Bab I Dokumen KTSP
BAB I PENDAHULUAN
A.
Rasional
1.
Hasil Evaluasi KTSP Tahun
Sebelumnya
Penerapan
kurikulum KTPS 2018/2019 dilaksanakan atas dasar perbaikan atau disposisi KTSP 2017/2018.
Secara umum saran dan perbaikan dari validator tahun lalu berupa melengkapi dan
lebih menguraikan secara rinci setiap kegiatan yang dilaksanakan di sekolah
serta dasar hukum yang dilaksanakan. Evaluasi pelaksanaan KTSP pada tahun lalu
yaitu masih terdapat kekurangan dalam pelaksanaan disebabkan oleh factor sumber
daya manusia tetapi sekolah selalu berusaha untuk menutupi kekurangan tersebut
agar tidak mengganggu proses belajar mengajar di sekolah.
2. Tuntutan Perubahan Kurikulum
SMP Al
Madinah Islamic Boading School merupakan sekolah yang menggunakan kurikulum
nasional, kurikulum daerah/muatan lokal dan muatan kekhasan satuan pendidikan.
Pembelajaran di SMP Al Madinah Islamic Boarding School berlangsung secara
menyeluruh bukan hanya di dalam kelas tetapi juga berlangsung di luar kelas
karena sepenuhnya kegiatan anak di lakukan dilingkungan sekolah. Peserta didik
tidak hanya mendapatkan pengalaman belajar di dalam kelas berupa kurikulum
nasional yang tertuang dalam mata pelajaran kelompok A dan B tetapi peserta
didik juga belajar muatan kekhasan satuan pendidikan yang sesuai dengan visi,
misi dan tujuan pendidikan SMP Al Madinah Islamic Boarding School.
Perkembangan
informasi dan tekhnologi yang semakin berkembang pesat pada saat ini sudah
masuk ke dunia anak-anak kita. Internet dan penggunaan HP pada saat ini sudah
merupakan hal yang lumrah di nikmati oleh anak-anak. Kita memahami bahwa
perkembangan tekhnologi dan informasi tersebut banyak membawa hal yang positif
tapi tidak kita pungkiri kemajuan tersebut juga membawa hal-hal bersifat
negative seperti penggunaan obat terlarang, seks bebas dan kehilangan jati diri
bangsa, sehingga dewasa ini kita memperhatikan peserta didik tidak hanya
membutuhkan pembelajaran bersifat umum tetapi juga yang bersifat keagamaan
untuk menghadapi perkembangan zaman yang pada saat ini.
Pemerintah
pun sangat memahami hal ini sehingga pemerintah kita banyak mengeluarkan
program-program yang bersifat keagamaan untuk membentengi anak-anak kita dari
hal-hal yang negative. Program-program tersebut seperti subuh dan magrib
mengaji, “babaliak ka surau” dan lain sebagainya. Dalam kurikulum 2013 pun
pemerintah lebih mengedepankan sisi religious anak demi menghadapi perkembangan
zaman tersebut.
Pengembangan
kurikulum perlu dilakukan karena adanya
beberapa aspek mata pelajaran yang perlu dikembangkan sesuai dengan visi dan
misi lembaga dan tuntutan perkembangan kemajuan zaman. dan banyaknya tantangan
yang dihadapi oleh SMP AL Madinah Islamic Boarding School baik
tantangan internal maupun tantangan eksternal. Tantangan internal antara lain terkait dengan kondisi
pendidikan dengan tuntutan pendidikan yang mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan yang
meliputi standar pengelolaan, standar biaya, standar sarana prasarana, standar
pendidik dan tenaga kependidikan, standar isi, standar proses, standar
penilaian, dan standar kompetensi lulusan. Tantangan eksternal yang dihadapi
dunia pendidikan antara lain berkaitan dengan tantangan masa depan, kompetensi
yang diperlukan di masa depan, persepsi masyarakat, perkembangan pengetahuan
dan pedagogi, serta berbagai fenomena negatif yang mengemuka.
3.
Hasil Evaluasi Diri Sekolah
Hasil evaluasi diri sekolah terhadap standar pengelolaan menunjukkan
bahwa sekolah merumuskan visi, misi dan tujuan sekolah, sekolah menyusun
RKS/RKAS tetapi kurang melibatkan seluru pihak terkait, sekolah memiliki kurikulum, struktur
organisasi sekolah, pembagian, deskripsi tugas, tata tertib, dan biaya
operasional sekolah tetapi belum memiliki peraturan akademik dan kode etik,
sekolah belum memiliki jadwal
pelaksanaan seluruh kegiatan sekolah
selama setahun, sekolah memiliki petunjuk pelaksanaan PPDB, menyusun program
pendayagunaan PTK berbasis kompetensi dan kualifikasinya, memiliki rencana
pemeliharaan dan pengembangan sarana prasarana, melibatkan komite sekolah dalam
mengelola pendidikan, belum menyusun program pemantauan, supervisi,
evaluasi, pelaporan, dan tindak lanjut
hasil pengawasan pengelolaan sekolah, tidak melaksanakan evaluasi diri sekolah
(EDS) setiap tahun, dan belum memiliki sistem informasi manajemen.
