-->
Mutasi Tingkat Satuan Pendidikan

Mutasi Tingkat Satuan Pendidikan


Mutasi sekolah

MUTASI TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN

Persyaratan mutasi peserta didik sesuai dengan prinsip manajemen berbasis sekolah, melalui mekanisme obyektif dan transparan yang meliputi :
a.        Memenuhi persyaratan yang ditentukan
1.      Surat permohonan mutasi dari orang tua yang bersangkutan.
2.      Memiliki laporan hasil belajar / Rapor dengan nilai lengkap dari sekolah asal.
3.      Ada Nota Dinas dari sekolah yang dituju, tentang ketersediaan pagu kelas.
4.      Ada Nota Dinas tentang pernyataan tidak keberatan dari Sekolah Asal.
5.      Memiliki Ijazah dan SKHUN .
6.      Sekolah dengan akreditasi A dan dibawah pengawasan Dinas Pendidikan.
7.      Memiliki surat rekomendasi pindah dari sekolah asal yang diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota  / Propinsi.
b.        Menyesuaikan bentuk laporan hasil belajar dari sekolah asal sesuai dengan bentuk rapor yang digunakan di sekolah tujuan.
c.         Mengikuti seleksi masuk dengan tes dan observasi sesuai dengan program dan hasilnya disampaikan secara terbuka .
d.        Syarat Khusus:
1.      Memiliki bacaan tahsin Alquran minimal baik (B)
2.      Memiliki Hafalan Tahfidz Alquran Juz 30.
3.      Memiliki Ketrampilan menulis sederhana (imlak) Bahasa Arab dengan baik.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel