Mutasi Tingkat Satuan Pendidikan
MUTASI TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
Persyaratan
mutasi peserta didik sesuai dengan prinsip manajemen berbasis sekolah, melalui
mekanisme obyektif dan transparan yang meliputi :
a.
Memenuhi
persyaratan yang ditentukan
1.
Surat
permohonan mutasi dari orang tua yang bersangkutan.
2.
Memiliki
laporan hasil belajar / Rapor dengan nilai lengkap dari sekolah asal.
3.
Ada Nota Dinas
dari sekolah yang dituju, tentang ketersediaan pagu kelas.
4.
Ada Nota Dinas
tentang pernyataan tidak keberatan dari Sekolah Asal.
5.
Memiliki Ijazah
dan SKHUN .
6.
Sekolah dengan
akreditasi A dan dibawah pengawasan Dinas Pendidikan.
7.
Memiliki surat
rekomendasi pindah dari sekolah asal yang diketahui oleh Kepala Dinas
Pendidikan Kota / Propinsi.
b.
Menyesuaikan
bentuk laporan hasil belajar dari sekolah asal sesuai dengan bentuk rapor yang
digunakan di sekolah tujuan.
c.
Mengikuti
seleksi masuk dengan tes dan observasi sesuai dengan program dan hasilnya
disampaikan secara terbuka .
d.
Syarat Khusus:
1.
Memiliki bacaan
tahsin Alquran minimal baik (B)
2.
Memiliki
Hafalan Tahfidz Alquran Juz 30.
3.
Memiliki
Ketrampilan menulis sederhana (imlak) Bahasa Arab dengan baik.