Standar isi yang dikembangkan oleh SMP Al Madinah mengacu pada lima
komponen yaitu (1) pengembangan kurikulum (2) struktur kurikulum (3) Pengaturan
beban belajar (4) layanan bimbingan dan konseling (5) kegiatan ekstra
kurikuler. Struktur kurikulum SMP Al Madinah disusun dan ditetapkan berdasarkan Permendikanas dan program-program
unggulan. Program unggulan yang dimaksud dan dikembangkan antara lain: (1)
Program tahfidz alquran, (2) Program olimpiade, (3) Program persiapan ujian
nasional, (4) Program pengembangan Bahasa
Arab dan Bahasa Inggris, dan (5) Program pengembangan minat
dan bakat ekstrakurikuler
4. Potensi yang dimiliki dan
karakteristik sekolah
a.
Potensi yang dimiliki sekolah
1.
Pola pendidikan pesantren berbasis tauhid
Proses
pembelajaran dan transformasi nilai menjadikan masjid sebagai pusat aktivitas
dan simbol karakter spritual keislaman menjadikan seluruh aspek kehidupan
santri terfokus pada kecintaan dan kebesaran Allah SWT.
2.
Sistem belajar boarding school
Lokasi berada
di dalam Pondok Pesantren Al Madinah Al Munawwarah yang strategis dan kondusif menunjang proses pembelajaran yang efektif
dan menyenangkan. Dengan sistem boarding school maka konsep menegakkan syariat Islam dalam
upaya membangun miniatur peradaban Islam sangat mudah diimplementasikan.
3.
Desain pendidikan Al Qur’an dan sains.
Pembelajaran
dilakukan dengan cara mengintegrasikan unsur Al Qur’an dan intelektual yang fokus pada pembentukan akhlaq dan pola
berfikir logis, sistematis, terstruktur, dan analitis dengan menggunakan
pendekatan problem solving.
4.
Sekolah yang memberikan
jaminan mutu (quality assurance)
terhadap alumni, diterima pada sekolah favorit dalam dan luar negeri.
5.
Karakteristik tenaga
pendidik/guru dan tenaga kependidikan yang muda, energik, punya kemauan dan
komitmen yang tinggi yang didukung dengan pola pengkaderan berdasarkan sistematika turunnya wahyu (Al
Qur’an dan Al Hadits).
6.
Dukungan wali santri/orang
tua dan semua stakeholder yang cukup
mendukung terlaksananya program sekolah dan pesantren.
Tidak ada upaya yang paling strategis untuk mewujudkan tegaknya
peradaban Islam itu kecuali lewat pendidikan. Karena itu kita berupaya melakukan pendidikan yang terpadu diantaranya dengan islamisasi ilmu. Proses
islamisasi ilmu ini adalah kerja-kerja kognitif dan spiritual yang terjadi
secara bersamaan dan simultan . Islamisasi ilmu ini meliputi dua proses :
1. The De-Westernization of
Knowledge adalah pemisahan elemen-elemen dan konsep-konsep kunci yang membentuk
kebudayaan dan peradaban Barat dari setiap cabang ilmu pengetahuan masa kini,
khususnya ilmu-ilmu humaniora.
2. The Islamization of Knowledge,
ini terjadi setelah proses pertama selesai, yaitu pemasukan elemen-elemen Islam
dan konsep-konsep kunci Islam ke setiap cabang ilmu pengetahuan masa kini yang
relevan.
Dalam praktiknya proses
islamisasi ilmu ini meliputi langkah-langkah seperti yang dicontohkan oleh
Rasulullah SAW seperti dalam QS Al-Jumu'ah: ayat 2 – 3.
"Dia-lah yang mengutus
kepada kaum yang buta huruf seorang Rasul di antara mereka, yang membacakan
ayat-ayat-Nya kepada mereka, mensucikan mereka dan mengajarkan mereka kitab dan
Hikmah (As Sunnah). dan Sesungguhnya mereka sebelumnya benar-benar dalam
kesesatan yang nyata. Dan (juga) kepada kaum yang lain dari mereka yang belum
berhubungan dengan mereka. dan Dia-lah yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
Ada tiga kata kunci disini:
tilawah, tazkiyah, dan ta'limah.
1. Tilawah, dalam penggunaannya
di dalam Al-Qur'an, kata ini selalu dikaitkan dengan membaca teks suci, yakni
Al-Qur'an dan wahyu Allah saja, bukan bacaan selainnya. Pengertian ini wajar,
sebab makna dasar kata "tilawah" bukan hanya membaca huruf, tetapi
ada konsekuesi membaca untuk mengamalkan, mengikuti, menjalankan isi dari
bacaan itu. Jelasnya, dalam proses ini, tidak bisa dicampuri dengan sumber
panduan lain, sebab tahap ini sangat menentukan keberhasilan tahap selanjutnya,
yakni tahap tazkiyah. Seseorang yang dalam proses pembinaan awal (tilawah)
bukan dengan apa yang ditunjukkan Allah, ia ter-tazkiyah oleh sistem dan
pemikiran lain, dan hasilnya pasti berbeda. Artinya, dengan menjalankan
Al-Qur'an dan perintah Allah sajalah seseorang itu bisa menjadi suci.
