besarnya modal:
a. Badan Usaha atau Perusahaan Padat Karya (intensif tenaga kerja)
Adalah badan usaha perusahaan yang lebih
banyak menggunakan tenaga kerja manusia dari pada tenaga mesin,
b. Badan Usaha atau Perusahaan Padat Modal (intensif modal)
Adalah badan usaha perusahaan yang lebih
banyak menggunakan mesin atau barang modal dari pada tenaga kerja manusia
5. Penggolongan Badan Usaha menurut Bentuk Hukum (Yuridis)
a. Badan Usaha atau Perusahaan Perseorangan
Adalah usaha yang didirikan, dimiliki, dan
dimodali oleh satu orang. Pemiliknya bertanggung jawab penuh atas segala utang
atau kewajiban perusahaan dengan seluruh hartanya, baik harta yang ditanamkan
pada perusahaan maupun harta pribadi lainnya.
b. Persekutuan Firma (Fa)
Menurut KUHD, persekutuan firma adalah
persekutuan yang menjalankan perusahaan dengan memakai suatu nama salah seorang
anggota firma atau nama lain untuk kepentingan bersama
c. Perseroan Komanditer (CV)
Menurut pasal 19 KUHD, CV adalah suatu bentuk
perjanjian kerja sama untuk berusaha bersama antara orang-orang yang bersedia
memimpin, mengatur perusahaan, serta bertanggung jawab penuh dengan kekayaan
pribadinya, dengan orang-orang yang memberikan pinjaman dan tidak bersedia
memimpin perusahaan serta bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang
diikutsertakan dalam perusahaan itu.
d. Perseroan Terbatas (PT)
Adalah suatu persekutuan untuk menjalankan
perusahaan yang mempunyai modal usaha yang terbagi atas beberapa saham, dimana
setiap sekutu atau persero turut mengambil bagian sebanyak satu atau lebih
saham.
e. Koperasi
Adalah badan usaha yang beranggotakan orang
seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan atas asas
kekeluargaan. Tujuannya untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya
dan masyarakat
f. Joint Venture
Adalah bentuk usaha kerja sama antara dua
orang atau lebih, baik kerja sama dalam pengumpulan modal dalam usaha maupun
dalam kegiatan organisasi
g. Yayasan
Adalah organisasi perkumpulan dan bukan
merupakan badan usaha yang bertujuan mencari keuntungan, tetapi merupakan
kegiatan sosial untuk membantu kesejahteraan masyarakat yang lemah untuk
melaksanakan kegiatan bagi kepentingan orang banyak.