2. Tazkiyah, dalam pengertian
dasarnya berarti tumbuh, berkembang, bersih. Artinya, dengan menaati
hukum-hukum dan tuntunan Allah, seseorang akan tumbuh, berkembang, bersih jiwa
dan kehidupannya, sehingga siap untuk memasuki fase ketiga, ta'limah. Dalam
Alquran ini adalah bagian dari surah al-Muzzamil, karena hanya dengan
menyibukkan diri dengan ibadah dan taqarrub kepada Allah saja aqidah seseorang
akan tumbuh, berkembang dan bersih.
3. Ta'limah, pada
prinsipnya adalah proses pembekalan ilmu, yakni memberikan landasan rasional
terhadap apa yang dipercaya, diamalkan, direncanakan, dll, yakni mengajarkan
nilai-nilai qur'ani dan sunnah. Ini adalah nilai-nilai dari Al Muddattsir,
yaitu transformasi Al Qur’an dalam kehidupan.
Urutan ini jika dibaca dari
belakang akan bermakna: ta'limah tidak mungkin berhasil maksimal (yakni: ajaran
Al Qur'an dan Sunnah tidak mungkin diterima akal dan hati seseorang) tanpa
didasari kebersihan jiwa (yakni: jiwa yang siap untuk menerima, jiwa yang beriman
dan taat), dan kebersihan jiwa tidak akan muncul jika tidak menggunakan cara-cara
yang diajarkan oleh Allah.
B.
Dasar Hukum
Dalam Proses
penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Sekolah,
SMP Al Madinah dalam menyusun garis besar pendidikan integral berdasarkan
sebagai berikut:
1.
UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2.
PP No.13 Tahun 2015 ttg perubahn ke-2 atas PP No.19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan
3.
Permendiknas No.22 Th 2006 dan Permendikbud No.21 Th 2016 ttg Standar Isi
4.
Permendiknas No.23 Th 2006 dan Permendikbud No.20 Th 2016 tentang SKl
5.
Permendiknas No.24 Th 2006 ttg pelaksanaan Permendiknas No.22 dan 23 Thn 2006
6.
Permendiknas No.6 Th 2007 ttg Perubahan Permendiknas Nomor 24
Th 2006
7.
Permendiknas No.19 Th 2007 tentang Standar Pengelolaan
8.
Permendiknas No.20 Th 2007 dan Permendikbud No.23 Th 2016 ttg Standar Penilaian
Pendidikan
9.
Permendiknas No.24 Th 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana
10.Permendiknas
No.41 Th 2007 Permendikbud No.22 Th 2016 ttg Standar Proses
11.
Permendikbud No.58 Th 2014 ttg Kur 13 SMP/MTs
12. Permendikbud
No.61 Th 2014 ttg KTSP
13.
Permendikbud No.62 Th 2014 ttg Ekstrakurikuler
14.
Permendikbud No.63 Th 2014 ttg Pramuka
15.
Permendikbud No.79 Th 2014 ttg Muatan Lokal Kur 13
16.
Permendikbud No.111 Th 2014 ttg BK
17.
Permendikbud No.103 Th 2014 ttg Proses Pembelajaran
18.
Permendikbud No.23 Th 2015 ttg Penumbuhan Budi Pekerti
19.
Permendikbud No.53 Th 2015 ttg Penilaian Pembelajaran
20.
Permendikbud No.24 Th 2016 ttg KI dan KD Mata Pelajaran
21.
Peraturan yang
relevan (Pergub No 70 dan 71 tahun 2010 tentang PAQ)
C.
TUJUAN PENYUSUNAN KTSP
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan
pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan
sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan
pendidikan tertentu. Secara umum tujuan diterapkannya KTSP adalah untuk memandirikan dan
memberdayakan satuan pendidikan melalui pemberian kewenangan (otonomi) kepada
lembaga pendidikan atau satuan pendidikan dan mendorong sekolah untuk melakukan
pengambilan keputusan secara partisipatif dalam pengembangan kurikulum.
Secara khusus tujuan
diterapkannya KTSP adalah untuk:
a.
Meningkatkan mutu pendidikan
melalui kemandirian dan inisiatif sekolah dalam mengembangkan kurikulum,
mengelola dan memberdayakan sumberdaya yang tersedia.
b.
Meningkatkan kepedulian warga
sekolah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum melalui pengambilan
keputusan bersama.
c.
Meningkatkan kompetensi yang
sehat antar satuan pendidikan tentang kualitas pendidikan yang akan dicapai.